Abstraksi
Kasus korupsi di pemerintahan Indonesia merupkan kasus yang sangat besar, terlebih lagi dengan adanya bencana Covid-19 yang memerlukaan konstribusi pemerintah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak membuat para oknum tergiur untuk mencari keuntungan melalui kasus ini, penyalahgunaan wewenang untuk mencari keuntungan sendiri disaat negara mengalami krisis tidaklah mustahil bagi oknum-oknum tertentu. Salah satunya mantan menteri sosial yang terkena kasus korupsi bansos penyalahgunakan wewenang untuk keuntungan sendiri di tengah pandemi Covid-19.
Kata Kunci : Korupsi, Bansos, Penyalahgunaan Wewenang
PENDAHULUAN
Indonesia pernah menyandang status sebagai negara terkorup Asia pada tahun 1998. Penyebab korupsi bisa bermacam-macam, tergantung konteksnya. Biasanya media sering mempublikasikan kasus korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan dalam pemerintahan.
Pada faktanya, korupsi sebenarnya telah terjadi dari hal paling sederhana sampai hal-hal yang lebih kompleks.
Korupsi sekarang ini banyak dikaitkan dengan politik, ekonomi, kebijakan pemerintahan dalam masalah sosial maupun internasional, serta pembangunan nasional. Setiap tahun bahkan mungkin setiap bulan, banyak pejabat pemerintah yang tertangkap karena melakukan tindakan korupsi.
Dengan adanya kasus Corona Virus (Covid-19) merupakan penyakit yang menular yang disebabkan virus SARS-CoV-2. Virus tersebut bermulai dari daerah Wuhan,China dan kemudian menyebar keseluruh dunia dengan cepat. Indonesia merupan salah satu negara yang terkena dampak pandemi Covid-19 dengan penyebaran Covid-19 yang begitu cepat dan berlangsung cukup lama, hal ini mengakibatkan jumlah pengangguran semakin bertambah. Dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomin Indonesiapun juga sangat besar salah satunya adalah terjadinya PHK secara besar-besaran
oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Melihat kondisi tersebut pemerintah tidak tinggal diam dan melakukan tindakan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak tersebut. Kementerin Sosial mengadakan program bantuan sosial berupa sembako untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
Program bantuan sosial yang besar ini merupakan hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan korupsi, apalagi program bansos ini juga bekerjasama dengan perusahaan penyedia barang paket sembako bansos. Program pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Selain itu dengan adanya bukti tindak pidan korupsi yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yang menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan dari setiap paket bansos dengan fee sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos (www.nasional.kompas.com tanggal 23 Agustus 2021).