Mohon tunggu...
Sri RahayuBanurea
Sri RahayuBanurea Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Larangan Menjual Rokok Ketengan

3 Januari 2023   15:46 Diperbarui: 3 Januari 2023   16:25 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita ketahui, rokok adalah produk yang paling di minati oleh bapak bapak bahkan anak muda sekalipun.,bahkan pada zaman sekarang anak dibawah umur sudah banyak yang mengkonsumsi rokok seperti anak SD dikarenakan kurangnya pengawasan orang tua dan guru. Diketahui, larangan penjualan rokok eceran ketengan sejalan dengan spirit di UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam UU itu, dikatakan bahwa rokok tersebut menimbulkan kecanduan yang berdampak negatif baik bagi pengguna maupun lingkungan, itulah sebabnya untuk distribusinya dibatasi. 

Rencana melarang penjualan rokok batangan atau eceran dikarenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia yang notabenya adalah perokok aktif. Aturan yang ada terdapat juga dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dengan adanya peraturan yang dibuat pemerintah kemungkinan akan mengurangi tingkat konsumtif masyarakat terhadap rokok sehingga berdampak pada omset penjualan perusahaan bagi masyarakat yang tidak mampu membeli rokok bungkusan dikarenakam perekonomian yang rendah dan terbatas kemungkinan dengan hal tersebeut mengakibatkan masyarakat hanya bisa membeli eceran.

Kemudian dampak dari peraturan ini terhadap pedagang kecil sangat berpengaruh sekali terutama terhadap pendapatan, yang dimana kita baru saja memulai proses peningkatkan perekonomian yang menurun akibat terjadinya kovid 19 yang sangat lama.baru saja melalui proses sulit yang cukup lama sekarang malah dihadapkan dengan peraturan yang membuat pedagang beresiko rugi.

Untuk omset pedagang kecil dari penjualan rokok sangat besar yaitu 30% dari penjualan bahan bahan pokok,walaupun untung dari rokok itu tipis tetapi dalam proses perputarannya sangat cepat apalagi di jual dengan cara eceran kecepatannya akan menjadi dua kali lipat ketimbang jual bungkusan apalagi dengan harga rokok perbungkus yang semakin mahal. 

Terlepas dari omset dari penjualan perusahaan dan pedagang kecil yang menurun Dari segi pengimplementasi peraturan juga harus di lakukan beberapa cara pertama tama yang harus dilakukan yaitu mempromosikan terlebih dahulu kepada kalangan luas apa bahaya dari rokok tersebut yang dimana sasaran nya adalah ibuk ibuk supaya ibuk ibuk tersebut bisa melarang anaknya atau suaminya untuk merokok lebih tepatnya power off emak emak, kemudia untuk lagkah keduanya yaitu memberikannya sangsi yang berat kepada warung yang menjual rokok eceran setelah di berlalukannya atau di sahkan nya peraturan tersebut dengan tetap melakukan pengawasan yang ketat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun