Mohon tunggu...
Sri Anugrah
Sri Anugrah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Saya mempunyai hobi masak.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cyber Counseling Melalui Media WhatsApp

8 Desember 2022   09:30 Diperbarui: 8 Desember 2022   09:31 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Cyber Counseling melalui Media WhatsApp?

Oleh : Sri Anugrah; Sapto Irawan

Di era perkembangan teknologi yang pesat saat ini, setiap orang didorong untuk selalu berkreasi untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing. Di zaman sekarang ini, semuanya terjadi secara online dan keberadaannya tidak perlu dipertanyakan lagi. 

Semuanya dikendalikan oleh teknologi dan penggunaannya sangat penting untuk semua orang. Hal inilah yang mendorong layanan konseling ditawarkan secara online, dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan. tersedia online untuk berbagai tujuan yang selaras dengan tujuan bersama para konselor. 

Di era global ini, dapat memberikan bimbingan dan saran dengan cara yang lebih menarik dan interaktif, tanpa memandang lokasi atau waktu, menggunakan media teknologi informasi, tidak hanya tatap muka.

Mirip dengan cyber counseling, itu adalah implementasi layanan konsultasi virtual atau online melalui konektivitas internet atau media sosial. Keberadaan cyber counseling sudah lama dikenal sejak tahun 1970-an, namun baru setelah munculnya aplikasi menggunakan jaringan internet seperti jejaring sosial di Indonesia (Malelak, 2020). 

Menggunakan WhatsApp sebagai platform untuk melakukan layanan konsultasi dunia maya. Melalui aplikasi ini, dapat mengadakan rapat jarak jauh pada waktu yang sama, bukan di tempat yang sama. Remote meeting dapat dilakukan melalui video call, voice call, dan diskusi pesan singkat (chat). 

Cyber Counseling melalui WhatsApp tersedia untuk konseling individu dan kelompok. Menurut survei Erly Oviane tahun 2022, WhatsApp menjadi media sosial yang paling banyak digunakan oleh 52% penggunanya. Aplikasi WhatsApp menjadi lebih personal karena komunikasi dilakukan melalui nomor ponsel. 

Oleh karena itu, sesuai dengan perkembangan dan kemajuan teknologi informasi, layanan konseling online salah satunya dapat dilakukan dengan menggunakan media WhatsApp. Melalui media ini konselor dan konseli dapat bersepakat menggunakan media berbasis text/chat, voice note, audio, dan video, dengan demikian dirasa lebih praktis, efisien karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja selama bisa terkoneksi dengan jaringan internet.

Manfaat menggunakan cyber counseling melalui media WhatsApp adalah praktis, mendorong keterbukaan diri, cocok untuk generasi milenial dan Gen Z, menghemat waktu dan uang, serta bermanfaat bagi konseli. Ini membawa kemudahan dan keterbukaan untuk menjangkau lebih banyak konseli, memberikan kemudahan komunikasi. 

Perubahan gaya hidup, termasuk perubahan cara berkomunikasi dan berinteraksi remaja Generasi Z, dapat memengaruhi tingkat kenyamanan konseli saat melakukan sesi konseling secara langsung maupun online. Kehadiran media sosial seperti WhatsApp dapat dijadikan sebagai peluang untuk konseling berbasis cyber dan konsultasi cyber menggunakan media sosial.

Selain itu, terdapat kelemahan dan keterbatasan dalam penggunaan konsultasi cyber melalui media WhatsApp, antara lain pendekatan konsultasi cyber yang membutuhkan penggunaan pendekatan konsultasi dan keterampilan komunikasi yang ada. Ini harus diperhatikan karena tidak terlalu efektif dalam praktiknya ketika diterapkan melalui penelitian lebih lanjut tentang topik ini dan oleh karena itu pengembangan pendekatan konsultasi berbasis dunia maya diperlukan. 

Selain itu, mengingat kode etik konsultasi, idealnya melakukan konsultasi cyber tidak jauh berbeda dengan konsultasi biasa. Salah satunya adalah batas kerahasiaan dalam konsultasi dunia maya, yang merupakan masalah yang perlu mendapat perhatian. Karena media sosial rentan terhadap pembajakan dan pembajakan akun, ada peluang informasi tentang pertemuan konsultasi bocor, masalah ini harus diantisipasi dengan baik.

Implementasi cyber counseling hendaknya mengikuti aturan main dan etika yang ada. Salah satu dasar implementasi layanan Bimbingan dan Konseling diatur melalui Permendikbud nomor 111 tahun 2014.

Meskipun pelaksanaan layanan dilakukan secara online, tetapi azas kerahasiaan dapat tetap terjamin dan mengikuti norma dan etika yang berlaku. Melalui layanan berbasis online, secara tidak langsung seorang konselor juga dituntut untuk menguasai dan terampil dalam menggunakan berbagai media atau platform digital berbasis teknologi informasi yang dapat digunakan sebagai sarana memberikan layanan Bimbingan dan Konseling secara online.

Daftar Pustaka

Malelak, E. O. (2020). Cyber Counseling di Era New Normal. In Dampak Pandemi Covid 19: Tantangan dan Peluang dalam Keolahragaan (Vol. 1, Issue 7, pp. 55-61).

Sari, M., & Herdi, H. (2021). Cyber Counseling : Solusi Konseling di Masa Pandemi. Jurnal Paedagogy, 8(4), 579-585. doi:https://doi.org/10.33394/jp.v8i4.3949

Bloom, J.W., 7 Walz, G.R. (2004). Cybercounseling & Cyberlearning. An Encore, US: CAPS Press.

Pasmawati, H. (2016). Cyber Counseling Sebagai Metode Pengembangan Layanan Konseling Di Era Global. Jurnal Ilmiah Syi'ar, 16(2), 34-54.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun