Sejak setahun lalu atau tepatnya sejak pandemi covid 19 masuk ke Indonesia, Pemerintah telah menetapkan sebuah aturan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 yang berisi tentang penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di lingkungan Instansi Pemerintah.Â
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintahan dalam Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau dari tempat tinggalnya atau disebut dengan WFH (Work From Home) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan atau meminimalisir penyebaran covid 19.
Dengan dikeluarkannya SE tersebut, semua penyelenggaraan tatap muka (berupa rapat, seminar, workshop, pendidikan, upacara, Â dll harus ditunda pelaksanaannya.Â
Begitu pula, untuk perjalanan dinas ke luar daerah, juga harus ditunda. Penyelenggaraan kegiatan yang sifatnya tatap muka, bisa diganti menggunakan teleconference (zoom meeting, google meet dan lain-lain).
Pemberlakuan WFH memiliki beberapa dampak, baik negatif maupun positif. Dampak positifnya antara lain:
- Keleluasaan menentukan jadwal kerja (fleksibilitas).
- S
- istem kerja WFH memberikan seseorang kebebasan untuk mengatur jam kerja tanpa terikat oleh waktu. Karena waktu yang leluasa, hasil yang diperolehpun akan lebih baik
- Berkurangnya biaya perjalanan.
- Sistem kerja WFH akan mengurangi budget untuk biaya transportasi dari rumah ke kantor atau sebaliknya
- Berkurangnya tingkat ketidakhadiran dan keterlambatan.
- Dengan WFH membuat seseorang lebih aktif mengisi absensi karena kehadirannya tanpa perlu waktu untuk sampai ketempat kerja.
- Menghindari kontak langsung dengan pegawai lain. Karena bekerja dari rumah, para pegawai tidak akan bertemu dengan pegawai lain.
Sedangkan dampak negatif akibat WFH antara lain:
- Bercampurnya waktu antara urusan pribadi dan urusan dinas
- Sangat tidak bisa dipungkiri, bahwa dengan WFH akan bercampur antara jam  untuk urusan pribadi dan urusan dinas dalam waktu yang bersamaan. Hal ini membuat pegawai tidak bisa fokus dengan pekerjaannya, sehingga hasilnya tidak bisa maksimal.
- Terkendala jaringan internet.
- Karena, fasilitas dirumah tidak akan selengkap fasilitas yang ada dikantor.
Tetapi, bekerja dari rumah  tidak begitu efektif bila diterapkan di dunia pendidikan. Apabila instansi lain bisa mengerjakan tugas kedinasan dari rumah, para guru sangat merasa kesulitan bila harus mengajar dari rumah.Â
Kenapa? Karena siswa tidak hanya butuh materi yang sifatnya kognitif /pengetahuan saja. Para siswa juga membutuhkan pendidikan disamping aspek kognitif yaitu aspek sikap sosial, spiritual juga ketrampilan.
Untuk mengajar apabila dengan target hanya menuntaskan materi, para guru sangat mudah untuk menyelesaikannya. Dengan menjadi host dalam zoom meeting, mereka bisa menggelar pembelajaran layaknya tatap muka. Mereka juga bisa berdiskusi tentang materi ajar yang harus dicapai. Tetapi, apa yang terjadi dibalik kegiatan yang sedang berlangsung itu.Â
Tak sedikit dari mereka yang sudah siap belajar di layar, tetapi masih memakai celana pendek bahkan belum mandi. Toh, hanya bagian atas yang akan terlihat oleh guru serta teman-teman mereka. Ironis bukan? Dan, penggunaan teleconference ternyata lebih efektif dibanding dengan hanya menggunakan link tugas saja. Minimal, para guru bisa berkomunikasi secara langsung degan para peserta didik.
Disamping itu, para guru akan sangat mudah memberikan penilaian kognitif (pengetahuan), yaitu dengan mengirimkan link google form, quizziz atau google classroom untuk memberikan evaluasi kepada para peserta didik stelah selesai pembelajaran jarak jauh.Â
Begitu juga para peserta didik akan dengan sangat mudah mengerjakan tugas yang diberikan guru karena mereka bisa mencari dari internet. Toh, para guru juga tidak ada yang tahu.Â
Nah, dari sinilah, aspek sikap jujur yang harus ditanamkan para guru kepada para siswa dipertaruhkan. Para guru tidak bisa mengontrol kejujuran, kedisiplinan, ketaatan mereka dalam beribadah dan lain-lain.
Yang terjadi kemudian adalah, sikap apatis para peserta didik. Mereka akan sangat memandang rendah sebuah pendidikan. Yang ada dalam mereka hanyalah nilai yang sebatas dalam angka saja.
Kebiasaan belajar dari rumah (BDR) dengan cara daring ternyata telah memberikan efek yang kurang baik bagi siswa. Para siswa merasa malas untuk kembali belajar ke sekolah. Itu karena mereka telah terbiasa untuk tidak disiplin waktu baik untuk jam datang/masuk sekolah maupun untuk jam pulang sekolah.
Seiring dengan penurunan level PPKM (Pembatasan Kegiatan Masayarakat) yang turun melandai ke level 1, mengharuskan para pegawai untuk kembali Work From Office (WFO) meskipun masih ada pembatasan jumlah personil. Terutama para guru dan pendidik, mereka sangat antusias menyambut program kembali bekerja dari kantor. Mereka sudah cukup lelah menahan sulitnya mengajar jarak jauh. Semoga pandemi segera berlalu.
Blitar, 16 November 2021
Sumber: covid19.hukumonline.com
Sumber: www.djkn.kemenkeu.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H