Nama  : SRI WAHYUNI
NIMÂ Â Â : 201011500154
KELAS : 03PPKP002
- Pancasila Dalam Era Modernisasi
Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai Dasar Negara tentu memiliki peran di semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara, salah satunya yakni dalam bidang hukum. Pancasila menjadi pedoman utama dalam menyusun berbagai peraturan di negeri ini, baik UU, TAP MPR, Keppres, sampai pada Perda, dan lebih menjalar lagi ke aturan-aturan yang ada dalam RT/RW kita masing-masing. Pancasila mengandung kekuatan makna yang amat berpengaruh terhadap peraturan-peraturan tersebut, tidak ada satupun hukum di negara ini boleh bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila mulai sila pertama sampai sila terakhir, karena keterikatan dan kekuatan nilai Pancasila inilah yang menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, fungsi pokok pancasila sebagai dasara negara didasarkan pada keteapan MPRS No. XX/MPRS/1966, jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973, jo ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 yang menjelaskan bahwa Pancasila sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakekatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Kemudia mengenai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum ini dijelaskan kembali dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan  Peraturan Perundang-undangan pada pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa "sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila".
Dengan  terbentuknya UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimuat dalam pasal 2 UU No. 10 tahun 2004 yang menyatakan bahwa "Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara". Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang  terkandung dalam Pancasila.
-Â Pancasila Sebagai Kaidah dan Falsafah Bangsa Indonesia
Selain sebagai sumber hukum di negara Indonesia, satu lagi peran Pancasila dalam kaitannya sebagai dasar negara yaitu sebagai kaidah dan falsafah bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila yang kemudian diuraikan dalam setiap butir-butir dari lima asas yang terdapat pada Pancasila memberikan suatu kaidah dan falsafah yang mengatur tingkah laku dan perbuatan dari bangsa Indonesia sendiri. Pancasila mengandung norma-norma yang diartikan sebagai pandangan hidup bangsa, dimana pancasila turut berperan dalam setiap lini kehidupan bangsa dan negara yang harus berpatokan dan berpedoman pada Pancasila itu sendiri.
Pancasila yang digunakan untuk mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang wajib atau harus berdasarkan Pancasila. Pancasila juga sering disebut way of life berarti Pancasila sebagai petunjuk arah semua kegiatan dalam berbagai bidang kehidupan guna mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai kaidah dan falsafah bangsa Indonesia berfungsi sebagai norma, pegangan hidup dan pedoman hidup. Dengan demikian berarti bahwa semua sikap dan perilaku setiap manusia di Indonesia haruslah dijiwai dan merupakan pancaran pengamalan sila-sila Pancasila, yakni : Pencerminan dan gambaran dari sikap dan cara pandang manusia Indonesia terhadap keagamaan (KeTuhanan Yang Maha Esa), terhadap sesama manusia (Kemanusiaan yang adil dan beradab), terhadap bangsa dan negaranya (Persatuan Indonesia), terhadap pemerintah demokrasi (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan), dan terhadap kepentingan bersama (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
Karena nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila tidak lain adalah Kristalisasi dari nilai-nilai yang terdapat dalam berbagai pandangan hidup masyarakat, maka sesungguhnya Pancasila itu sendiri mencerminkan pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut nyata hidup di dalam masyarakat dan dipergunakan sebagai pegangan dalam bersikap dan bertingkah laku serta menentukan tindakan dalam mengahadapi berbagai persoalan. Dengan kata lain, Pancasila dgunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Setiap manusia di Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari sila-sila Pancasila.
Adapun nilai-nilai terkristalisasi dari kehidupan nyata masyarakat Indonesia diseantero bumi nusantara adalah sebagai berikut :
Kedamaian : Merupakan situasi yang menggambarkan tidak adanya tidak adanya konflik dan kekerasan. Segala unsur terlibat dalam suatu proses sosial yang berlangsung secara selaras, serasi, dan seimbang sehingga menimbulkan keteraturan, ketertiban, dan ketenteraman. Segala kebutuhan yang diperlukan oleh manusia dapat dipenuhi sehingga tidak terjadi perebutan kepentingan.
Keimanan : Suatu sikap yang menggambarkan keyakinan akan adanya kekuatan transendental yang disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan keimanan, manusia yakin bahwa Tuhan meciptakan dan mengatur alam semesta.
Ketaqwaan : Merupakan sikap berserah diri secara ikhlas dan rela kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersedia tunduk dan mematuhi segala perintahnya serta menjauhi segala larangannya.
Keadilan : Suatu sikap yang mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya secara profesional yang diselaraskan dengan peran, fungsi, dan kedudukannya.
Kesetaraan : Suatu sikap yang mampu menempatkan keudukan manusia tanpa membedakan gender,suku, ras, golongan, agama, adat, budaya, dll.
Keselarasan : Keadaan yang menggambarkan keteraturan, ketertiban, dan ketaatan karena setiap makhluk melaksanakan peran dan fungsinya secara tepat dan profesional, sehingga timbul suasana harmoni, tentram, dan damai. Masing-masing ada kesadaran untuk memahami lingkungan sekitar sehingga terasa suasana nikmat dan damai.
Keberadaban : Merupakan keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama berpegang pada peradaban yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa.
Persatuan dan Kesatuan : Keadaan yang menggambarkan kemajemukan bangsa Indonesia yang terdiri atas keberanekaragam komponen namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam suatu sistem kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
Mufakat : Suatu sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan bersama secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dala kehidupan bersama.
Kebijaksanaan : Sikap yang menggambarkan hasil olah pikir dan olah rasa yang bersumber dari hati nurani dan bersendi pada kebenaran, keadilan, dan keutamaan.
Kesejahteraan : Kondisi yang menggambarkan terpenuhinya tuntutan kebutuhan manusia, baik kebutuhan lahiria maupun batinia sehingga terwujud rasa puas diri, tenteram, damai, dan bahagia.
Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia di kuatkan secara yuridis sebagai berikut :
Pancasila sebagai dasar falsafah negara dalam Pidato UUD 1945
Pancasila sebagai dasar falsafah negara dalam naskah Piagam Jakarta 22 juni 1945
Pancasila sebagai falsafah negara dalam pembukaan UUD 1945
Pancasila sebagai dasar falsafah negara dalam mukadimah Konstitusi RIS 1949
Pancasila sebagai dasar falsafah negara dalam mukadimah UUDS RI (UUD RI 1950)
Pancasila sebagai dasar falsafah dalam pembentukan UUD 1945 sebagai Dekrit Presiden 5 juli 1959.
Â
Pancasila Sebagai Aturan/Dasar Hukum Nasional
Satu lagi peran Pancasila dalam bidang hukum negara Indonesia. Sebagai sumber hukum Pancasila menjadi patokan dan pedoman utama dalam penyusunan semua peraturan bangsa dan negara Indonesia, bagaimana dengan Pancasila sebagai Aturan/Dasar Hukum Nasional.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang secara yuridis tercantum dalam tertib hukum Indonesia, yaitu dalam Pembukaan UUD 1945. Karena itu nilai-nilai Pancasila adalah sebagai sumber nilai realisasi normatif dan praktis dalam kehidupan bernegara dan kebangsaan. Dalam pengertian ini Pancasila merupakan das sollen  bagi bagi bangsa Indonesia, sehingga seluruh derivasi normatif dan praktis berbasis pada nilai-nilai Pancasila. Dalam kedudukannya yang demikian ini, maka Pancasila sebagai dasar filsafat negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah merupakan suatu cita-cita hukum (Recbtidee), yang menguasai hukum dasar, baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.
Pancasila yang didalamnya terkandung nilai-nilai religius, nilai-nilai hukum moral, nilai-nilai hukum moral, dan nilai-nilai hukum kodrat merupakan suatu sumber hukum material bagi hukum positif Indonesia. Dengan demikian Pancasila menentukan isi dan bentuk peratutan perundang-undangan Indonesia yang tersusun secara hierarkis. Dalam susunan yang hierarkis ini Pancasila menjamin keserasian atau tiadanya kontradiksi diantara berbagai peraturan perundang-undangan secara vertikal maupun horizontal. Hal ini mengandung suatu konsekuensi jikalau terjadi ketidakserasian atau pertentangan norma hukum antara yang satu dengan yang lainnya yang secara hierarkis lebih tinggi apalagi dengan Pancasila sebagai sumbernya, maka hal ini berarti terjadi ketidaksesuaian atau inkonstitusionalitas (unconstituonality) dan ketidaklegalan (illegality), dan oleh karenanya, maka norma hukum yang lebih rendah itu batal demi hukum. (Mahfud, 1999:50).
Semua Perubahan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan acuan dalam pelaksanaan dan pembuatan peraturan negara/daerah. Hierarki peraturan perundang-undangan ini memiliki kekuatan dan tingkat-tingkat hukum dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi, dimana tidak boleh berlawanan dengan peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya. Di Indonesia tercatat telah empat kali melakukan perubahan tata urutan peraturan perundang-undangan.
Pada awalnya tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia berpatokan pada TAP MPRS NO. XX/MPRS/1966 yang mengurutkan peraturan perundang-undangan sebagai berikur :
UUD 1945;
TAP MPR;
UU/Perpu;
Peraturan Pemerintah;
Keputusan Presiden;
Peraturan Menteri/ Instruksi Menteri;
Peraturan Pelaksana Lainnya.
Kemudian pada tahun 1999 dengan dorongan besar dari berbagai daerah untuk mendapatkan otonomi yang lebih luas serta semakin kuatnya ancaman disintegrasi bangsa, pemerintah mulai mengubah konsep otonomi daerah. Maka lahirlah UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah(kini telah diganti dengan UU Â No. 32 tahun 2004) dan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (kini telah diganti dengan UU No. 33 tahun 2004). Perubahan ini tentu saja berimbas pada tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itulah dibuat Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan, yang memasukan peraturan daerah dalam tata urutan tersebut, yakni sebagai berikut :
UUD 1945;
TAP MPR;
UU;
PERPU;
Peraturan Pemerintah;
Keputusan Presiden;
Peraturan Daerah (Perda), dan menurut Pasal 3 ayat (7) TAP ini, Perda terdiri atas :
Peraturan Daerah Provinsi,
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,
Peraturan Desa.
Kemudian pada tahun 2004 DPR kembali mengadakan sidang dan menyetujui RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dan lahirlah UU No. 10 Tahun 2004, yang berlaku efektif pada bulan November 2004 dan sekaligus menggantikan pengaturan tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada dalam TAP MPR No. III/MPR/2000. UU ini juga menjadi undang-undang pertama yang mengatur tata urutan perundangan di Indonesia yang sebelumnya diatur berdasarkan Ketetapan MPR, urutan dalam UU No. 10 tahun 2004 ini yaitu :
UUD 1945;
UU/PERPU;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah.
Terakhir pada tahun 2011 tata urutan peraturan perundang-undangan kembali diubah, berdasarkan UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundag-undangan. Dengan dikeluarkannya UU ini maka sekali lagi tata urutan peratuan perundang-undangan di Indonesia yang masih bertahan sampai sekarang. Berdasarkan UU No. 12 tahun 2011 jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut :
UUD 1945;
TAP MPR;
UU/PERPU;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi;
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Â
Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar negara yaitu sumber kaidah hukum konstitusional yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yakni rakyat, wilayah, dan pemerintahnya sendiri. Pancasila sebagai dasar negara disebut juga sebagai Ideologi Negara. Dalam pengertiannya sebagai dasar negara Pancasila memiliki beberapa fungsi yaitu, sebagai sumber dari segala sumber hukum, artinya segala bentuk peraturan dalam negara harus bersumber dan berpedoman pada nilai-nilai dalam pancasila.
Sebagai kaidah dan falsafah bangsa, artinya pancasila sebagai pegangan dasar atau norma-norma dasar yang menuntun masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Juga sebagai aturan dasar hukum nasional, artinya Pancasila menjadi pedoman utama bagi semua ketentuan hukum yang berlaku di tanah air.
Kita juga dapat melihat bahwa sepanjang sejarah perjalanan bangsa Indonesia dari masa kemerdekaan sampai masa reformasi Pancasila tetap menjadi Dasar Negara Indonesia, itu artinya pengaruh dan peran Pancasila itu nyata dan kuat dalam kehidupan bangsa Indonesia yang mencakup segala aspek.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H