Mohon tunggu...
sri nuraini
sri nuraini Mohon Tunggu... Hoteliers - swasta

seorang yang gemar snorkeling

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mencegah Swa Radikalisasi di Kalangan Muda

10 Agustus 2024   01:59 Diperbarui: 10 Agustus 2024   02:04 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Propaganda radikalisme yang dilakukan oleh kelompok radikal di media sosial, tidak bisa dianggap sepele. Sadar atau tidak, banyak masyarakat yang terpapar radikalisme melalui media sosial. Bahkan tidak sedikit dari pelaku tindak pidana terorisme, terpapar paham menyesatkan tersebut melalui dunia maya. Berawal ingin belajar agama di internet, mereka justru salah masuk ke dalam media yang salah. Akibatnya, mereka mempunyai pemahaman agama yang dangkal, menyesatkan dan merasa paling benar sendiri.

Generasi muda memang sangat rentan terpapar radikalisme di media sosial. Generasi muda memang seringkali menjadi sasaran empuk jaringan teroris, untuk melakukan regenerasi. Dengan dalih menegakkan agama Allah, tidak sedikit para generasi muda terjebak dalam pemahaman agama yang salah.

Contohnya adalah salahnya memahami jihad. Jaringan teroris memaknai meledakkan diri dengan bom, merupakan bagian dari jihad. Padahal, Islam tidak pernah mengajarkan jihad dengan cara-cara kekerasan.

Fenomena generasi muda terpapar radikalisme di media sosial, memang semakin mengkhawatirkan. Belum lama ini, Densus 88 menangkap anak muda usia 19 tahun di Malang Jawa Timur, yang diduga terlibat jaringan teroris. Dia diduga terpengaruh swa radikalisasi, dan berujung pada persiapa melakukan ledakan sejumlah tempat ibadah. Rencana tersebut berhasil diketahui densus 88, dan anak muda tersebut kemudian berhasil ditangkap.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan swa radikalisasi? Swa radikalisasi adalah proses mengadopsi paham radikal, tanpa harus kontak langsung dengan kelompok radikal atau teroris. Jika dulu proses baiat dilakukan secara offline, harus bertemu secara fisik dan sembunyi-sembunyi. Kini proses radikalisasi dilakukan secara terbuka, dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi. Karena tingkat literasi masyarakat Indonesia masih rendah, maka dengan mudah sekali terprovokasi dan terpapar radikalisme dunia maya tersebut.

Seperti kita tahu, aktifitas generasi muda di media sosial sangat intensif sekali. Hampir semua media sosial yang ada, ramai dikunjungi masyarakat Indonesia. Bahkan, aktiftas masyarakat saat ini hampir semuanya dilakukan secara online. Karena teknologi terbukti telah menawarkan banyak kemudahan. 

Dengan waktu yang singkat, informasi apa saja bisa langsung tersebar. Hal inilah yang kemudian disalahgunakan oleh kelompok radikal dan jaringan teroris. Mereka mulai memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan propaganda radikalisme di kalangan anak muda.

Lalu, bagaima bisa mencegah generasi muda swa radikalisasi? Salah satunya adalah menjaga lembaga Pendidikan bebas dari segala kepentingan. Menjaga lembaga Pendidikan untuk tetap netral, dan tenaga pengajarnya tidak terpapar radikalisme. Guru dan para orang tua,harus berkomitmen membekali anaknya, untuk memahami pemahaman agama yang benar, pemahaman nasionalisme yang tepat, dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, toleransi dan perdamaian.

Orang tua diharapkan juga lebih pro aktif, dalam memantau aktifitas online anak-anaknya. Hal ini maksudnya bukan terus melakukan banyak pembatasan. Yang dilakukan adalah mencitapkan ruang komunikasi secara terbuka. Sehingga tercipta rasa saling percaya antar sesama. Dengan adanya kepercayaan tersebut, anak tidak merasa menjadi orang asing di dalam rumahnya sendiri. Tidak hanya itu, peran sekolah juga sangat penting, dalam mencegah maraknya swa radikalisasi pada remaja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun