Terkait dengan perlindungan ekonomis, sudah bukan rahasia lagi jika upah perawat, terlebih perawat honorer dan tenaga medis lainnya yang bersifat tidak tetap banyak yang upahnya dibayarkan lebih rendah dari upah minimum.
Hal ini tentu saja merupakan pelanggaran serius, bahkan dikategorikan sebagai pidana kejahatan bagi pengusaha yang melakukannya, selain itu hal ini sangat tidak sebanding dengan besarnya risiko yang harus dihadapi para tenaga medis ini.
Perlindungan lainnya adalah perlindungan secara sosial dimana salahsatunya, para tenaga medis seperti perawat memiliki hak untuk membentuk organisasi serikat pekerja untuk menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan kepentingannya.Â
Pengalaman saya setahun lalu ada seorang manajer bagian logistik dan obat sebuah rumah sakit ternama yang mendaftarkan diri secara mandiri sebagai anggota serikat pekerja,.
Karena sangat banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan bahkan ada intimidasi agar pekerja (perawat dan pekerja lainnya di rumah sakit) mengundurkan diri tanpa diberikan kompensasi sebagaimana seharusnya didapatkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kondisi Ini tentu menjadi tugas kita semua untuk mendukung perlindungan dan perjuangan bagi para tenaga medis ini.
Tapi porsi terbesarnya tugas ini berada di tangan pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penindakan kepada pengusaha "nakal" yang tidak memberikan hak-hak para pekerja medis seperti perawat, dokter dan tenaga kerja medis lainnya agar hak dan kepentingannya terlindungi.
Dan sebagai bagian dari masyarakat maka tugas kita untuk meringankan beban para dokter, perawat, bidan dan tenaga medis lainnya dengan cara tidak menganggap remeh dan sepele penyebaran covid-19, membatasi kegiatan di luar rumah secara berkerumun dan hanya membatasi keluar untuk keperluan yang sifatnya penting, termasuk membantu tetangga kanan kiri kita dengan kemampuan yang kita miliki untuk saling berbagi.
Mari dukung dan sama-sama perjuangkan hak-hak perawat, dokter dan tenaga medis lainnya.
Bekasi, 7 April 2020
Oleh : Hermansyah