Sila ketiga, Persatuan Indonesia mengandung makna bahwa semua masyarakat harus memiliki tekad dan sikap untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia serta bersatu dalam membangun negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sila Keempat, Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna bahwa seluruh masyarakat harus peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan. Seluruh masyarakat harus mengedepankan sikap musyawarah untuk mencapai mufakat.
Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengajak masyarakat Indonesia untuk berperan aktif berbagi memberikan bantuan demi terwujudnya kesejahteraan umum serta memiliki sikap peduli dengan sesama.
Tanggal 30 September dikenang dengan mengibarkan bendera merah putih setengah tiang sebagai simbol hari berkabung secara nasional atas peristiwa yang terjadi pada 30 September tahun 1965 silam atau yang dikenal dengan peristiwa G30S, sedangkan keesokan harinya  tanggal 1 Oktober, bendera merah putih dikibarkan satu tiang penuh sebagai simbol atas saktinya Pancasila yang tidak bisa dirongrong oleh kekuatan apapun yang hendak memecah belah bangsa Indonesia.
Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh.
Blitar, 1 Oktober 2021
Foto dokumen pribadi
Sumber: https://www.liputan6.com/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H