Auditor merupakan salah satu profesi yang sangat menarik. Mengapa? Sejatinya audit merupakan seni pemeriksaan laporan keuangan dan setiap laporan tentunya memiliki karakteristik dan keunikannya tersendiri. Tentunya tujuan dari audit adalah supaya tidak terjadi kerugian di dalam suatu organisasi atau perusahaan baik yang bersifat material maupun non material, selain itu juga untuk menghindari salah saji laporan keuangan, karena tidak menutup kemungkinan bahwa laporan keuangan dapat mengandung unsur frauds dan errors. Tapi tahukah teman-teman bahwa sebenarnya audit sendiri memiliki banyak spesifikasi? Nah, pada kesempatan kali ini, Auditing Study Division ingin membahas mengenai audit forensik. Kira-kira apa itu audit forensik?
Menurut D. Larry Crumbley, Chief of Editor dari Journal of Forensic Accounting (JFA) "Akuntansi forensik adalah proses akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum. Artinya, dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial atau administratif". Dengan demikian, audit forensik bisa didefinisikan juga sebagai tindakan menganalisis dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan. Tentunya bukti transaksi yang diminta dalam proses audit forensik akan lebih banyak dan mendetail untuk mengungkap kecurangan yang ada dan bahkan memungkinkan untuk meminta data-data rahasia yang dimiliki oleh perusahaan.
Perbedaan yang paling menonjol antara audit forensik dan audit konvensional adalah pada metodologinya. Dalam audit konvensional, dikenal beberapa teknik audit seperti prosedur analitis, analisis dokumen, observasi fisik, konfirmasi, review, dll. Namun, dalam audit forensik, teknik yang digunakan sangatlah kompleks.Â
Teknik-teknik tersebut banyak yang bersifat mendeteksi fraud secara lebih mendalam dan bahkan hingga ke tingkatan mencari tahu siapa pelaku fraud.Â
Oleh karena itu, jangan heran bila teknik audit forensik mirip teknik yang digunakan detektif untuk menemukan pelaku tindak kriminal. Teknik-teknik yang digunakan antara lain metode kekayaan bersih, penelusuran jejak uang/aset, deteksi pencucian uang, analisis tanda tangan, analisis kamera tersembunyi (surveillance), wawancara mendalam, hingga digital forensic.
Lalu, siapakah pihak yang berwenang untuk melakukan proses audit forensik ini? Untuk dunia audit secara internasional, audit forensik dapat dilakukan oleh aparatur negara yang berwenang maupun oleh pihak swasta. Tetapi untuk Indonesia, audit forensik baru dapat dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).Â
Beberapa KAP di Indonesia sebenarnya telah memiliki tim audit forensik, misalnya Ernst & Young Indonesia dengan Fraud Investigation and Dispute Service-nya. Tetapi hanya bersifat memberikan jasa assurance kepada pihak yang menjadi auditee maupun auditor.
Seorang auditor forensik harus memiliki sertifikasi Certified Fraud Examiner (CFE) untuk sertifikasi dari luar negeri atau Certified Fraud Examiner (CFr.E) untuk sertifikasi dari lembaga dalam negeri.Â
Sertifikasi tersebut menunjukkan seseorang dimaksud telah mempunyai kemampuan khusus atau spesialis dalam mencegah dan memberantas kejahatan perbankan atau fraud lainnya. Sertifikasi CFE maupun CFr.E merupakan wujud sebuah pengakuan dengan standar tertinggi yang memiliki keahlian dalam semua aspek dari profesi anti fraud.
Bagaimana teman-teman? Apakah sudah lebih mengerti tentang apa itu audit dan terutama audit forensik? Jika teman-teman ingin mempelajari audit forensik secara lebih mendalam, teman-teman bisa mengambil kelas "Akuntansi Forensik dan Audit Investigasi" sebagai mata kuliah pilihan. Semoga artikel ini bermanfaat dan selamat menjalani masa perkuliahan teman-teman di FEB UI! (DPP)
Â