Pemilu tahun-tahun selanjutnya masih belum berubah mekanismenya karena juga masih diikuti oleh partai dalam jumlah yang banyak. Pada tahun 2009 diikuti 44 partai politik. Pada tahun 2014 diikuti 15 parpol. Pada tahun 2019 diikuti 20 parpol. sumber: id.wikipedia.org
Meskipun masyarakat tidak memiliki hak dalam menentukan jumlah partai yang akan mengikuti pemilu, tapi setidaknya masyarakat memiliki harapan terkait dengan hal tersebut.Â
Dilihat dari segi keefektifan serta keefisiensian, sebaiknya jumlah Partai Politik memang tidak terlalu banyak. Sejumlah partai yang memiliki kesamaan visi bisa bergabung dengan satu wadah dengan kesepakatan tertentu terkait pengurus serta wakilnya.
Jangan sampai karena kepentingan kelompok tertentu, masyarakat luas yang menanggung semua resiko dari kebijakan yang diambil. Tentang jumlah yang ideal, menurut saya 10 partai  sudah sangat representatif dengan pertimbangan masyarakat sebagai pemilih tidak dihadapkan lagi pada sebuah kebingungan yang berkelanjutan.
Blitar, 30 Juli 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H