Mohon tunggu...
Kelvin
Kelvin Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Write About Fintech Update

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Maraknya "Pinjol" Ilegal Hadirkan Mispersepsi Perusahaan Fintech

1 Oktober 2021   12:22 Diperbarui: 14 Oktober 2021   19:50 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Logikanya begini.

Jika Anda kerap mengasosiasikan pinjol dengan fintech, atau sebaliknya, maka sama saja kita kerap mengasosiasikan Indonesia dengan korupsi, atau sebaliknya.

Memang ada benarnya, tapi kan ya tidak cuma itu saja.

Fintech sebagai financial technology itu sangat luas.

Ada crypto, mobile banking, PPOB, dan masih banyak lagi.

Contohnya fintech yang bukan pinjol:

  • Bitcoin adalah cryptocurrency, sebuah fintech dengan blockchain technology
  • Jenius adalah sebuah bank digital, juga sebuah fintech
  • SPE ialah perusahaan IT pembuat software-software keuangan, juga termasuk fintech

Singkatnya, cakupan fintech sangat luas karena fintech sendiri ialah singkatan dari financial technology.

Financial. Technology. Teknologi. Keuangan.

Jadi, kalau dibahasakan dengan sederhana, fintech sendiri adalah perusahaan teknologi yang memudahkan urusan keuangan.

Urusan keuangan tidak melulu soal pinjaman dan hutang.

Pembayaran tagihan online juga urusan keuangan. Tabungan digital juga urusan keuangan. Investasi juga urusan keuangan. Dompet elektronik juga.

Hanya karena dilakukan secara online, bukan berarti bisa disebut "tech"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun