Mohon tunggu...
KangPepepQrembunk
KangPepepQrembunk Mohon Tunggu... Operator - Fitness Freelancer

Cuma orang biasa yang hobi fitness seminggu 6x

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Batas Waktu Pengesahan STNK Setelah Bayar Pajak Online,Jangan Sampai Telat

18 Desember 2024   16:17 Diperbarui: 18 Desember 2024   16:17 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
grafis pengesahan stnk, sumber : milik pribadi, aset grafis : freepik

Supaya nggak terlambat dan STNK bisa cepat terproses, ada beberapa tips yang bisa kamu coba:

  • Segera datang ke Samsat
    Jangan nunggu sampai batas waktu hampir habis. Makin cepat, makin baik. Usahakan dalam 1 bulan setelah bayar sudah urus pengesahan.

  • Pilih waktu yang tepat untuk datang
    Hindari datang saat jam-jam sibuk, seperti siang hari. Pilih pagi atau sore hari agar antrian lebih cepat.

  • Cek dulu via aplikasi
    Sebelum pergi ke Samsat, cek dulu di aplikasi Samsat Digital Nasional apakah pengesahan bisa dilakukan di lokasi lain yang lebih dekat, misalnya di mall atau kantor pos. Itu lebih praktis dan kamu nggak perlu antri lama.

8. Apa yang Harus Dilakukan Kalau STNK Belum Di Stempel?

Kalau kamu udah bayar pajak tapi STNK belum di stempel, hal pertama yang harus dilakukan adalah cek bukti pembayaran. Pastikan kamu punya bukti yang sah. Kalau udah, langsung aja datang ke Samsat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.

Biasanya, proses pengesahan STNK itu cepet, kok. Kalau semua dokumen lengkap, kamu cuma butuh waktu sekitar 10-15 menit buat dapetin capnya. Jadi, gak usah khawatir kalau ada kesalahan atau keterlambatan kecil.

9. Kenapa Pengesahan STNK Itu Penting?

Pengesahan STNK itu penting banget buat validitas data kendaraan kamu. Selain itu, kalau STNK kamu nggak distempel, kendaraan kamu bisa dianggap belum bayar pajak dan bisa aja kena tilang waktu ada razia. Jadi, jangan anggap remeh pengesahan ini. Walaupun bayar pajak sudah lewat online, cap STNK itu tetap harus ada supaya semua data kendaraan kamu tercatat dengan benar.

Jadi, kesimpulannya, meskipun udah bayar pajak kendaraan secara online, kamu tetap perlu datang ke Samsat atau tempat pengesahan untuk mendapatkan stempel di STNK. Jangan sampai lupa dan tunda terlalu lama, karena bisa kena denda atau bikin proses jadi ribet. Segera urus pengesahan setelah bayar, biar kendaraan kamu sah dan gak kena masalah di jalan. Semoga penjelasan ini bermanfaat!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun