Mohon tunggu...
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Ekonomi Syariah IPB University 58

saya adalah pribadi yang memiliki kegemaran menonton film dan mendengarkan musik serta memiliki ketertarikan dalam bidang hitung menghitung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pemerintah Mengatasi Kemiskinan dalam Perspektif Syariah

14 Maret 2023   18:30 Diperbarui: 14 Maret 2023   18:30 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Kata "kemiskinan" merupakan kata yang cukup populer dalam 3 tahun terakhir. Apalagi pada periode tersebut dunia menghadapi tantangan extraordinary dengan munculnya pandemi Covid-19 yang berdampak pada berbagai sektor seperti pangan, kesehatan, hingga ekonomi. Respons tanggap dilakukan pemerintah dengan menerapkan berbagai kebijakan guna menyeimbangkan penanganan pandemi sekaligus memulihkan ekonomi nasional secara paralel. Meskipun begitu, pada Social and Humanity Outlook 2022 yang diselenggarakan Dompet Dhuafa di tahun 2022, pandemi telah melonjakkan permasalahan kemiskinan, jenis dan dimensinya, serta jumlah dan kedalaman insidennya. Tidak hanya kelas sosial-ekonomi bawah, tapi juga kelas menengah.

APA ITU KEMISKINAN?

Secara definisi, kemiskinan merupakan masalah ekonomi makro yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan suatu negara. Menurut penelitian etimologis, kata "miskin" berasal dari bahasa Arab, yang menunjukkan kurangnya sumber daya keuangan. Fundamentalnya, sebagian orang meyakini bahwa pengenalan sistem kapitalis menyebabkan kondisi ketidaksetaraan sosial saat ini. Dalam masyarakat kapitalis, setiap orang bertanggung jawab untuk memikirkan bagaimana menangani kemiskinan pribadi mereka sendiri. Hal ini menyebabkan jurang intoleransi antara "si kaya" dan "si miskin". Padahal, mereka yang tidak miskin juga mengalami persoalan terkait kemiskinan.

Dari sudut pandang Islam, ada banyak faktor sistemik yang dapat menyebabkan kemiskinan. Pertama, kemiskinan adalah akibat dari penyalahgunaan alam oleh manusia. Kedua, sikap apatis dan penimbunan harta kekayaan secara langsung bertanggung jawab atas adanya kemiskinan. Ketiga, sebagian orang berlaku zalim, eksploitatif, dan menindas orang lain, dan hal ini mengakibatkan kemiskinan karena memakan harta orang lain untuk kepentingan egoisnya sendiri. Keempat, kemiskinan adalah akumulasi kekayaan dan otoritas oleh segelintir individu atau institusi. Kelima, negara yang pernah makmur dapat mengalami masa-masa sulit karena guncangan eksternal seperti bencana alam atau perang.

 PERANAN PEMERINTAH MENANGGULANGINYA DALAM CARA SYARIAH

  1. Peranan Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF)

Seperti negara-negara lain di dunia, Indonesia memiliki masalah kemiskinan yang serius. Terdapat 26,16 juta penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2022 atau 9,5% dari jumlah penduduk. ZISWAF merupakan salah satu cara terbaik untuk keluar dari kemiskinan. Tujuan pelaksanaan zakat adalah untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Konsumsi dana ZISWAF dapat mendorong permintaan dan daya beli dalam jangka pendek. 

Sementara itu, dalam jangka panjang, dana produktif dapat meningkatkan investasi dan output bisnis, yang mengarah pada pemanfaatan tenaga kerja yang lebih tinggi (pengangguran yang lebih rendah) dan kualitas hidup yang lebih baik bagi penduduk secara keseluruhan. Pemerintah Indonesia membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 untuk mengawasi penghimpunan dan pendistribusian zakat, infak, dan shadaqah. 

Bertanggung jawab atas penghimpunan dan pendistribusian ZIS dalam skala nasional. Fokus utama dari upaya BAZNAS untuk mendistribusikan kembali uang ZIS adalah pemberian zakat kepada yang membutuhkan, yang mengambil banyak bentuk, seperti perbaikan kondisi peternak dan petani berpenghasilan rendah, promosi layanan keuangan mikro, promosi usaha mikro yang bermanfaat bagi fakir miskin, serta pemberian beasiswa dan bantuan pendidikan bagi fakir miskin. Klinik perawatan primer khusus mustahik merupakan inisiatif pengembangan masyarakat hasil dana zakat khusus mustahik di daerah pedesaan dengan tingkat pembangunan rendah, dan lainnya.

  1. Peranan Sukuk

Perkembangan keuangan syariah terus membuahkan hasil, terbukti dengan munculnya berbagai lembaga keuangan syariah dan instrumen keuangan syariah seperti sukuk atau obligasi syariah. Sukuk dapat digunakan untuk dana investasi untuk proyek-proyek pemerintah dan perusahaan serta untuk didistribusikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pendekatan berbasis aset wakaf untuk pembangunan ekonomi dengan tujuan mengurangi kemiskinan.

Sukuk negara yang diterbitkan atas dasar wakaf dapat ditebus, baik melalui ZISWAF maupun secara mandiri. Lembaga di Indonesia yang tergabung dalam ZISWAF, seperti BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), bertanggung jawab untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggota asnaf. Mendukung rencana pemerintah untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), khususnya sukuk, akan membantu memajukan perekonomian negara. 

Ini terkait dengan perang melawan kemiskinan dan untuk standar hidup yang lebih tinggi. Upaya pemerintah untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi menuju tingkat kesejahteraan rakyat ditunjukkan dengan pembangunan infrastruktur menggunakan sukuk berbasis wakaf. Masyarakat yang sejahtera dari sudut pandang Islam adalah masyarakat yang tidak hanya kaya secara materi tetapi juga aman secara moral dan spiritual.

 KESIMPULAN

Meskipun kemiskinan sering diasosiasikan dengan orang miskin, hal itu dapat memiliki konsekuensi yang luas bagi perekonomian suatu negara dan kemampuannya untuk merumuskan kebijakan yang efektif. 

Oleh karena itu, pemerintah harus memainkan peran penting dalam memecahkan masalah kemiskinan. Beberapa inisiatif anti kemiskinan pemerintah, seperti ZISWAF dan sukuk digunakan untuk memperbaiki kondisi sosial dan mengurangi kemiskinan serta menciptakan pemerataan ekonomi bagi masyarakat.

Kelompok 6 Ekonomi Pembangunan Syariah K1:

1. Fatimah Windie Hikmah (H5401211005)

2. Siti Rahmawati (H5401211009)

3. Suwandi ( H5401211010)

4. Azizah Nurul Ikrami ( H5401211016)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun