Mohon tunggu...
SRI EMELDA.MI
SRI EMELDA.MI Mohon Tunggu... Wiraswasta - EMERALD

Tujuan hidup kita adalah menolong orang lain jika engkau tidak dapat menolong mereka setidaknya jangan menyakiti mereka

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Prangko Pemilihan Umum (14 - 02 - 2024)

16 Januari 2024   16:41 Diperbarui: 18 Maret 2024   12:16 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PRANGKO JARI KELINKING CELUP TINTA UNGU/dok. pri

PRANGKO PEMILIHAM UMUM 

14 FEBRUARI 2024

Dalam rangka sosialisasi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan PT. Pos Indonesia menerbitkan Prangko Seri Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024. Penerbitan ini sebagai sarana sosialisasi kepadamasyarakat. Terdapat 3 desain pada prangko seri ini yaitu: (1) desain Maskot Sura Sulu, (2) desain Bangunan KPU dengan Bendera Parpol, dan (3) desain Jari Kelingking

Celup Tinta Ungu. Tema utama dari 3 desain tersebut adalah Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa. Tema ini juga diharapkan sebagai komitmen bersama sebagai penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, dan pemangku kepentingan Pemilu dalam rangka mewujudkan Pemilu yang damai, demokratis, dan berintegritas. Tema ini dilatarbelakangi atas kesadaran bahwa Pemilu ataupun Pilkada merupakan arena komplik yang dianggap sah dan legal dalam rangka meraih atau mempertahankan kekuasaan. Perbedaan pilihan politik merupakan keniscayaan dalam berdemokrasi. Namun perbedaan tersebut tidak boleh memisahkan bangsa.

Desain keserentakan dalam Pemilu tahun 2024 dapat digunakan sebagai sarana integrasi bangsa. Tema ini sekaligus sebagai harapan dan cita-cita KPU pada Pemilu Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Setidaknya, ada beberapa faktor terwujudnya Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Pertama dari segi penyelenggara, KPU memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU sebagai penyelenggara Pemilu berkomitmen bekerja sesuai norma yang berlaku. Kedua dari segi peserta Pemilu, faktor yang dapat mewujudkan Pemilu sebagai integrasi bangsa adalah peserta Pemilu yang mematuhi peraturan. Proses kontestasi diikuti sesuai regulasi. Ketiga dari segi pemilih, warga yang sudah memiliki hak pilih diharapkan dapat menjadi pemilih yang berdaulat, pemilih yang cerdas dengan memilih berdasarkan pertimbangan rasional, bukan emosional maupun transaksional.

( 1 ) NARASI DESAIN PRANGKO MASKOT SURA SULU

KPU menetapkan gambar Sepasang Jalak Bali sebagai maskot untuk Pemilu Serentak 2024. Jalak Bali termasuk dalam satwa yang dilindungi. Secara _Filosofis, kicauan burung jalak Bali melambangkan suara pemilih. Mimik muka yang didesain "belia" mewakili pemilihPemilu 2024 yang akan didominasi pemilih generasi muda. SURA dan SULU digambarkan menampilkan wajah tersenyum disertai bendera Indonesia di pipi dan kemudian mengenakan baju berwarna putih dengan logo KPU di tengahnya. Lingkaran mata berwarna biru merupakan ciri khas burung Jalak Bali. Maskot Pemilu 2024 SURA SULU adalah pasangan (grup) bukan 1 karakter (single) untuk mempertegas sosok pemilih pria dan wanita yang memiliki hak pilih sama dalam Pemilu. SURA digambarkan sebagai sosok laki-laki, nama ini merupakan akronim "Suara Rakyat", sedangkan SULU digambarkan sebagai sosok perempuan, yang merupakan akronim "Suara Pemilu". Selanjutnya, SURA memegang paku pencoblosan sedangkan tangan lainnya mengacungkan jari kelingking berwarna ungu tanda sudah memilih, dan SULU memegang surat suara sedangkan tangan lainnya mengacungkan jari belakang berwarna ungu dan terdapat bulu mata di wajahnya. Selanjutnya, pengaturan Maskot ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 521 Tahun 2022 tentang Penetapan Maskot Pemilihan Umum Tahun 2024, yang diterbitkan pada tanggal 14 Desember 2022.

( 2 ) NARASI DESAIN BANGUNAN KPU DENGAN BENDERA PARPOL

PRANGKO BANGUNAN KPU DAN BENDERA PARPOL/https://www.melintas.id/
PRANGKO BANGUNAN KPU DAN BENDERA PARPOL/https://www.melintas.id/

KPU merupakan lembaga pemerintah dengan tugas dan kewenangan menyangkut penyelenggaraan Pemilu, di mana berbagai kegiatan tersebut dipusatkan di Gedung KPU yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. Gedung KPU adalah saksi bisu perhelatan politik bangsa Indonesia dan merupakan salah satu bangunan bersejarah yang masih ada hingga saat ini. Menurut laman Arsitektur Indonesia, pada awal didirikan, bangunan itu merupakan Gedung Pusat Perkebunan Negara (PPN) yang memiliki peranan penting pada zaman awal kemerdekaan Indonesia sebagai wadah persatuan sejumlah perusahaan perkebunan dan pertanian yang dinasionalisasikan dari perusahaan-perusahaan Belanda. Ketika itu, sebagian besar pendapatan Negara diperoleh dari ekspor hasil perkebunan, yang jumlahnya jauh lebih besar dari bidang perminyakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun