Mohon tunggu...
Sri Endah Mufidah
Sri Endah Mufidah Mohon Tunggu... Guru - Guru PAI di Pemkab Blitar

Menyukai dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Menjadi Anggota KPPS, Mau?

18 Januari 2024   22:01 Diperbarui: 18 Januari 2024   22:02 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar: i.ytimg.com

Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dekat, bahkan hanya dalam hitungan hari. Jika dihitung mundur, tidak ada satu bulan lagi kita akan melaksanakan pemilu. Masih ingat dengan jelas lagu pemilihan umum yang dulu sering ditampilkan di televisi (TVRI) saat itu.

Pemilihan Umum telah memanggil kita

Seluruh rakyat menyambut gembira

Hak demokrasi Pancasila

Hikmah Indonesia merdeka.

Pilihlah wakilmu yang dapat dipercaya

Pengemban Ampera yang setia

Dibawah Undang Undang Dasar Empat lima

Kita menuju ke pemilihan Umum

Begitu sakralnya momen Pemilihan Umum, hingga pemilu menjadi satu agenda yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia. Masyarakat benar-benar berharap pemilu bisa membawa perubahan bangsa ke arah yang lebih baik.

Namun akhir-akhir ini, rakyat sepertinya sudah bosan dan apatis dengan yang namanya Pemilu. Mereka beranggapan, ada dan tidak adanya pemilu tidak begitu memberikan dampak yang berarti bagi warga masyarakat Indonesia.

Tapi bagaimanapun juga, agenda negara lima tahunan harus tetap dilaksanakan untuk menghilangkan "status quo". Negara memerlukan satu perubahan ke arah yang lebih baik.

Dulu, saat menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yaitu panitia pemilihan  tingkat Desa pada tahun 2004, semua masih dilakukan secara manual, mulai dari pendataan dan pencocokan data pemilih (PPDP), penetapan Daftar Pemilih Sementara sampai menjadi Daftar Pemilih Tetap.

Pelaksanaan pemilu tahun 2004 berbeda dari pemilu tahun sebelumnya, karena pada pemilu tersebut pertama kali Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, meskipun pelaksaaannya tidak bersamaan dengan pemilihan anggota DPR dan DPD. Dan dimulai pada pemilu tahun itu pula, rakyat bisa memilih para wakil rakyat secara langsung.

Sebanyak 24 partai politik peserta pemilu beserta calon wakil rakyatnya berlaga dalam pemilihan umum tahun 2004. Hal ini tentu saja memerlukan sumbangan fikiran, tenaga, waktu serta materiil yang tidak sedikit. 

Bisa dibayangkan, bagaimana tehnis memasang papan plano yang akan digunakan untuk menghitung perolehan suara harus dipasang berjejer supaya bisa dilihat masyarakat dan terutama oleh para saksi dari masing-masing partai politik maupun calon anggota legislatifnya.

Tidak sedikit, Tempat Pemungutan Suara (TPS) menyelesaikan penghitungan suara sampai dinihari. Dan, semua penulisan berita acara serta pelaporannya masih dilakukan secara manual.

Pemilu tahun 2009 dan tahun 2014 tidak begitu banyak perubahan dalam sistem dan tehnis pelaksanaannya.

Namun pada pemilu tahun 2019 tehnis pelaksanaan pemilu serta pelaporannya sudah berbeda. Pelaporan sudah dilaksanakan secara online serta dalam jaringan. Oleh karena itu dibutuhkan tenaga-tenaga muda yang melek IT untuk memperlancar pelaksanaan pemilu.

Kalau pada pemilu sebelumnya, masih membutuhkan kertas serta ATK yang banyak sekali, maka saat ini sudah less paper, karena pelaporan dikirim dalam bentuk soft file.

Tepatnya nanti pada tanggal 14 Februari 2024, negara kita kembali memiliki hajat akbar lima tahunan tersebut yaitu pemilihan umum (pemilu). Pemilihan Umum kali ini akan melaksanakan 5 pemilihan sekaligus, yaitu pemilihan anggota DPRD Kab/Kota, pemilihan anggota DPRD Provinsi, pemilihan anggota DPR RI, pemilihan anggota DPD dan pemilihan Presiden dan wakil Presiden. Pemilu tahun ini berbeda dari pemilu tahun 2019. Pada pemilu kali ini, Presiden dan wakil presiden dipilih dalam waktu yang bersamaan.

Karena (agak) rumitnya pelaksanaan pemilu kali ini, saya mendengar, menjadi panitia pemilu tidak lagi menjadi satu pekerjaan yang diincar, meskipun fee dan gaji yang ditawarkan tergolong tinggi. Mengapa hal itu bisa terjadi? Baiklah, saya akan mencoba menganalisa penyebab warga masyarakat enggan menjadi anggota KPPS. Antara lain:

  • Gaji yang diterima kurang sebanding dengan tugas berat yang dibebankan. Tugas ini beresiko dengan fikiran, waktu serta tenaga. Meskipun hanya dilaksanakan dalam satu hari, akan tetapi harus tetap stand by dan siap apabila sewaktu-waktu dipanggil bila ada kesalahan input data dan juga harus siap untuk klarifikasi.
  • Persyaratan yang cenderung memberatkan, seperti surat sehat yang bebas dari beberapa penyakit tertentu dengan biaya sendiri.
  • Panitia harus menyiapkan perangkat serta alat serta bisa mengoperasikan untuk mendukung pelaksanaan dan pelaporan seperti laptop dan scanner.
  • Panitia diharapkan bisa mengakses aplikasi serta menginput data pada aplikasi yang gunakan untuk pelaksanaan pemilihan umum, sehingga bagi warga masyarakat yang merasa tidak mampu IT, akan enggan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS.
  • Beban moril sebagai panitia adalah cukup berat terlebih apabila  ada tetangga atau saudara yang menjadi calon anggota legislatif.

Akan tetapi, bagaimanapun juga, menjadi panitia pemilihan umum tidak hanya tentang fee dan gaji namun sebuah panggilan jiwa untuk menyukseskan program pemerintah. Dan sebagai warga masyarakat yang baik, kita sudah seyogyanya mendukung semua program pemerintah demi lebih baik serta majunya negara Republik Indonesia. Sukseskan pemilu 2024!!

Blitar, 18 Januari 2024

sumber gambar:i.ytimg.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun