Mohon tunggu...
SPA FEB UI
SPA FEB UI Mohon Tunggu... Akuntan - Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Faculty of Economics and Business Universitas Indonesia (FEB UI) is a student organization in FEB UI whose member are its accounting students. SPA FEB UI was established on August 22nd, 1998. Initially, SPA was a place for accounting students to study and focus on accounting studies. Nowadays, SPA has grown to become an organization which is not only a place to study and discuss about accounting issues, but also a place for accounting students to develop themselves through non-academic opportunities. Furthermore, SPA builds networks and relation to other communities, such as universities, small medium enterprise, academicians, and practitioners. Through these project, SPA always tries to give additional values to its stakeholders, especially FEB UI accounting students.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Artikel Kolaboratif: Indonesian PPS Policy, Is It Merely A New Tax Amnesty?

1 Agustus 2022   14:55 Diperbarui: 16 Desember 2022   13:36 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Sejak bulan Januari 2022, terdapat banyak poster atau banner Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terlihat di pinggir jalan atau di platform online mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Akan tetapi, sudahkah masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai Program Pengungkapan Sukarela? Apakah Program Pengungkapan Sukarela sama dengan Program Tax Amnesty yang telah diadakan sebelumnya? 

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 

Untuk menjawab seluruh pertanyaan di atas, ada baiknya kita memahami Program Pengungkapan Sukarela terlebih dahulu. 

Program Pengungkapan Sukarela atau lebih sering disingkat PPS adalah kesempatan yang diberikan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. 

Layaknya sebuah "program", PPS juga memiliki waktu yang terbatas. Program ini diadakan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS memiliki tarif yang berbeda berdasarkan kebijakan I dan kebijakan II. 

Kebijakan I merupakan situasi ketika pembayaran PPh dilakukan berdasarkan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan ketika Program Tax Amnesty. Peserta yang dapat mengikuti PPS dengan kebijakan I ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang sebelumnya mengikuti Program Tax Amnesty. 

Bagaimana dengan kebijakan II? Kebijakan II merupakan situasi ketika pembayaran PPh dilakukan berdasarkan harta perolehan tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT orang pribadi tahun pajak 2020. Berbeda dengan kebijakan I, peserta yang memiliki hak untuk kebijakan II hanyalah Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Syarat mengikuti PPS kebijakan I dan II juga berbeda. Syarat bagi Wajib Pajak yang ingin mengikuti kebijakan I adalah telah mengikuti program Tax Amnesty sebelumnya dan terdapat harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan pada saat mengikuti program tersebut. 

Sedangkan untuk mengikuti kebijakan II, WP harus tidak sedang diperiksa untuk tahun pajak 2016 hingga 2020, tidak sedang diselidiki, tidak dalam proses peradilan, atau tidak sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun