[caption id="attachment_376614" align="alignnone" width="640" caption="gizmodo.co.uk"][/caption]
Pemblokiran 22 situs Islam yang diduga bermuatan radikal memicu polemik yang cukup serius di tengah masyarakat, khususnya bagi umat Muslim yang menjadi mayoritas di negeri ini. Polemik tersebut bahkan menimbulkan kecurigaan bahwa pemerintah tengah melakukan pembungkaman media Islam di Indonesia. Benarkah seperti itu?
Perlu digaris bawahi, pemblokiran situs-situs tersebut bukan dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berbicara bagi media-media Islam di tanah air. Pemblokiran tersebut dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dini terhadap ancaman radikalisme, khususnya yang ada sangkut pautnya dengan terorisme.
Hal ini utamanya berkaitan dengan kian mengkhawatirkannya ancaman propaganda ISIS di Indonesia. Kelompok radikal yang menjadi musuh dunia internasional itu terkenal lihai memanfaatkan dunia maya sebagai salah satu media propaganda utamanya. Mereka banyak memanfaatkan situs-situs Islam sebagai perpanjangan agenda propagandanya, di mana tampilannya sering terlihat samar-samar sehingga sulit diduga oleh awam. Namun dibalik 'samar-samar' tersebut, ISIS terbukti mampu menarik perhatian banyak orang untuk bersimpati kepadanya, dan inilah yang menjadi kekhawatiran saat ini.
Pada akhirnya, dari 22 situs yang diduga bermuatan radikalisme tersebut, mengerucut menjadi sejumlah kecil situs yang resmi diblokir. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan rekomendasi pemblokiran kepada Kemenkominfo bukan tanpa alasan. BNPT telah melakukan investigasi berkelanjutan sejak beberapa tahun lalu, di mana akhirnya merekomendasikan kebijakan pemblokiran terkait.
Hal yang mungkin kurang diperhatikan dalam kebijakan ini adalah keikut sertaan elemen lintas masyarakat dalam merumuskan kebijakan pemblokiran situs. Ada baiknya BNPT mengajak ormas Islam, tokoh masyarakat, dan elemen lainnya untuk meninjau apakah kebijakan yang direkomendasikan tersebut telah memenuhi kriteria yang disampaikan pemerintah dalam upaya deradikalisasi terorisme di tanah air.
Lebih lanjut, sebaiknya masyarakat tidak langsung mengaitkan kasus ini dengan pembungkaman suara Islam di dunia maya, karena pemerintah tidak memblokir seluruh situs Islam kecuali yang diduga memuat konten radikal. Itupun akhirnya mengerucut menjadi sejumlah kecil situs yang disinyalir secara kuat pernah berkali-kali memuat konten bernada radikal. Kebijakan pemblokiran tersebut diambil guna mencegah sedini mungkin potensi ancaman keselamatan dan keamanan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H