Mohon tunggu...
Humaniora

Pernikahan Terlarang dalam Suku Adat Batak

7 Mei 2019   18:00 Diperbarui: 1 Juli 2021   20:52 2621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan bagi suku adat Batak merupakan hal yang dianggap sakral,sehingga dalam melangsungkan pernikahan harus mengikuti aturan dan peraturan yang ada dalam budaya Batak sehingga tidak boleh hanya mendasari pernikahan dengan alasan cinta semata. Dalam suku adat Batak ada larangan (Marsubang)  dalam mengawini  pria maupun wanita.

Tentu saja hal ini merupakan hakikat yang seharusnya dipegang teguh oleh masyarakat suku Batak untuk tetap menjaga kelestarian salah satu aturan dan peraturan yang terdapat dalam adat Batak terkait dengan  pernikahan.

Mengenai larangan pernikahan,dalam hal ini saya sebagai penulis hanya akan membahas tentang suku Batak yang melarang pernikahan terhadap saudaranya (Marito) yang pastinya adalah pernikahan terlarang (marsubang)jika terjadi.

Pernikahan terlarang ini merupakan suatu fenomena yang sudah sering terjadi bahkan sebagian dari masyarakat suku Batak menganggap hal ini adalah sesuatu hal yang biasa atau bukan hal yg tabu lagi. 

Baca juga : Larangan Menikah dengan Marga Serupa dalam Adat Batak

Tentunya sebagai penulis yang juga mengamati  evolusi kelunturan budaya ini memiliki tujuan dalam mengangkat tema ini agar pembaca mengetahui sedikit tentang budaya Batak serta fenomena yang ada didalamnya dan secara khusus bagi orang Batak agar menyadari,memahami dan mampu mengambil sikap dalam menjaga budaya leluhur (oppung).

Pernikahan terlarang yang yang dimaksud adalah banyaknya orang batak yang menikahi saudara/saudari-nya. Saudara bukan dalam arti satu ibu/ayah atau saudara sekandung. Tetapi adalah saudara dalam ikatan marga. 

Marga dalam suku adat Batak menunjukkan identitas diri masyarakatnya yang berfungsi sebagai pembatas maupun pengikat terhadap sesama suku Batak. 

Sehingga dalam masyarakat Batak untuk mencegah pernikahan terlarang atau agar mengetahui ikatan maupun batasan dilakukan tarombo berdasarkan identitas diri yaitu marga.

Menikahi marga yang sama atau saudara semarga pada hakikatnya pantang hukumnya untuk membentuk ikatan pernikahan. Agar lebih jelas saya sebagai penulis akan memberikan contoh untuk lebih memudahkan pemahaman pembaca.

Baca juga : "Ayo Manortor", Tradisi Pernikahan Adat Batak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun