Investasi zaman kini memang banyak macamnya. Mulai dari investasi di pasar saham, surat utang, hingga pendanaan di fintech peer to peer (p2p) lending. Ada satu investasi lawas, tapi sinarnya tak pernah redup lantaran masih menjadi favorit masyarakat Indonesia, perdagangan berjangka komoditi.
Meski demikian, masyarakat kadung tetap hati-hati jika ingin berinvestasi. Salah-salah malah hanya jadi santapan empuk banyak perusahaan ilegal yang belum terdaftar secara resmi.
Pemerintah tak putus-putusnya meminta masyarakat untuk terus berhati-hati terhadap penipuan. Apalagi, modus penipuan zaman sekarang makin dan makin canggih. Terkadang berkedok pelatihan atau seminar investasi perdagangan valuta asing atau "forex", yang dilakukan pialang ilegal.
Tengok saja yang baru terjadi di Yogyakarta, pekan lalu. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) selaku otoritas, didampingi Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Yogyakarta, menghentikan sebuah acara seminar terkait perdagangan berjangka komoditi.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan bahwa penghentian seminar itu dilakukan untuk menegakan hukum dan melindungi masyarakat dari investasi ilegal.Â
Ia bilang, penghentian kegiatan yang diselenggarakan pialang berjangka tanpa izin ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku bisnis di bidang PBK yang telah mengantongi izin dari Bappebti.Â
Wisnu juga mengingatkan, aksi ini juga dilakukan untuk memberikan edukasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati apabila ada undangan seminar/presentasi bisnis terkait investasi yang tidak berizin dari Bappebti.
Bappebti telah memantau acara Bincang Bisnis OctaFX Explorer yang diselenggarakan di beberapa kota pada beberapa bulan terakhir. Pada proses pemantauan kegiatan yang diduga ilegal, Bappebti meminta keterangan dari para pembicara, penyelenggara, dan para pihak yang terkait dengan acara tersebut termasuk dari pengelola hotel.
Bappebti telah menghentikan kegiatan sejenis di beberapa kota di Indonesia seperti Surabaya dan Pekanbaru. "Kami akan menghentikan setiap kegiatan penawaran kontrak berjangka, kontrak derivatif, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan promosi, pelatihan, seminar dan kegiatan sejenis meskipun tanpa menghimpun dana margin, yang tidak memiliki izin dari Bappebti," jelas Wisnu.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist, menegaskan Bincang Bisnis OctaFX Explorer juga diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Jo. Pasal 74 Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang PBK (UU PBK). Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5---10 tahun, serta denda Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar) sampai dengan Rp20.000.000.000 (dua puluh miliar).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H