Mohon tunggu...
Sri Endah Mufidah
Sri Endah Mufidah Mohon Tunggu... Guru - Guru PAI di Pemkab Blitar

Menyukai dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Muharram Penuh Berkah

12 Agustus 2022   21:57 Diperbarui: 12 Agustus 2022   22:26 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penanggalan atau kalender ada dua macam, yaitu Kalender Masehi dan Kalender Hijriyah.

Kalender masehi atau Tahun masehi dihitung menurut perputaran bumi mengelilingi Matahari (revolusi). Karena itu tahun masehi juga disebut tahun Syamsiah atau tahun Matahari. Pada sistem Kalender Masehi, sebuah hari dan tanggal dimulai pada pukul 00.00 dini hari waktu setempat. Awal perhitungan kalender masehi adalah lahirnya Nabi Isa a.s.

Kalender Hijriyah berbeda dengan kalender Masehi. Pada sistem Kalender Hijriah disebut juga Tahun Bulan atau tahun Qomariyah, karena, dasar perhitungannya adalah lama bulan mengitari Bumi. 

Sebuah hari dan tanggal dimulai ketika terbenamnya matahari di tempat tersebut atau ketika memasuki waktu Maghrib. Kalender hijriah dibangun berdasarkan rata-rata siklus sinodik bulan. Kalender lunar (qomariyah), memiliki 12 bulan dalam setahun.

Dengan menggunakan siklus sinodik bulan, bilangan hari dalam satu tahunnya adalah (12 x 29,53059 hari = 354,36708 hari).Hal inilah yang menjelaskan 1 tahun Kalender Hijriah lebih pendek 10-12 hari dibanding dengan 1 tahun Kalender Masehi.  Awal perhitungan kalender Hijriyah adalah peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad saw dari Makkah ke Madinah. Sumber: id.wikipedia.org.

Dalam kalender Hijriyah, selain Muharram, ada tiga bulan haram dalam Islam yang dianggap mulia, yaitu Dzulqaidah, Dzulhijah dan Rajab. Pada bulan-bulan haram tersebut, ada larangan untuk berperang, anjuran untuk berpuasa serta anjuran memperbanyak sedekah terutama kepada anak yatim pada bulan Muharram.

Dok pri
Dok pri

Pada bulan Muharram, ada satu tradisi yang tetap lestari sampai saat ini yaitu ritual selamatan di pertigaan atau perempatan dengan membawa takir plontang (yaitu nasi lengkap dengan lauk pauk yang ditempatkan dalam sebuah wadah terbuat dari daun pisang yang tiap ujungnya di kaitkan menggunakan biting/lidi dan pada ujung takir diselipkan janur kuning yang ditancapkan tegak lurus). Takir plontang ini dianggap sebagai symbol atas doa dan harapan pada tahun baru Hijriyah dan janur kuning adalah symbol adanya harapan baru ditahun baru Hijriyah.

Bagi masyarakat Jawa, pada bulan Muharram ada satu larangan yang tidak boleh dilanggar yaitu menggelar hajatan atau berpesta pora. Terlepas ini  mitos atau bukan, tetapi kenyataannya, masyarakat Jawa sangat mempercayainya dan tidak berani melanggarnya. 

Ada sebuah anggapan bahwa dilarangnya menggelar pesta pora pada bulan ini adalah karena bersamaan Nyi Roro Kidul atau Penguasa Pantai Selatan juga sedang menggelar hajatan.

Dok pri
Dok pri

Bagi umat Islam, bulan Muharram adalah tahun duka karena Husain Bin Ali  (cucu nabi Muhammad saw) tewas dalam sebuah pertempuran Karbala pada tahun 61 H, sehingga bulan ini dianggap sebagai bulan duka dan tidak semestinya umat Islam berpesta pora .

Selain selamatan, bulan Asy Syura juga selalu diisi dengan kegiatan amal, antara lain santunan kepada yatim piatu serta kaum dhuafa (kaum lemah/fakir miskin).

Dasar keutamaan menyantuni anak yatim adalah sebuah hadits dari sahl bin Saad radhiallahu 'anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini", kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya. (HR Bukhari). Sumber iNews. Id

Blitar, 12 Agustus 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun