Petani cabai seharusnya tengah bersuka cita di bulan Mei ini. Bagaimana tidak, selain sedang menjalani bulan suci Ramadan, mereka tengah menjalani masa panen raya.
Namun seperti yang sudah-sudah, para petani cabai juga harus mengalami fenomena tahunan yang terjadi tiap masa panen raya, jatuhnya harga akibat berlimpahnya hasil panen. Petani berharap pemerintah dapat menemukan mekanisme jitu untuk penyerapan secara maksimal supaya harga tidak jatuh. Penyerapan stok cabai dinilai penting dilakukan demi menjaga stabilitas harga komoditas yang bersangkutan.
Kementerian Pertanian (Kementan) memang telah menginstruksikan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk melakukan penyerapan hasil panen cabai petani yang sudah masuk masa panen raya pada Mei ini.
Kementan juga menginstruksikan kepada Bulog agar dapat membeli cabai petani tidak di bawah Rp8.000 per kilogram (kg), dimana saat ini diketahui harga pembelian cabai petani berada di kisaran harga Rp4.000-Rp7.000 per kg.
Ketua Asosiasi Hortikultura Indonesia Anton Muslim mengaku, hingga saat ini Perum Bulog belum melakukan penyerapan hasil panen petani. Padahal harga pembelian cabai petani cenderung rendah berkisar Rp4.000-Rp5.000 per kg. Sementara di lapangan, harga cabai di pasaran berada di tingkat Rp12 ribu per kg. Tingginya disparitas harga antara pembelian di tingkat petani dengan di pasar, dinilai tidak adil dan tidak menguntungkan petani.
Ya, Bulog selaku pihak yang diberi instruksi memang masih emoh melaksanakan tugas tersebut. Kepala Bidang Informasi dan Humas Bulog Teguh Firmansyah bilang, pihaknya belum menerima penugasan resmi untuk menyerap cabai petani, meski mengaku siap membantu petani dengan membeli cabai panennya dengan mekanisme tertentu.
 "Jadi kami tunggu pembeli dulu, kalau ada yang mau beli ya kami serap. Kami pakai mekanisme ini," tegasnya, akhir pekan lalu.
Dengan mekanisme tersebut, Teguh mengatakan, Bulog tidak menargetkan kapasitas penyerapan cabai petani. Kecuali jika telah keluar instruksi presiden (inpres) maupun penugasan resmi kepada Bulog untuk menyerap dan melakukan pencadangan stok cabai.
Bulog sejatinya memang tidak memiliki kewajiban untuk menyerap cabai petani. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting disebutkan, jenis barang kebutuhan pokok terdiri dari kebutuhan pokok hasil pertanian meliputi beras, kedelai, cabai, dan bawang merah.Â
Sedangkan barang kebutuhan pokok hasil industri meliputi gula, minyak goreng, dan tepung terigu. Sedangkan kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan meliputi daging sapi, daging ayam, telur ayam, dan ikan segar. Dengan demikian, Bulog hanya dapat melakukan penyerapan di sembilan bahan pokok saja dan cabai tidak termasuk di dalamnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H