Berbagai aspek bidang pekerjaan baik itu di instansi pemerintah maupun swasta dapat memberikan kepuasan bagi pegawai apabila ada program kompensasi. Dengan adanya kompensasi yang diberikan sesuai dengan haknya akan sangat mempengaruhi kinerja seseorang. Untuk itu hendaknya program kompensasi ditetapkan berdasarkan prinsip adil dan wajar, sesuai dengan undang-undang perburuhan, atau sesuai dengan peraturan kerja lembaga masing-masing. lalu apakah yang dimaksud dengan kompensasi ?
A. Definisi Kompensasi
Dilihat dari beberapa para ahli, pengertian kompensasi yaitu :
- Siagian (2002) mendefinisikan kompensasi sebagai sistem imbalan menyebutkan bahwa sistem imbalan yang baik adalah sistem imbalan yang mampu menjamin kepuasan para anggota organisasi yang pada gilirannya memungkinkan organisasi memperoleh, memelihara dan mempekerjakan orang yang dengan berbagai sikap dan perilaku positif bekerja dengan produktif bagi kepentingan organisasi.
- Hasibuan (2001) mendefinisikan kompensasi sebagai pengeluaran dan biaya bagi perusahaan. Perusahaan mengharapkan agar kompensasi yang dibayarkan memperoleh imbalan prestasi kerja yang lebih besar dan karyawan. Jadi nilai prestasi 10 kerja karyawan harus lebih besar dari kompensasi yang dibayar perusahaan, upaya perusahaan mendapatkan labs dan kontinuitas perusahaan terjamin.
- Armaniah (2018) mendefinisikan kompensasi sebagai faktor penting yang mempengaruhi bagaimana dan mengapa orangorang bekerja pada suatu organisasi dan bukan pada organisasi yang lainnya.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kompensasi merupakan imbalan berupa uang atau bukan uang (natura), yang diberikan kepada karyawan dalam perusahaan atau organisasi.
- Desler (2017) mendefinisikan kompensasi sebagai semua bentuk penggajian atau ganjaran mengalir kepada pegawai dan timbul dari kepegawaiannya mereka
Dari beberapa definisi kompensasi diatas dapat disimpulkan bahwa kompensasi merupakan pengganti atas jasa yang telah diserahkan oleh karyawan kepada perusahaan dimana karyawan tersebut bekerja, dengan kata lain bahwa pemberian kompensasi merupakan salah satu cara meningkatkan kerja, motivasi dan kepuasan karyawan.
lalu bagaimana kompensasi dalam perspektif Islam ?
Dilihat dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 105 bahwa :
وَقُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ وَالْمُؤْمِنُوْنَۗ وَسَتُرَدُّوْنَ اِلٰى عٰلِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ
Artinya : "Dan katakanlah, “Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”.
Dari ayat diatas Tafsir kemenag Republik Indonesia mendefinisikan sebagai:
Dan katakanlah, kepada mereka yang bertobat, “Bekerjalah kamu, de-ngan berbagai pekerjaan yang mendatangkan manfaat, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, yakni memberi penghargaan atas pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin juga akan menyaksikan dan menilai pekerjaanmu, dan kamu akan dikembalikan, yakni meninggal dunia dan pada hari kebangkitan semua makhluk akan kembali kepada Allah Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakanNya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan di dunia, baik yang kamu tampakkan atau yang kamu sembunyikan.
Seperti dikatakan dalam hadits bahwa :
Dari Abdillah bin Umar, Rasulullah Saw. Bersabda: “Berikanlah upah kepada orang upahan sebelum kering keringatnya“.
(HR. Ibnu Majah dan Imam Thabrani).
Kandungan dari hadits di atas adalah kewajiban membayar sebelum keringatnya kering. Artinya, hak pekerja harus lebih didahulukan,karena menunda apa yang menjadi haknya sama halnya dengan mengebiri kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dengan begitu, unsur kemanusiaan merupakan prioritas utama yang patut dilaksanakan penyewa tenaga kepada pemberi sewa tenaga kerja.
B. Tujuan Pemberian Kompensasi
Secara umum tujuan adanya manajemen kompensasi yaitu untuk membantu perusahaan mencapai tujuannya dan menjamin teciptanya kaadilan di perusahaan tersebut. Tujuan manajemen kompensasi efektif antara lain:
- Memperoleh SDM yang berkualitas. Dengan Memberikan kompensasi yang cukup tinggi akan memberikan motivasi bagi karyawan untuk lebih mengembangkan soft skillnya guna mendapatkan pekerjaab yang layak dan tentunya dengan kompensasi yang seimbang.
- Mempertahankan karyawan yang ada. Para karyawan akan keluar jika besaran kompensasi yang diberikan tidak sesuai.
- Menjamin keadilan. Manajemen kompensasi selalu berupaya agar keadilan internal dan eksternal dapat terwujud. Keadilan internal mensyaratkan bahwa pembayaran dikaitkan dengan nilai relatif sebuah pekerjaan sehingga pekejaan yang sama dibayar dengan besaran yang sama.
- Penghargaan terhadap perilaku yang diinginkan. Pembayaran hendaknya memperkuat perilaku yang diinginkan dan bertindak sebagai intensif untuk perbaikan perilaku dimasa depan.
- Mengendalikan biaya. Sistem kompensasi yang rasional yang baik dan benar dapat mempertahankan karyawan dengan biaya yang beralasan.
- Mengikuti aturan hukum. Pemerintah sudah menetapkan aturan hukum mengenai gaji dan upah, hal itu juga dilakukan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan karyawan.
- Memfasilitasi pengertian. Sistem manajemen yang diterapkan harus yang udah dipahami oleh seluruh bidang di perusahan.
- Meningkatkan efisiensi administrasi. Sebelum melakukan pengupahan, perusahan sudah merancang program pengupahannya terlebih dahulu, hal ittu dilakukan agar programm pengupahan tersebut berjalan secara efisien.
C. Fungsi Pemberian Kompensasi
Fungsi pemberian kompensasi antara lain:
- Pengalokasian sumbe daya manusa secara efisien.
Dengan memberikan kompensasi kepada pegaai ang berprestasi akan menddorrong mereka uuntuk bekerja lebih baik.
- Penggunaan sumber daya manusia secara lebih efektif dan efisien
Pemberian kompensasi yang diberikan oleh suatu organisasi diimpikasi akan menggunakan tenaga kerja dengan seefisien dan seefektif mungkin
- Mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonomi
Kompensasi dapat membantu stabilisasi organisasi dan mendorong pertumbuhan eknomi secara keseluruhan.
D. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pemberian Kompensasi
Menurut Hasibuan (2016, p.118) faktor-faktor yang mempengaruhi kompensasi antara lain sebagai berikut:
- Penawaran dan Permintaan Kerja
Jika pencari kerja (penawaran) lebih banyak daripada lowongan pekerjaan (permintaan) maka kompensasi relatif kecil. Sebaliknya jika pencari kerja lebih sedikit daripada lowongan pekerjaan, maka kompensasi relatif semakin besar.
- Kemampuan dan Kesediaan Perusahaan
Apabila kemampuan dan kesediaan perusahaan untuk membayar semakin baik maka tingkat kompensasi akan semakin besar.
- Serikat Buruh/Organisasi Perusahaan
Apabila serikat buruhnya kuat dan berpengaruh maka tingkat kompensasi semakin besar.Sebaliknya jika serikat buruh tidak kuat dan kurang berpengaruh maka tingkat kompensasi relatif kecil.
- Produktivitas Kerja Karyawan
Jika produktivitas kerja karyawan baik dan banyak maka kompensasi akan semakin besar. Sebaliknya kalau produktivitas kerjanya buruk serta sedikit maka kompensasinya kecil.
- Pemerintah dengan Undang-undang dan Keppres
Pemerintah dengan undang-undang dan keppres menetapkan besarnya batas upah/balas jasa minimum.Peraturan Pemerintah ini sangat penting supaya pengusaha tidak sewenag-wenang menetapkan besarnya balas jasa bagi karyawan.
- Biaya Hidup/Cost Living
Apabila biaya hidup di daerah itu tinggi maka tingkat kompensasi/upah semakin besar.Sebaliknya, jika tingkat biaya hidup di daerah itu rendah maka tingkat upah/kompensasi relatif kecil.
- Posisi Jabatan Karyawan
Karyawan yang menduduki jabatan lebih tinggi akan menerima gaji/kompensasi lebih besar. Sebaliknya karyawan yang menduduki jabatan yang lebih rendah akan memperoleh gaji/kompensasi yang kecil.
- Pendidikan dan Pengalaman Kerja
Jika pendidikan lebih tinggi dan pengalaman kerja lebih lama maka gaji/balas jasanya akan semakin besar, karena kecakapan serta keterampilannya lebih baik. Sebaliknya, karyawan yang berpendidikan rendah dan pengalaman kerja yang kurang maka tingkat gaji/kompensasinya kecil.
- Kondisi Perekonomian Nasional
Apabila kondisi perekonomian nasional sedang maju (boom) maka tingkat upah/kompensasi akan semakin besar, karena akan mendekati kondisi full employment. Sebaliknya jika kondisi perekonomian kurang maju (depresi) maka tingkat upah rendah, karena terdapat banyak penganggur (disqueshed unemployment).
- Jenis dan Sifat Pekerjaan
Kalau jenis dan sifat pekerjaan yang sulit dan mempunyai resiko (finansial, keselamatan) yang besar maka tingkat upah/balas jasanya semakin besar karena membutuhkan kecakapan serta ketelititan untuk mengerjakannya.Tetapi jika jenis dan sifat pekerjaannya mudah dan resiko (finansial, kecelakaannya) kecil, tingkat upah/balas jasanya relatif rendah
Dengan demikian, besarnya kompensasi biasanya disesuaikan dengan status, pengakuan, dan tingkat pemenuhan kebutuhan yang dinikmati oleh karyawan bersama keluarganya. Jika kompensasi yang diterima karyawan semakin besar maka jabatannya semakin tinggi. Setatusnya semakin baik dan pemenuhan kebutuhan yang dinikmatinya akan semakin banyak pula. Disinilah letak pentingnya kompensasi bagi karyawan sebagai bagian dari tenaga yang sudah dikorbankan dalam melakukan pekerjaanya.
Artikel ini bertujuan untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester :
Nama : Sri Mahmudah
NIM : 191410007
Kelas : Ekonomi Syariah 6 A
Mata Kuliah : Manajemen Sumber Daya Insani
Dosen Pengampu : Dr. H. Syaeful Bahri., S. Ag., M.M
Quote :
#Syukuri
#Sabari
#Ikhlasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H