Mohon tunggu...
Sri Endah Mufidah
Sri Endah Mufidah Mohon Tunggu... Guru - Guru PAI di Pemkab Blitar

Menyukai dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Siapkan Diri untuk Kembali WFO

16 November 2021   17:11 Diperbarui: 16 November 2021   17:20 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disamping itu, para guru akan sangat mudah memberikan penilaian kognitif (pengetahuan), yaitu dengan mengirimkan link google form, quizziz atau google classroom untuk memberikan evaluasi kepada para peserta didik stelah selesai pembelajaran jarak jauh. 

Begitu juga para peserta didik akan dengan sangat mudah mengerjakan tugas yang diberikan guru karena mereka bisa mencari dari internet. Toh, para guru juga tidak ada yang tahu. 

Nah, dari sinilah, aspek sikap jujur yang harus ditanamkan para guru kepada para siswa dipertaruhkan. Para guru tidak bisa mengontrol kejujuran, kedisiplinan, ketaatan mereka dalam beribadah dan lain-lain.

Yang terjadi kemudian adalah, sikap apatis para peserta didik. Mereka akan sangat memandang rendah sebuah pendidikan. Yang ada dalam mereka hanyalah nilai yang sebatas dalam angka saja.

Kebiasaan belajar dari rumah (BDR) dengan cara daring ternyata telah memberikan efek yang kurang baik bagi siswa. Para siswa merasa malas untuk kembali belajar ke sekolah. Itu karena mereka telah terbiasa untuk tidak disiplin waktu baik untuk jam datang/masuk sekolah maupun untuk jam pulang sekolah.

Seiring dengan penurunan level PPKM (Pembatasan Kegiatan Masayarakat) yang turun melandai ke level 1, mengharuskan para pegawai untuk kembali Work From Office (WFO) meskipun masih ada pembatasan jumlah personil. Terutama para guru dan pendidik, mereka sangat antusias menyambut program kembali bekerja dari kantor. Mereka sudah cukup lelah menahan sulitnya mengajar jarak jauh. Semoga pandemi segera berlalu.

Blitar, 16 November 2021

Sumber: covid19.hukumonline.com

Sumber: www.djkn.kemenkeu.go.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun