Sebelum masuk tahap pembangunan, desain Gedung PPN dilakukan oleh biro teknik Ingenieurs-Bureau Ingenegeren Vrijburg (IBIV), Bandung dengan pendirinya adalah Ir AC Ingenegeren dan GS Vrijburg pada 1936. Kemudian, konstruksi gedung PPN dikerjakan oleh Ir. P Tool dan bekerja sama dengan kontraktor Nedam untuk membuat fondasi, sedangkan untuk konstruksi dan penyelesaian bangunan digarap oleh Hollandsche Beton Maatschappij (HBM). Hingga akhirnya pembangunan gedung itu rampung dilakukan pada 12 April 1955. Gedung ini hasil rancangan arsitek Belanda bernama A.W.Gmelig Meyling. Dia bekerja sebagai wakil direktur di biro Ingeneren-Vrijburg NV (BIV) di Bandung.
Meyling sempat ditahan pada masa pendudukan Jepang, kemudian dibebaskan setelah kemerdekaan dan menjadi profesor luar biasa di Institut Teknologi Bandung. Sentuhan Meyling pada Gedung Pusat Perkebunan Negara memiliki ciri khas unsur kubistis kuat. Seluruh tampak muka dirancang dengan pembias (louvre) untuk mencegah sinar matahari masuk ruang-ruang kerja. Gedung PPN ini merupakan bangunan tertinggi di Jakarta pada saat itu, yang terdiri dari 4 lantai di mana setiap lantai memiliki ketinggian sekitar 5 meter untuk mengantisipasi faktor cuaca panas. Gedung PPN awalnya terletak dijalan Nassau Boulevard yang kemudian berubah menjadi jalan Imam Bonjol pada tahun 1950 an.
Gedung Pusat Perkebunan Negara (PPN) kemudian beralih fungsi menjadi kantor Lembaga Pemilihan Umum (LPU) pada 1987. LPU tadinya berkantor di Jalan Matraman Raya No. 40, Jakarta Timur. Tapi Kantor di Matraman itu sudah tidak layak lagi untuk mendukung pekerjaan staf LPU. Dalam pada itu LPU harus pindah dari Jl. Matraman Raya 40 ke Jl. Imam Bonjol No. 29, bekas gedung PPN.
Gedung KPU dibangun pada tahun 1934 dan pada tahun 2024, sudah masuk usianya mencapai 90 tahun dan berstatus sebagai bangunan cagar budaya yang ditinjau dari sisi usia 50 tahun atau lebih dan mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun serta memiliki arti khusus bagi sejarah dan bagi penguatan kepribadian bangsa Indonesia. Sejak berfungsinya Gedung KPU tahun 1987 di Jalan Imam Bonjol maka sering jadi pusat perhatian orang terkait dengan Pemilu. Sejak reformasi pada tahun 1998, Partai Politik sebagai peserta Pemilu terdaftar di KPU dengan jumlah partai politik yang berubah-ubah pada setiap penyelenggaraan Pemilu. Pada tahun 2024 ini, jumlah Partai Politik yang menjadi peserta Pemilu ada sebanyak 18 (delapan belas) partai politik Nasional dan 6 (enam) partai lokal di Provinsi Aceh. Bendera-bendara Partai Politik Nasional tersebut pada setiap Pemilu dipajangkan pada tiang bendera sesuai jumlah Partai Politik yang lolos sebagai peserta Pemilu di halaman depan Gedung KPU. Hal ini sekaligus untuk memberitahukan dan mensosialisasikan partai-partai politik tersebut kepada masyarakat luas. Gambar desain gra_s Gedung KPU pada Prangko dirancang oleh tenaga Humas KPU pada tahun 2023, dengan menduplikasi dari kondisi sebenarnya dari bangunan KPU dengan 18 (delapan belas) bendera-bendera Partai Politik peserta Pemilu 2024.
(3) NARASI DESAIN PRANGKO JARI KELINGKING CELUP TINTA UNGU.
Sejarah jari dicelupkan ke dalam tinta ini berasal dari negara India. Pemakaian tinta ini berawal dari Pemilu di India pada tahun 1962. Kejadian ini bermula pada tahun 1950, saat India tengah mengalami kendala saat Pemilu, banyak pemilih yang menggunakan hak suaranya sebanyak dua kali. Guna menghindari hal tersebut terulang kembali, maka pemerintah menghimbau agar para pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tinta saat Pemilu ketiga pada tahun 1962. Selanjutnya, mencelupkan jari ke dalam tinta ini diikuti oleh 44 negara lain di dunia salah satunya di Indonesia.
Pemilu 1955 merupakan Pemilu pertama di Indonesia pada masa pemerintahan Soekarno, yang memilih anggota DPR dan Konstituante. Namun, Pemilu tersebut sama halnya dengan saat ini tetapi tidak mencelupkan jari ke dalam tinta. Penggunaan tinta ungu usai mencoblos pertama kali diterapkan pada Pemilu 1999 pasca reformasi. Peristiwa mencelupkan jari ke tinta ungu bertujuan agar Pemilu tetap berjalan lancer tanpa kecurangan. Tinta digunakan sebagai penanda sudah menggunakan hak suara karena tinta yang ada pada kuku jari sulit dihilangkan. Hingga saat ini, termasuk pada Pemilu Serentak tahun 2024, mencelupkan jari kelingking ke dalam tinta ungu tetap dilaksanakan dengan ketentuan dan pengaturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sesuai pada logo KPU yang ada di botol tinta. Selanjutnya, pada gambar jari kelingking terdapat peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Pada wilayah NKRI dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote terbentang sebanyak 38 Provinsi, 416 Kabupaten, 98 kota, 1 kabupaten administrasi dan 5 kota administrasi. Kondisi ini menggambarkan bahwa dengan terlaksananya Pemilu secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER JURDIL) akan menggambarkan dan berdampak kepada kemajuan akan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat dan bangsa Indonesia pada seluruh wilayah NKRI tersebut.
Potret jari kelingking dengan tinta ungu merupakan bukti bahwa pemilih sudah turut menggunakan hak suaranya pada Pemilu. Hal ini tentunya sebagai identitas bahwa seseorang telah menggunakan hak suaranya.