Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%
 Â
  tentu akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat di Yogyakarta, baik dari sisi positif maupun negatif. Mari kita ulas secara detail dari berbagai aspek.
1. Dampak Kenaikan UMP 6,5%
Positif:
Peningkatan Daya Beli Masyarakat:
Dengan kenaikan UMP sebesar 6,5%, pekerja di Yogyakarta, terutama di sektor formal, akan memperoleh pendapatan yang lebih tinggi. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli mereka, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Perekonomian Daerah Terdorong:
Kenaikan pendapatan pekerja mendorong konsumsi rumah tangga, yang merupakan salah satu motor utama ekonomi. Sektor perdagangan dan UMKM di Yogyakarta bisa mendapat manfaat dari peningkatan belanja masyarakat.
Mengurangi Ketimpangan Ekonomi:
Dengan adanya peningkatan UMP, pendapatan pekerja berpenghasilan rendah bisa mendekati standar kebutuhan hidup layak. Hal ini berpotensi mengurangi kesenjangan ekonomi antara kelas pekerja dan kelompok ekonomi menengah ke atas.
Negatif:
Beban Bagi Perusahaan Kecil dan UMKM:
Kenaikan UMP bisa menjadi tantangan bagi sektor usaha mikro dan kecil di Yogyakarta, yang banyak didominasi oleh industri kreatif dan pariwisata. Beban biaya produksi meningkat, sementara margin keuntungan mungkin menurun. Akibatnya, sebagian usaha mungkin mengurangi jumlah tenaga kerja atau menahan ekspansi usaha.
Inflasi Tertekan Naik:
Jika kenaikan UMP tidak diimbangi oleh produktivitas kerja yang memadai, pengusaha cenderung menaikkan harga barang dan jasa untuk menutupi biaya produksi. Inflasi ini bisa menggerus daya beli masyarakat yang tidak merasakan kenaikan UMP, seperti pekerja informal atau masyarakat tidak bekerja.