Mohon tunggu...
sri elda
sri elda Mohon Tunggu... Lainnya - Aparatur Sipil Negara Pemkot Tangerang

hobi saya adalah menulis selaras dengan background pendidikan saya yaitu terkait lingkungan. Disamping itu saya suka menulis cerpen dan esai dengan tema yang beragam.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peran Kestabilan Ekonomi dalam Mendukung Investasi Sektor Pelayanan Publik

20 Juni 2023   10:42 Diperbarui: 20 Juni 2023   13:31 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.pu.go.id/berita/tambah-pasokan-air-bersih-jakarta-dua-proyek-sistempenyediaan-air-minum-dengan-skema-kpbu-mulai-konstruksi-tahun-i

Desentralisasi fiskal sebagai salah satu implikasi dari penerapan otonomi daerah menyebabkan adanya penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah termasuk didalamnya sektor pelayanan publik seperti pelayanan air minum dan persampahan.  

Adapun dengan adanya otonomi daerah mengijinkan pemerintah daerah mengatur penganggarannya sendiri yang termaktub di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Struktur APBD sendiri terdiri atas :

  • Pendapatan.  Yang didalamnya termasuk pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja. Terdiri dari Belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga
  • Pembiayaan. Terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan

Pemerintah daerah dalam mengelola sektor air minum dan persampahan menerapkan sebuah kebijakan yang sering disebut retribusi daerah. Retribusi daerah dipungut dikarenakan adanya jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dan jasa tersebut dinikmati oleh perorangan ataupun badan hukum. 

Hasil dari penerimaan retribusi daerah disetorkan ke kas daerah berdasarkan pengelolaan keuangan daerah. Retribusi yang disetorkan tersebut akan digunakan Kembali untuk mendanai peningkatan layanan publik yang berkaitan dengan jenis retribusinya.

Penentuan besaran retribusi sendiri diserahkan kepada masing-masing daerah. Pada dasarnya besaran retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tarif retribusi sendiri adalah dasar dalam menghitung besarnya retribusi terutang. Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam penentuan besaran retribusi adalah :

  • Biaya penyediaan jasa dimana diantaranya biaya operasional dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal
  • Kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan.

Berdasarkan data dari direktorat keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri, bila dilihat tren pendapatan kabupaten/kota di Indonesia dari tahun 2018 sampai dengan 2022 bahwa porsi pajak daerah nilainya jauh lebih besar dibandingkan retribusi daerah. Sebagai gambaran, nilai pajak daerah pada tahun 2018 adalah sebesar 56,31 Trilyun dan meningkat menjadi 66,78 Trilyun di tahun 2022. 

Sedangkan nilai retribusi daerah di tahun 2018 adalah sebesar 10,28 Trilyun dan menurun menjadi 9,01 Trilyun. Hal ini mengindikasikan bahwa pendapatan daerah yang bersumber dari jasa yang disediakan oleh pemerintah nilainya masih jauh lebih rendah dibandingkan pajak daerah yang merupakan pajak yang dikenakan karena kepemilikan barang atau benda.

Memperbesar investasi Untuk Meningkatkan Retribusi Daerah

Dalam rangka meningkatkan pendapatan retribusi daerah salah satu Langkah yang efektif adalah dengan melibatkan peran swasta dalam pengelolaan sektor pelayanan publik. Seperti yang diketahui bersama bahwa retribusi daerah tersebut pada umumnya tidak menutupi pembiayaan yang dikeluarkan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan tersebut. 

Oleh karena itu, peluang yang cukup menjanjikan agar pelayanan publik tersebut juga tidak terlalu membebani APBD melalui investasi yang dilakukan oleh pihak swasta.

Pembiayaan swasta atau yang lebih dikenal dengan Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) merupakan salah satu cara dimana pengembalian investasi dalam bentuk tarif, pembayaran oleh Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) melalui skema ketersediaan layanan (availability payment) ataupun pembayaran dalam bentuk lainnya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. KPBU sendiri secara aturan sudah dituangkan pada Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun