Belakangan ini, uji coba gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) sedang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Terdapat masyarakat yang antusias untuk mendaftar, namun juga terdapat masyarakat yang ragu untuk mendaftar.Â
Keraguan ini muncul dari peristiwa kecelakaan dalam pembangunan KCJB pada tanggal 18 Desember 2022 lalu yang memakan dua korban jiwa dan luka berat pada empat orang lainnya. Menurut Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi, Deddy Herlambang, kecelakaan ini diduga terjadi karena kelalaian standar manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang menyebabkan kereta teknis mengalami kegagalan pengereman. Peristiwa ini akhirnya memunculkan pertanyaan, apakah terdapat pemeriksaan terkait sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pada KCJB milik Indonesia ini?
Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah salah satu pemeriksaan terkait penerapan SMK3 yang dilakukan pada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku perusahaan yang mengoperasikan jaringan KCJB.Â
Audit SMK3 wajib dilakukan oleh perusahaan bertenaga kerja besar seperti PT KCIC agar masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang sangat kompleks dapat diperiksa secara teratur. PT KCIC harus menyediakan lingkungan kerja yang aman untuk pria, wanita, pekerja penyandang cacat, dan lain-lain akibat kebutuhan setiap orang yang berbeda-beda. Oleh karena itu, tentunya audit terhadap SMK3 ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan teliti mulai dari persiapan audit, peninjauan dokumen, observasi lapangan, wawancara, evaluasi, pelaporan, hingga tindak lanjut hasil audit untuk dapat meminimalisasi potensi bahaya yang ada.Â
Berdasarkan pelaksanaannya, audit SMK3 dapat dikelompokkan menjadi dua jenis audit, yaitu audit internal dan audit eksternal. Audit internal merupakan penilaian yang dilakukan oleh perusahaan sendiri. Â Personel yang dipilih oleh perusahaan harus independen terhadap bagian yang diaudit dan tidak mempunyai hubungan langsung terhadap bagian yang diaudit. Audit internal ini bertujuan menilai dan memberi masukan terkait penerapan SMK3 di perusahaan secara rutin.
Pelaksanaan audit internal SMK3 idealnya dilaksanakan dua kali dalam setahun dengan melibatkan setiap unit operasi, lokasi dan departemen atau bagian perusahaan dengan metode uji silang (cross check). Agar keselamatan pembangunan KCJB terus terjamin, PT KCIC harus melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja setelah mendapat masukan dari hasil pemantauan dan evaluasi kinerja SMK3 yang dilakukan auditor internal SMK3.
Sementara itu, audit eksternal merupakan kegiatan penilaian oleh badan audit independen yang ditunjuk menteri bidang ketenagakerjaan. Kegiatan audit ini sangat kompleks dan membutuhkan waktu yang lebih lama. Audit eksternal ini bertujuan untuk menilai SMK3 di perusahaan secara objektif dan menyeluruh untuk memperoleh pengakuan dari pemerintah. Setelah memenuhi standar pemenuhan, sertifikat penerapan audit eksternal SMK3 akan diberikan kepada perusahaan yang memenuhinya. Walaupun PT KCIC telah melalui evaluasi dari auditor internal SMK3, penilaian dari auditor eksternal masih diperlukan agar terdapat suatu evaluasi pelaksanaan SMK3 yang sangat kuat dari pemerintah.
Lalu, bagaimana dengan standar internasional audit SMK3? Audit SMK3 berdasarkan PP No.50 Tahun 2012 pada dasarnya memiliki beberapa perbedaan dengan ISO 45001 yang merupakan standar internasional. Berdasarkan ISO 45001, kegiatan audit dan sertifikat pemenuhan audit akan diberikan oleh lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh organisasi atau perusahaan.Â
Pelaksanaan audit SMK3 ini dilakukan secara berkala setiap satu tahun sekali. Selanjutnya, berdasarkan SMK3 PP No.50 Tahun 2012, kegiatan audit akan dilakukan oleh badan audit yang ditunjuk oleh pemerintahan dan sertifikat pemenuhan audit diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Pelaksanaan audit SMK3 ini dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga tahun. Sejauh ini, PT KCIC telah menerima penghargaan SMK3 dari Kementerian Ketenagakerjaan atas keberhasilannya dalam meraih predikat memuaskan dalam Audit SMK3 Tingkat Lanjutan berdasarkan PP No.50 Tahun 2012.Â
Namun, perlu diingat hasil penilaian audit SMK3 yang baik tidak sepenuhnya akan terbebas dari kecelakaan. Audit bertugas menjadi katalis pada kesesuaian prosedur dengan standar dari peraturan perundang-undangan pemerintah. Risiko terjadinya kecelakaan tentunya jauh berkurang dengan adanya audit SMK3 sebagai perwujudan riil dari "link and match" prosedur dan peraturan yang ada. Namun, bukan berarti risiko tersebut menjadi tidak ada. Oleh karena itu, dengan kompleksnya penyebab kecelakaan pada suatu perusahaan, analisis kecelakaan masih diperlukan.Â
Setelah melihat lebih lanjut, banyak hal yang telah dilakukan oleh PT KCIC selaku perusahaan yang menaungi KCJB untuk SMK3 di perusahaan mereka. PT KCIC telah mengusahakan sebaik mungkin hingga mendapatkan predikat memuaskan dari kementerian ketenagakerjaan pada aspek SMK3. Oleh karena itu, walaupun kemungkinan kecelakaan pada pembangunan KCJB ini disebabkan oleh kelalaian sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), konfirmasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhadap penyebab kecelakaan pembangunan KCJB masih dinantikan.Â
Sebagai lembaga yang menginvestigasi kecelakaan transportasi secara independen, KNKT akan memulai investigasi dengan hati-hati agar dapat menghasilkan sebuah laporan yang sistematis dan objektif. Apabila benar terdapat indikasi kelalaian pada SMK3 pembangunan KCJB, diharapkan kejadian ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya implementasi berkala audit SMK3 pada perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Penulis: Yudith Tritama
Ilustrasi: Rafa Hedy Heryanto
References:
BBC News Indonesia. (2022, December 19). Kecelakaan Di proyek kereta cepat picu kekhawatiran warganet soal keselamatan, pengamat minta pemerintah terbuka, dari https://www.bbc.com/indonesia/articles/cj59l64pmpno
International Labour Organization Jakarta. (2013). Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja, dari https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_237650.pdf
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, dari https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-58-Peraturan%20Pemerintah.html
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, dari https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/peraturan_menteri_26_tahun2014.pdf
Mahendra, R. (2018, February 21). Antara OHSAS Dan SMK3. ISOCENTER INDONESIA, dari https://isoindonesiacenter.com/antara-ohsas-dan-smk3/
Mahendra, R. (2018, June 22). Perbedaan ISO 45001 Dan OHSAS 18001. ISOCENTER INDONESIA, dari https://isoindonesiacenter.com/perbedaan-iso-45001-dan-ohsas-18001/
Komite Nasional Keselamatan Transportasi Republik Indonesia. (2022). Buku Statistik Investigasi Kecelakaan Transportasi KNKT 2022, dari https://knkt.go.id/dokumen/downloadfilebyname?ID=bdb7b169-bda8-4072-b924-3fb6e8b6303f&Extension=.pdf&FileName=Buku%20Statistik%20Investigasi%20Kecelakaan%20Transportasi%202022.pdf
Antono Damayanto. (2021). Evaluasi Kinerja Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) (Studi Kasus: Kereta Cepat Jakarta -- Bandung Seksi 3 Walini), dari https://ojs.fstpt.info/index.php/ProsFSTPT/article/download/778/731/2717
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H