Mohon tunggu...
SPKEP SPSI
SPKEP SPSI Mohon Tunggu... Buruh - Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI

Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI)

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan featured

Hari Kesehatan Sedunia dan Potret Perlindungan Tenaga Kerja Medis di Indonesia

8 April 2020   13:27 Diperbarui: 7 April 2021   21:20 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada 7 April, diperingati sebagai Hari Kesehatan Sedunia untuk meningkatkan kesadaran global masyarakat dunia akan pentingnya kesehatan. Tanggal 7 April ini ditetapkan bersamaan dengan tonggak berdirinya organisasi kesehatan dunia (WHO) pada tahun 1948.

Pada Peringatan hari kesehatan sedunia tahun 2020 ini WHO mengusung tema "Dukung Perawat dan Bidan". 

Tema tersebut kiranya sangat relevan dalam situasi dunia sedang menghadapi Pandemi Covid-19, di mana tenaga medis seperti dokter, perawat, bidan dan tenaga kerja lainnya yang bergelut di bidang pelayanan kesehatan masyarakat merupakan garda terdepan dalam penanganan penanggulangan covid-19. 

Mereka yang mempertaruhkan segalanya termasuk kesehatan dan nyawa mereka sendiri berjuang untuk menjaga agar kehidupan manusia dan kemanusiaan tetap berlanjut.

Jatuhnya beberapa orang dokter, perawat dan tenaga medis yang sakit dan meninggal dunia karena pelaksanaan tugasnya menangani Covid-19 dan berbagai penyakit lainnya merupakan bukti yang tidak terbantahkan betapa sangat beresikonya pekerjaan yang dilakukan. 

Akan tetapi ironisnya perlindungan yang diberikan kepada para tenaga medis ini sangat memprihatinkan, baik dari sisi perlindungan atas Kesehatan dan keselamatan kerja maupun perlindungan ekonomi berupa pendapatan upah dan segala tunjangannya.

Termasuk perlindungan bagi tenaga medis untuk membentuk organisasi serikat pekerja untuk menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan kepentingannya harus dipastikan terjaga.

Para dokter, perawat dan tenaga medis yang sakit dan meninggal karena pelaksanaan pekerjaannya menjadi karakter khusus risiko yang harus dihadapi karena berhubungan dengan pasien yang mungkin menularkan penyakitnya.

Ini termasuk ke dalam kategori Penyakit Akibat Kerja/PAK yang seharusnya para tenaga medis tadi memperoleh jaminan untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan yang paling optimal untuk mengembalikan kesehatannya, termasuk mendapatkan santunan berupa uang untuk biaya pengangkutan ke rumah sakit.

Santunan sementara tidak bekerja, santunan kecacatan dan santunan kematian jika tenaga medis sakit atau meninggal karena pekerjaannya sesuai dengan manfaat JKK dan JK dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Pada titik ini sangat banyak terjadi tenaga medis tidak mendapatkan hak sebagaimana yang seharusnya diperoleh. bahkan di beberapa tempat banyak tenaga medis yang tidak dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.

Terkait dengan perlindungan ekonomis, sudah bukan rahasia lagi jika upah perawat, terlebih perawat honorer dan tenaga medis lainnya yang bersifat tidak tetap banyak yang upahnya dibayarkan lebih rendah dari upah minimum.

Hal ini tentu saja merupakan pelanggaran serius, bahkan dikategorikan sebagai pidana kejahatan bagi pengusaha yang melakukannya, selain itu hal ini sangat tidak sebanding dengan besarnya risiko yang harus dihadapi para tenaga medis ini.

Perlindungan lainnya adalah perlindungan secara sosial dimana salahsatunya, para tenaga medis seperti perawat memiliki hak untuk membentuk organisasi serikat pekerja untuk menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan kepentingannya. 

Pengalaman saya setahun lalu ada seorang manajer bagian logistik dan obat sebuah rumah sakit ternama yang mendaftarkan diri secara mandiri sebagai anggota serikat pekerja,.

Karena sangat banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan bahkan ada intimidasi agar pekerja (perawat dan pekerja lainnya di rumah sakit) mengundurkan diri tanpa diberikan kompensasi sebagaimana seharusnya didapatkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kondisi Ini tentu menjadi tugas kita semua untuk mendukung perlindungan dan perjuangan bagi para tenaga medis ini.

Tapi porsi terbesarnya tugas ini berada di tangan pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penindakan kepada pengusaha "nakal" yang tidak memberikan hak-hak para pekerja medis seperti perawat, dokter dan tenaga kerja medis lainnya agar hak dan kepentingannya terlindungi.

Dan sebagai bagian dari masyarakat maka tugas kita untuk meringankan beban para dokter, perawat, bidan dan tenaga medis lainnya dengan cara tidak menganggap remeh dan sepele penyebaran covid-19, membatasi kegiatan di luar rumah secara berkerumun dan hanya membatasi keluar untuk keperluan yang sifatnya penting, termasuk membantu tetangga kanan kiri kita dengan kemampuan yang kita miliki untuk saling berbagi.

Mari dukung dan sama-sama perjuangkan hak-hak perawat, dokter dan tenaga medis lainnya.

Bekasi, 7 April 2020

Oleh : Hermansyah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun