Mohon tunggu...
Sri Endah Mufidah
Sri Endah Mufidah Mohon Tunggu... Guru - Guru PAI di Pemkab Blitar

Menyukai dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemilu 2024 dan Valentine Day

30 Januari 2022   21:14 Diperbarui: 30 Januari 2022   21:19 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bulan Februari seringkali diidentikkan dengan moment penuh cinta dan kasih sayang. Hal ini tidak lain karena pada bulan februari atau tepatnya pada hari ke 14 pada bulan tersebut banyak yang menyebutnya dengan hari valentine dan dibulan tersebut dirayakan sebagai hari kasih sayang bagi banyak orang. Pada hari itu biasanya digunakan oleh banyak orang untuk menyatakan perayaan cinta kasih kepada pasangannya. 

Cara menyatakan cinta kasih kepada pasangannya dilakukan dengan berbagai macam cara. Yang paling umum biasanya dinyatakan dengan memberikan bunga lengkap dengan kartu ucapan manis berwarna merah muda. Sebagian orang juga memilih memberikan coklat kepada pasangannya. Waktu memberikan hadiahpun dipilih dalam suasana yang romantis, ini dimaksudkan untuk memberi kesan sahdu dan mendalam dan akhirnya moment tersebut akan selalu diingat.

Mungkin karena itu juga, banyak toko yang sengaja memajang pernak pernik valentine dengan nuansa serba pink. Tak ketinggalan juga, makanan coklat juga di kemas dengan manis sehingga sangat membantu bagi para muda mudi bila ingin membeli hadiah yang akan dipersembahkan buat orang terkasih.

Itu adalah sepenggal kebiasaan dihari valentine yang seringkali dirayakan oleh para muda mudi di sekitar kita, meskipun sebenarnya, ungkapan kasih sayang serta cinta kasih itu bisa di ekspresikan sewaktu-waktu tanpa kenal hari, tanpa kenal bulan maupun tahun. Hari-hari yang selalu penuh dengan kasih sayang dan cinta kasih akan membuat sebuah hubungan langgeng sampai akhir nanti.

Tapi, apakah akan ada nuansa yang lain saat pada tanggal yang sama akan digelar pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang? Dimana pada momen tersebut akan dihelat pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan Dewan Perwakilan rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pemilu yang dilaksanakan secara serentak paling tidak akan bisa lebih menghemat anggaran negara, akan tetapi memang ini akan lebih menguras tenaga bagi para penyelenggara pemilu, karena lima agenda akan dilaksanakan dalam satu waktu secara serentak.

Sedangkan tahapan pemilu 2024 itu sendiri akan dimulai bulan Juni 2022 atau lima bulan mendatang. Tahapan pemilu 2024 akan di awali dengan Penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Sosialisasi dan publikasi serta Bimbingan Teknis. (sumber: kompas.com).

Satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah bahwa pemilihan umum adalah sebuah pembelajaran politik bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, sosialisasi yang menyeluruh bukan hanya kepada penyelenggara pemilu mulai dari pusat sampai ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), akan tetapi sosialisasi harus sampai ke masyarakat pemilih.

Sebelumnya, sempat beredar isu serta wacana bahwa pemilu tahun 2024 akan diundur tiga tahun lagi atau pada tahun 2027, yang artinya, akan ada perpanjangan masa jabatan presiden serta wakil presiden selama tiga tahun lagi,  akan tetapi isu tersebut ditepis oleh salah seorang anggota KPU  yaitu I Dewa Kade Wiarsa  Raka Sandi, bahwa Komisi pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara hanya taat menjalankan perintah peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, telah diatur pada pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),Titi Anggraeni mengatakan bahwa konstitusi dengan jelas menyebutkan, bahwa presiden dan wakil presiden hanya memegang jabatan selama lima tahun, dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Apabila ada yang menginginkan penundaan Pemilihan Presiden (pilpres) dan perpanjangan masa jabatan presiden hanya bisa dilakukan melalui amandemen konstitusi. (sumber: kabar24.bisnis.com)

Terlepas dari alasan serta sebab mengapa DPR, Kementerian Dalam Negeri serta lembaga penyelenggara Pemilu memutuskan tanggal pelaksanaan Pemilu serentak di tanggal 14 Februari 2024, yang jelas rakyat hanya berharap agar pemilu bisa dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil sehingga amanat rakyat bisa diemban dengan sebaik-baiknya oleh para wakilnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun