Mohon tunggu...
Kelvin
Kelvin Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Write About Fintech Update

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Menggunakan WhatsApp Business Search Mencari Bisnis UMKM?

19 Desember 2022   22:30 Diperbarui: 19 Desember 2022   22:39 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo using phone by Anna Shvets

Saat ini sendiri untuk bisnis sebenarnya tidak sulit untuk bisa menggunakan WhatsApp Business Platform dalam bisnis loh.

Hal ini karena bisnis bisa menggunakan platform komunikasi ini melalui penyedia layanan yang ada, salah satu contohnya seperti Wappin yang ada di Indonesia.

Terverifikasi Oleh Pihak WhatsApp

Syarat selanjutnya adalah bisnis kamu terverifikasi oleh pihak WhatsApp kebenarannya, biasanya hal-hal yang dilihat sendiri dalam bentuk dokumen legalitas yah.

Tentunya syarat ini tidak sulit bahkan untuk kamu bisnis UMKM jika memang sudah sah secara hukum dan memiliki dokumen yang dapat membuktikan.

Hal ini sebenarnya dilakukan oleh pihak WhatsApp untuk menjaga para penggunanya agar tidak mendapatkan kontak bisnis yang bisnisnya tidak jelas.

Mendapatkan "Greentick" atau Centang Hijau

Selain verifikasi yang harus dimiliki oleh bisnis, hal terakhir yang sangat wajib dimiliki oleh bisnis adalah "Greentick" atau tanda centang hijau.

Tanda ini sendiri merupakan tanda verifikasi dari pihak WhatsApp untuk setiap pengguna WhatsApp Business yang sudah terverifikasi secara resmi.

Tentunya tanda ini memiliki fungsi untuk memberitahukan pada customer bahwa bisnis kontak akun tersebut merupakan kontak resmi.

Untuk bisa mendapatkan greentick ini sendiri sebenarnya tidak mudah, karena ada beberapa penilaian yang harus dilakukan oleh pihak WhatsApp.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun