Mohon tunggu...
sri
sri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

LPS dan bank Century: mimpi menjaga stabilitas sistem perbankan

26 Oktober 2009   15:54 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:31 2459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Ribut-ribut bailout bank Century hanya menyoroti dua pihak yaitu pemerintah (Departemen Keuangan) dan Bank Indonesia (pengawas bank). Padahal ada satu lagi pihak yang penting untuk dibahas, tapi tidak terlalu banyak dibicarakan, yaitu: LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

LPS resmi terbentuk dengan UU no 24 bulan September 2004. Salah satu tugas LPS adalah "aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya". Caranya antara lain: merumuskan kebijakan penanganan bank gagal baik yang beresiko sistemik maupun yang tidak beresiko sistemik. LPS berwenang (antara lain): mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, laporan hasil pemeriksaan.

Setidaknya ada dua hal yang menarik pada UU LPS ini.

Pertama, ada definisi "bank gagal" tapi tidak ada definisi/kriteria/protokol penetapan bank dengan "resiko sistemik".

Saya ingin membandingkan dengan FDICIA (FDIC-Improvement Act: Undang-undang FDIC yang diperbaiki tahun 1991) mengenai "resiko sistemik". Di Amerika, untuk memberi label bank "beresiko sistemik" ada syaratnya: 2/3 pimpinan FDIC dan 2/3 pimpinan Federal Reserve harus sepakat bahwa penggunaan least cost resolution akan berdampak buruk bagi kondisi ekonomi dan stabilitas keuangan. Setelah sepakat, pimpinan FDIC dan Fed menulis surat ke Departemen Keuangan yang akan konsultasi dengan Presiden Amerika. Kesepakatan/keputusan penggolongan "sistemik" juga akan dievaluasi/diawasi/diperiksa oleh GAO (General Accounting Office, semacam BPK nya Amerika).

Sejak FDICIA diterbitkan tahun 1991, klausul "sistemik" baru dipakai pada saat krisis keuangan global barusan; dalam penggunaannya, tidak semua bank besar yang gagal digolongkan sebagai "sistemik". Ada yang dibantu, ada yang dilikuidasi.

 Pada UU LPS, "bank beresiko sistemik" dibahas dalam konteks penanganannya. Bukan bagaimana resiko sitemik itu sampai "dilabelkan" oleh pengawas bank, atau (mungkin) komite kestabilan sistem keuangan. Karena protokol "pemberian label" tidak ada, ketika yang harus dikasi label adalah bank macam Century, terjadi debat bertele-tele antara anggota KKSK. Saya jadi membayangkan, seandainya saja waktu itu ada protokol "systemic risk" macam FDICIA di UU LPS...

 Kedua undang-undang LPS banyak membahas mengenai penanganan bank kalau diselamatkan dan kalau tidak diselamatkan (pasal 21-61). Tapi hanya ada 2 pasal (pasal 6 dan 7) membahas mekanisme kerjasama antar lembaga terkait dalam safety net system (misalnya dengan pengawas bank) untuk menangani bank gagal. Menurut saya, dilihat dari minimnya hak untuk mendapatkan data yang akurat dan tepat waktu, LPS ini sebenarnya "hanya" difungsikan sebagai "pay box"dengan tugas tambahan untuk intervensi bank dalam bentuk pengambilalihan (bank gagal). Sistem ini biasa disebut "pay box plus system" atau "least cost resolution system".

 

Bagaimana sebetulnya best practice penyelenggaraan asuransi deposito?

 Pada bulan Juni 2009, Bank for International Settlements di Swis bersama-sama dengan International Association of Deposit Insurer menerbitkan Core Principles for Effective Deposit Insurance System. Ada 18 prinsip supaya asuransi deposito efektif; tapi yang relevan untuk tulisan ini ada 5:

Prinsip ke-3 (mandate) dan 4(power): lembaga asuransi harus diberi mandat yang spesifik, dan harus ada konsistensi antara tujuan (public policy objective) kewenangan (power) dan tanggung jawab (responsibility); selain itu, lembaga asuransi deposito juga harus diberi kewenangan memadai untuk melaksanakan mandat yang diberikan. Konsistensi ini yang nampaknya kurang di UU LPS 2004.

LPS diminta "aktif memelihara stabilitas keuangan (sesuai dengan kewenangannya)"; dengan demikian mestinya lembaga ini punya cara lebih dari sekedar "merumuskan kebijakan penanganan bank gagal...". Apalagi kalau dicermati, definisi "bank gagal" adalah bank yang sudah tidak bisa lagi disehatkan oleh pengawas bank. LPS menghadapi resiko bangkrut kalau bank yang gagal ini bank besar dan deposito yang harus diganti/dibayarkan lebih besar dari persediaan dana LPS. Siapa yang akan bailout LPS? Mestinya pemerintah Indonesia. Tapi apa yang akan terjadi dengan "stabilitas keuangan" kalau sampai terjadi?

Prinsip ke-6 (relationship with other safety net participants), 15 (early detection and timely intervention and resolution) , 16(effective resolution process).

 LPS dan BI baru mem-formalkan berbagi informasi setelah kejadian bank Century. Informasi yang akan dibagi oleh BI adalah stress testing. Selain itu ada usulan melibatkan LPS dalam pemeriksaan "bank dalam pengawasan khusus". Menurut saya, walaupun LPS punya informasi akurat dan tepat waktu mengenai kondisi bank, ikut memeriksa bank, semuanya akan percuma tanpa kewenangan untuk ikut menentukan strategi penyehatan bank (early intervention). Celakanya, BI sebagai pengawas bank (pihak yang mestinya bisa intervensi dini pada bank yang mulai bermasalah) nampaknya tidak memiliki strategi atau protokol penyehatan bank dalam bentuk "prompt corrective action".

 

Kalau LPS juga diberi kewenangan yang lebih besar untuk melakukan early intervention (misalnya), inkonsistensi antara tugas dan perangkat yang dimiliki LPS bisa dikurangi. Tapi UU LPS mungkin harus diubah (tidak lagi cukup dengan nota kesepakatan). Hal ini disebabkan, fungsi LPS tidak lagi sekedar "pay box plus" tapi jadi "risk minimizer" (meminimalkan resiko lembaga). Sebaliknya kalau LPS betul2 hanya akan difungsikan sebagai "juru bayar", impian2 yang berkaitan dengan peran LPS untuk "aktif menjaga stabilitas keuangan" mestinya disesuaikan atau direduksi.

 Sri (tulisan dengan judul sama, tapi lebih bertele-tele ada di http://grundelanbankcentury.wordpress.com )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun