Mohon tunggu...
Sri Endah Mufidah
Sri Endah Mufidah Mohon Tunggu... Guru - Guru PAI di Pemkab Blitar

Menyukai dunia pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

Melepaskan Diri dari Hubungan Tanpa Status

19 Agustus 2021   19:59 Diperbarui: 19 Agustus 2021   20:05 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keduanya sama-sama suka, akan tetapi menjadi hal yang tidak mungkin untuk melanjutkan hubungan mereka, karena mereka terhalang dengan status yang mereka sandang. 

Mereka cukup menikmati status hubungan yang mereka jalani. Entah apa yang ada dibenak mereka. Meskipun sama-sama mencintai, mereka juga enggan melepaskan pasangan mereka masing-masing.

4. Type selanjutnya adalah hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, akan tetapi salah satunya sudah memiliki pasangan. Ini termasuk jenis perusak rumah tangga orang. Fihak yang tidak memiliki pasangan berharap sesuatu yang lebih terhadap orang tersebut. 

Ini bisa terjadi baik yang telah memiliki pasangan itu seorang laki-laki maupun seorang perempuan. Motif yang paling sering terjadi adalah untuk mencari keuntungan secara finansial atau ekonomi dari orang tersebut.

Tetapi, apapun itu, lebih baik sakit hati diawal dari pada terlanjur melangkah lebih jauh. Apabila terlanjur terlibat pada hubungan tanpa status, segera pertegas, apa niat awal dari menjalin sebuah hubungan. Dan bila, orang yang kita suka memang tidak serius, jangan takut untuk pergi dan segera move on.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun