Pendahuluan
Nasikh wa Mansukh adalah satu disiplin ilmu dalam Ulumul Qur'an yang menjadi fondasi penting dalam memahami dinamika hukum Islam. Nasikh merujuk pada ayat-ayat Al-Qur'an yang menggantikan (menghapus) ketentuan sebelumnya, sementara Mansukh adalah ayat yang digantikan. Fenomena ini tidak hanya memengaruhi struktur hukum Islam tetapi juga mencerminkan proses gradual dalam penerapan ajaran Islam kepada umat manusia. Artikel ini mengupas konsep Nasikh wa Mansukh dari sudut pandang harmonisasi hukum dan relevansi kontekstualnya di era modern. Â
1. Konsep Dasar Nasikh wa Mansukh
Secara literal, "nasikh" berarti "menghapus" atau "menggantikan," sedangkan "mansukh" adalah sesuatu yang dihapuskan. Dalam Al-Qur'an, fenomena ini dianggap sebagai cara Allah menyesuaikan wahyu-Nya dengan kebutuhan manusia yang terus berkembang. Ayat yang sering dikutip terkait konsep ini adalah:Â Â
*"Apa saja ayat yang Kami nasakhkan atau Kami jadikan (manusia) lupa, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu?"* (QS. Al-Baqarah: 106)Â Â
Konsep ini dijelaskan oleh para ulama untuk memahami adanya perubahan dalam beberapa ketentuan syariat selama periode pewahyuan. Â
2. Harmonisasi Hukum dalam Nasikh wa Mansukh
Nasikh wa Mansukh mencerminkan kebijaksanaan ilahi dalam menetapkan hukum secara bertahap. Hal ini relevan terutama pada masa awal Islam ketika umat menghadapi berbagai tantangan sosial, politik, dan budaya. Contoh klasik adalah:Â Â
A. Larangan Alkohol
  - Tahap awal: Alkohol diperbolehkan tanpa pembatasan. Â
  - Tahap kedua: Anjuran untuk menghindari alkohol saat mendekati salat (QS. An-Nisa: 43). Â
  - Tahap akhir : Larangan total alkohol (QS. Al-Maidah: 90). Â
Proses ini menunjukkan adanya penyesuaian bertahap dalam syariat agar lebih mudah diterima oleh umat pada waktu itu. Â
B. Perubahan dalam Perintah JihadÂ
  Ayat-ayat terkait jihad juga menunjukkan sifat nasikh wa mansukh, di mana hukum perang diatur secara bertahap sesuai dengan konteks zaman Nabi. Â
3. Kontekstualisasi Ajaran Islam di Era ModernÂ
Meski Nasikh wa Mansukh merupakan konsep yang lahir dalam konteks pewahyuan, relevansinya masih terasa hingga kini. Dalam konteks modern, ulama dan sarjana Islam sering mengaitkan fenomena ini dengan prinsip maqashid syariah (tujuan utama syariat) untuk memahami hikmah di balik perubahan hukum. Â
Misalnya, perubahan hukum dalam nasikh wa mansukh menunjukkan fleksibilitas Islam dalam menanggapi kebutuhan zaman. Dengan pendekatan ini, ajaran Islam dapat terus relevan tanpa kehilangan esensi universalnya. Â
4. Tantangan Kontemporer
Di era modern, tantangan terbesar adalah interpretasi ulang konsep Nasikh wa Mansukh dalam kerangka hukum Islam yang lebih luas. Beberapa kritikus berpendapat bahwa konsep ini dapat disalahpahami sebagai bentuk inkonsistensi dalam Al-Qur'an. Namun, ulama menegaskan bahwa nasikh wa mansukh justru mencerminkan kesempurnaan wahyu yang mampu menjawab kebutuhan manusia di berbagai zaman. Â
5.Kesimpulan
Nasikh wa Mansukh adalah salah satu manifestasi dari rahmat Allah yang menunjukkan fleksibilitas syariat dalam menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Pemahaman mendalam tentang konsep ini tidak hanya membantu kita menghargai harmonisasi hukum dalam Islam tetapi juga memberikan panduan dalam mengkontekstualisasikan ajaran Al-Qur'an agar tetap relevan di era modern. Dengan demikian, Nasikh wa Mansukh adalah salah satu bukti kebijaksanaan ilahi dalam menjaga keselarasan antara ajaran agama dan kebutuhan manusia sepanjang waktu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H