Mohon tunggu...
Sri TetiFirnelda
Sri TetiFirnelda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Elda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Desentralisasi Pemerintahan Pusat dan Daerah

30 Oktober 2021   22:34 Diperbarui: 30 Oktober 2021   23:21 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Sri teti firnelda putri

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,Universitas Andalas 

Bentuk Pemerintahan yang mana adanya hubungan yang erat antara hubungan Eksekutif dengan parlemen yang saling bergantung antara satu dengan yang lainny. kemudian dalam bentuk pemerintahan yang mana terdapat pemisah yang tegas diantara badan legislative dan eksekutif dan juga dengan badan Yudikatif. mengenai bentuk pemerintahan yang pengawasannya langsung oleh rakyat terhadap badan legislative ataupun biasa disebutkan dengan sistem swiss. Dalam pelaksanaan konsep Desentralisasi dan Otonoi daerah yang sudah berlangsung sejak sebelum masa kemerdekaan yang kemudian mencapai puncak nya pada era reformasi dengan dikeluarkannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah.
Dengan adanya Undang-undang yang menjelaskan tentang pemerintahan daerah,namun tetap saja hasil yang diterima oleh masyarakat masih belum bisa memuaskan,masih banyak kegagalan maupun kelemahan yang terlihat dalam pelaksanaannya. Banyak para ahli yang menyampaikan pendapatnya mengenai definisi Desentralisasi disini,tetapi dapat saya simpulkan bahwa desentralisasi merupakan pemberian kewenangan ataupun tanggung jawab oleh pemerintah pusat yang diserahkan kepada pemerintahan daerah yang mana melalui desentralisasi ini dapat menjadi alat untuk mencapai tujuan dala pemberian pelayanan public yang baik. Pemerintahan pusat atau terpusat yang cenderung otokratis berubah menjadi pemerintahan lokal yang dipilih langsung oleh masyarakat.
Didalam konteks ini titik berat desentralisasi adalah pelayanan bukan kekuasaan. Dengan kata lain desentralisasi adalah suatu upaya mendekatkan pemerintahan kepada rakyatnya (bringing the State closer to the people). Walaupun ada aturan yang harus pemerintah daerah ikuti dalam melaksanakan pemerintahan tetap banyak inovasi atau kreatifitas dari pemerintah daerah yang terhalang dengan aturan di pemerintahan pusat dengan alasan untuk stabilitas nasional, Tujuan utama dari desentralisasi dan otonomi daerah ini adalah mendekatkan pemerintah kepada masyarakat yang dilayaninya sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan kontrol masyarakat kepada pemerintah menjadi lebih kuat dan nyata

Secara garis besar UU No. 22 Tahun 1999. Undang-undang menyuratkan bahwa kewenangan pemerintah di tingkat lokal akan bertambah dan mencakup kewenangan pada hampir seluruh bidang pemerintahan. Di dalam UU No.22 Tahun 1999 secara tegas dinyatakan bahwa kewenangan daerah adalah: "Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.1 " Kewenangan ini mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan yang masih harus berada ditangan pusat. Untuk penugasan ini undang-undang mensyaratkan harus disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Dalam pelaksanaannya daerah wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkannya kepada pemerintah pusat.
Desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana dirumuskan dalam UU No. 22 Tahun 1999 secara eksplisit merupakan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai urusan penyelenggaraan pemerintahan di daerah bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. pada paradigma "pembangunan di daerah" akan berubah menjadi "pembangunan daerah", di daerah, oleh daerah, untuk kepentingan daerah. Dengan demikian pemerintah daerah kabupaten/kota tidak lagi diatur dan tergantung kepada pemerintah daerah propinsi. Demikian pula halnya dengan pemerintah propinsi tidak diatur dan tergantung pada pemerintah pusat, kecuali untuk tugas-tugas tertentu yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi dan pembantuan.
Pelaksanaan desentralisasi sebagai asas pelaksanaan otonomi daerah adalah sebuah konsekuensi logis dari penerapan demokrasi di Indonesia yang selalu menuntut perubahan kearah bentuk yang dianggap selalu ideal. Kenyataan tersebut semakin menjadi ketika dikomparasikan dengan tragedi runtuhnya rezim Soeharto yang sentralistik. Pemerintah yang begitu tertutup serta dipandang buruk dan ketika itu berakhir, maka sharing of authority (berbagi kewenangan) yang digadang sebagai bentuk ideal dari itu. Berbagi kewenangan inilah yang harapannya menjadi upaya penguatan pemerintahan lokal yang juga dapat memperkuat pemerintah pusat. Dilihat dalam realitas nya, ternyata tiap daerah berdinamika dengan potensinya masing-masing. Jika hal tersebut mengarah kedalam sebuah pola positif maka tidak akan menjadi sesuatu yang perlu dikhawatirkan secara serius

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun