Mohon tunggu...
Sri Handoko Sakti
Sri Handoko Sakti Mohon Tunggu... Dosen - DOSEN STEI RAWAMANGUN JAKARTA

HOBY MUSIC, MEMBACA , HIKING

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gratifikasi sebuah Problema

12 September 2024   00:13 Diperbarui: 12 September 2024   00:13 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gratifikasi sebuah problema

Masalah gratifikasi Kembali mencuat sejak bergulirnya gaya plesir dari Anak presiden Jokowi, yaitu Kaesang Pangarep yang bersama istrinya melakukan perjalanan ke Amerika Serikat dengan menggunakasn pesawat jet yang mewah yang diduga sebagai pemberian gratifikasi dari pemilik E-commerce terkenal Shopee dan untuk keperluan perjalanan tersebut mereka membelanjakan sekitar 145 Milyar untuk sekali jalan. Biaya yang sangat fantastis dan menjadi ramai karena bersamaan ditengah situasi ekonomi yang tidak baik serta demo yang meluas mengenai rencana Baleg DPR untuk membatalkan tuntutan MA dalam pengaturan PILKADA. Ditambah juga banyak rakyat Indonesia, terutama ekonomi kelas menengah yang turun serta semakin susah nya kondisi ekonomi rakyat bawah.

Dari sinilah mulai digulirkan mengenai pemberian kasus gratifikasi terhadap masalah tersebut. Penulis ingin membahas mengenai gratifikasi. Definsi Gratifikasi adalah dapat diartikan secara luas sebagai pemberian yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima oleh seseorang terkait dengan jabatannya atau pekerjaannya yang berlawanan dengan ketentuan hukum atau kode etik yang berlaku. Gratifikasi bisa dianggap sebagai bentuk suap jika pemberian tersebut berhubungan dengan kekuasaan atau kewenangan penerima dalam menjalankan tugas dan dapat memengaruhi keputusan yang diambil. Dalam konteks hukum di Indonesia, gratifikasi yang berhubungan dengan penyelenggara negara atau pegawai negeri dianggap sebagai tindak pidana korupsi jika tidak dilaporkan dalam jangka waktu tertentu.

Kata "gratifikasi" berasal dari bahasa Latin "gratus" yang berarti "menyenangkan" atau "berterima kasih." Dalam konteks aslinya, gratifikasi merujuk pada pemberian yang dilakukan untuk menyenangkan seseorang atau menunjukkan rasa terima kasih. Dalam bahasa Inggris, istilah ini berkembang menjadi "gratification", yang berarti pemberian atau kepuasan yang diberikan kepada seseorang. Secara etimologis, kata ini juga dipengaruhi oleh kata kerja Latin "gratificari", yang berarti "melakukan sesuatu untuk menyenangkan orang lain." Pada perkembangannya, terutama dalam konteks hukum dan pemerintahan, istilah gratifikasi kemudian mengalami perubahan makna, yaitu menjadi pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan seseorang, dan dalam hukum korupsi di Indonesia, menjadi sebuah istilah yang mengacu pada pemberian yang bisa dianggap suap jika tidak dilaporkan.

Berikut beberapa pendapat yang memberikan definisi mengenai gratifikasi, diantaranya :

Buku: Pedoman Gratifikasi: Panduan Praktis bagi Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri Menurut KPK, gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan, pengobatan, dan fasilitas lainnya yang diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan jabatan mereka. Gratifikasi tersebut dapat dianggap suap jika berhubungan dengan tugas dan wewenang penerima.

Dr. Indriyanto Seno Adji -- Buku: Korupsi di Indonesia: Masalah dan Upaya Pemberantasannya.

Menurut Indriyanto Seno Adji, gratifikasi adalah pemberian yang terjadi dalam hubungan kerja atau jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pemberian ini dianggap sebagai suap bila tujuannya adalah untuk memengaruhi keputusan atau tindakan penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Prof. Romli Atmasasmita -- Buku: Teori dan Praktik Pemberantasan Korupsi di Indonesia mendefinisikan gratifikasi sebagai segala bentuk pemberian atau janji yang diterima seseorang dalam konteks jabatannya, yang dapat mengarah pada tindakan korupsi apabila pemberian tersebut memengaruhi keputusan atau tindakan yang tidak seharusnya dilakukan.

Kesimpulannya, para ahli umumnya sepakat bahwa gratifikasi adalah pemberian yang terjadi dalam konteks jabatan atau pekerjaan seseorang, dan bila tidak dikelola dengan benar, dapat menjadi bentuk suap yang bertentangan dengan etika, hukum, dan norma.

Sejarah perkembangan gratifikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia berkaitan erat dengan upaya pemberantasan korupsi yang berkembang dari masa ke masa. Berikut ini adalah perkembangan sejarah terkait gratifikasi dalam konteks pemerintahan di Indonesia:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun