3. Berlakukan tarif sesuai dengan durasi waktunya. Semakin lama kita memarkir kendaraan kita, akan semakin besar tarif yang diberlakukan. Jangan sampai, parkir yang hanya 5 menit diberlakukan tarif yang sama dengan yang parkir selama 5 jam.
4. Berlakukan batas tarif maksimal parkir, sehingga tidak ada tukang parkir yang mematok harga diluar tarif yang diberlakukan.
5. Tukang parkir harus memberikan karcis untuk memastikan parkir tersebut dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab dan bukan perseorangan.
6. Tukang parkir harus bertanggung jawab terhadap keamanan kendaraan yang diparkir. Dalam hal ini karena pengguna jasa parkir telah mengeluarkan uang untuk membayar jasa parkir.
Solusi tersebut kiranya bisa dijadikan referensi bagi pemerintah daerah, sehingga masyarakat tidak  resah tetapi merasa nyaman memarkir kendaraannya serta tidak terbebani membayar parkir yang mahal.
Sumber gambar: sukabumiupdate.com
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI