Mohon tunggu...
Sri Endah Mufidah
Sri Endah Mufidah Mohon Tunggu... Guru - Guru PAI di Pemkab Blitar

Menyukai dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kebijakan Baru PPDB di Sekolah Negeri

2 Juli 2023   21:03 Diperbarui: 2 Juli 2023   21:52 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: siedoo.com

Lagi-lagi, emak-emak harus disibukkan dengan urusan tentang "persekolahan" putra putri mereka. Urusan tentang perpisahan, purnawiyata, atau "wisuda" baru saja usai, kini mereka harus dihadapkan dengan urusan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa penerimaan peserta didik baru saat ini menggunakan beberapa jalur, yaitu jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas, jalur prestasi hasil lomba, jalur prestasi akademis dan jalur zonasi. Peserta didik yang bisa mendaftar menggunakan jalur Afirmasi adalah mereka yang menerima program penanganan dari Pemerintah Pusat ataupun Daerah. Umumnya, CPDB (Calon Peserta Didik Baru) memiliki bukti seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu perlindungan Sosial (KPS), Program Keluarga Harapan (PKH) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali. Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional. 

Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi sekolah asal, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal peserta didik tersebut. Sedangkan Jalur sistem zonasi merupakan jalur penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal. Ditambah lagi, untuk wilayah Jakarta ditetapkan jalur zonasi ditambah dengan prioritas usia. Semakin tinggi usia calon peserta didik, semakin besar kesempatan untuk bisa masuk sekolah.

Tiap jalur telah memiliki persentase yang telah ditetapkan dan persentase yang paling besar adalah dari jalur "zonasi".

Tujuan sistem zonasi di sekolah adalah menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Disamping itu sisten zonasi juga bertujuan untuk menghapus image sekolah favorit bagi satu lembaga pendidikan tertentu.

Akan tetapi, dalam prakteknya, ternyata sistem ini menuai pro dan kontra dari beberapa kalangan. Banyak orang tua yang sambat (mengeluh) dengan adanya sistem zonasi ini. Bagi beberapa orang yang kebetulan tempat tinggalnya dekat dengan lokasi sekolah tidak ada masalah. Tapi, bagi orang yang tempat tinggalnya jauh dari lokasi sekolah, merasakan bahwa "sistem zonasi" ini benar-benar jauh dari kata "berkeadilan".

Saya ambil contoh adalah tempat tinggal saya sendiri. Saya tinggal di suatu desa yang jauh dari lokasi sekolah setingkat menengah atas. Lokasi terdekat berjarak kurang lebih 10 km. Nah, dari sini jelas sekali bahwa tidak mungkin kita daftar sekolah menggunakan sistem zonasi.

Karena alasan ini, maka banyak sekali orang tua yang menggunakan berbagai cara agar putra putrinya bisa lolos masuk sekolah yang diinginkan menggunakan jalur zonasi. Cara yang ditempuh antara lain dengan memindahkan domisili putra putri mereka ke tempat yang dekat dengan lokasi sekolah yang sekiranya bisa masuk menggunakan jalur zonasi. Dan, memindahkan dengan cara "menitipkan" putra putri ke KK (Kartu Keluarga) milik orang lain bukanlah hal yang mudah. Hal ini ditempuh karena mereka merasa kesulitan atau sudah pesimis menggunakan jalur yang lain.

Kebijakan pemerintah menerapkan adanya jalur zonasi menurut hemat saya justru bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemerdekaan belajar. Peserta didik tentu sudah memiliki alasan tertentu mengapa mereka memilih sekolah A atau B. Dan hal itu tidak melulu karena sekolah A atau B tersebut lebih bermutu (dalam hal akademis) dibanding dengan sekolah C atau D.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun