Mohon tunggu...
Kelvin
Kelvin Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Write About Fintech Update

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Langkah Mudah Mencari Bisnis Melalui Fitur WhatsApp Business Search

5 Desember 2022   23:40 Diperbarui: 5 Desember 2022   23:44 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo man using phone by Ketut Subiyanto

WhatsApp Business Search yang merupakan fitur terbaru dari WhatsApp baru saja hadir dan dapat digunakan oleh para pengguna WhatsApp.

Melalui fitur ini, para pengguna WhatsApp akan dapat mencari akun WhatsApp Bisnis secara resmi dan menghubungi mereka dengan cepat.

Hadirnya fitur ini tentunya akan sangat membantu bisnis dan para pengguna WhatsApp untuk saling berkomunikasi. Fitur ini sendiri tentunya sangat mudah digunakan oleh kamu loh.

Kamu yang bertanya-tanya bagaimana cara untuk dapat menggunakan fitur WhatsApp Business Search pada WhatsApp tentunya harus simak cara berikut ini yah, yuk disimak!

Masuk Menu "New Messages"

Langkah pertama untuk kamu menggunakan fitur WhatsApp Buisness Search adalah masuk menu "new messages" yang ada pada tampilan awal ketika kamu membuka aplikasi WhatsApp.

Pilih Pilihan "Business" atau "Discover Business"

Setelah masuk pilihan menu "new messages", kamu bisa langsung memilih pilihan selanjutnya yaitu "Business" atau "Discover Business" untuk langsung mencari bisnis. 

Masukan Nama "Bisnis" yang Ingin Dicari

Selanjut, kamu akan masuk ke dalam tampilan pencarian untuk mencari langsung mencari bisnis yang ingin kamu temukan kontak WhatsApp.

Disini kamu tinggal memasukan saja nama bisnis yang ingin kamu masukan. Biasanya dapat berupa nama PT atau pun nama brand itu sendiri yah.

Bisnis yang Dicari Muncul

Jika kamu sudah memasukan nama bisnis tersebut, maka selanjutnya hanya tinggal tekan tombol cari atau "enter" maka bisnis yang kamu akan muncul.

Namun, jika bisnis yang kamu cari tidak muncul maka ada kemungkinan bisnis tersebut belum memenuhi standar WhatsApp untuk dapat muncul di fitur WhatsApp Business Search.

Perlu kamu ketahui, untuk dapat dicari melalui fitur WhatsApp Business Search bisnis tentunya harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pihak WhatsApp.

Tentunya syarat tersebut tidak hanya bisnis harus menggunakan WhatsApp Business Platform dalam bisnis. Namun, ada syarat lain yang menunjukan bisnis tersebut resmi.

Mengutip dari berbagai sumber yang ada, untuk bisnis dapat dicari melalui WhatsApp Business Search harus ada beberapa syarat yang dipenuhi.

Pertama, bisnis tentunya harus terverifikasi oleh pihak WhatsApp bahwa bisnis tersebut resmi dan sah sehingga dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya.

Kedua, bisnis yang sudah terverifikasi harus mendapatkan centang hijau atau "green tick" dari pihak WhatsApp sebagai tanda bahwa mereka sudah terverifikasi secara resmi.

Tentunya semua hal di atas tidak sulit untuk dipenuhi apalagi jika bisnis kamu tentunya memiliki dokumen resmi terkait bisnis yang dijalankan.

Selain itu salah satu hal terpenting adalah bisnis harus  menggunakan WhatsApp Business Platform agar dapat terverifikasi oleh WhatsApp.

Saat ini sendiri menggunakan WhatsApp Business Platform sudah tidak sulit karena tersedia banyak penyedia layanan ini seperti di Indonesia salah contohnya Wappin.

Biasanya banyak layanan dan fitur yang ditawarkan penyedia layanan WhatsApp Business Platform untuk para pengguna nya. Tentunya ini juga tergantung pada kebutuhan dari bisnis tersebut.

Nah, jadi kamu sudah paham bukan bagaimana bisa mencari bisnis melalui fitur WhatsApp Business Search saat ini?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun