Hadirnya PSE Kominfo akhir-akhir ini membuat banyak orang menjadi was-was platform yang digunakan akan terblokir. Tentunya ini tak berlaku bagi para pengguna platform WhatsApp dan juga WhatsApp Business.
Pasalnya kedua platform komunikasi ini bisa dibilang sudah resmi terdaftar di PSE. Sehingga tentunya tidak perlu khawatir bahwa platform komunikasi ini akan terblokir.
Lalu, tentunya yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana keamanan penggunaan WhatsApp setelah hadirnya PSE kominfo ini? Apakah semakin baik atau bahkan sebaliknya?
Pasti kamu mengkhawatirkan privacy yang dimiliki setelah WhatsApp terdaftar pada PSE Kominfo. Namun, tentunya kekhawatiran tersebut bisa dibilang tidak perlu.
Hal ini karena walau terdaftar pada PSE Kominfo, percakapan pada WhatsApp tentunya tidak bisa dilihat langsung oleh pihak mana pun yang tidak memiliki kepentingan.
PSE Kominfo sendiri sebenanrya hadir malah untuk melindungi para pengguna WhatsApp dimana melalui PSE Kominfo ini dapat dipastikan bahwa platform yang kamu gunakan sudah terdaftar secara resmi dan legalitasnya jelas loh.
Untuk WhatsApp Business Platform sendiri bisa dibilang cukup berbeda dari pada WhatsApp. Pasalnya pada WhatsApp Business Platform yang harus mendaftarkan adalah pihak ketiga atau penyedia layanan WhatsApp Business Platform.
Salah satunya adalah WhatsApp Business Platform Wappin. Dimana bisa dibilang perusahaan penyedia layananlah yang harus mendaftarkan PSE Kominfo.
Pendaftaran PSE Kominfo oleh pihak penyedia layanan sendiri masuk dalam kategori PSE Domestik. Berbeda dengan WhatsApp yang masuk dalam PSE Asing yah.