Teori ini pertama kali diperkenalkan oleh Donald Cressey pada tahun 1953. Kecurangan (fraud) dapat terjadi di organisasi mana pun, termasuk di sektor pemerintahan. Salah satu contoh kecurangan yang terjadi di lingkungan BUMN adalah kasus yang menimpa PT PLN (Persero).
Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Fraud
Dapat dilihat bahwa pihak yang dirugikan oleh tindakan kecurangan tidak dapat memanfaatkan sistem pelaporan whistleblowing yang tersedia, meskipun tindakan tersebut seharusnya bisa dilaporkan melalui sistem pelaporan yang dimiliki oleh PLN. Berdasarkan fenomena yang ada, implementasi whistleblowing system di PLN belum berjalan dengan baik, yang dapat mempengaruhi efektivitas dalam pencegahan kecurangan.
Whistleblowing system memiliki peran penting untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam kecurangan, sehingga perusahaan dapat menghindari dan menyelesaikan masalah dengan tepat dan cepat. Selain itu, sistem ini juga memberikan masukan kepada perusahaan untuk meningkatkan pengendalian internal. PLN menyediakan berbagai saluran untuk melaporkan kecurangan, seperti telepon, email, WhatsApp, surat, atau aplikasi whistleblowing system.
Dalam penerapannya, pelapor harus memastikan bahwa pengaduan yang diajukan berhubungan dengan kategori fraud. Pengaduan yang tidak memenuhi kriteria fraud tidak akan diproses lebih lanjut. Pelapor dijamin kerahasiaan dan perlindungan hukum, asalkan tidak membocorkan informasi pengaduan kepada pihak lain yang dapat merusak kerahasiaan pelapor. Jika pelapor melanggar ketentuan ini, maka hak perlindungan terhadap kerahasiaan dan karirnya akan dicabut.
Menurut laporan tahunan PT PLN (Persero) tahun 2019, terdapat 369 laporan yang diterima melalui whistleblowing system. Laporan-laporan tersebut disampaikan melalui media seperti email, surat, dan WhatsApp. Dari 250 laporan yang telah diperiksa, 114 laporan berhasil diselesaikan, dengan 77 laporan terbukti dan 173 laporan tidak terbukti. Laporan yang terbukti mayoritas terkait dengan penyalahgunaan wewenang, jabatan, serta fasilitas atau aset perusahaan. Penelitian yang dilakukan oleh Anandya & Werastuti (2020) menunjukkan bahwa whistleblowing system memiliki pengaruh positif terhadap pencegahan kecurangan. Namun, penelitian Atmadja et al. (2019) memberikan hasil yang berbeda, di mana whistleblowing system tidak berpengaruh signifikan dalam pencegahan kecurangan, terutama dalam konteks pemerintahan desa yang lebih mengandalkan metode saling percaya dan pengawasan proaktif oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Untuk meningkatkan efektivitas pencegahan kecurangan, whistleblowing system harus diterapkan dengan baik dan menjadi bagian dari budaya organisasi yang wajib diikuti oleh semua anggota perusahaan, khususnya di PLN. Whistleblowing system dapat membantu PLN menciptakan lingkungan kerja yang aman, jujur, dan adil, serta menghindari dampak negatif terhadap reputasi perusahaan.
Pelaporan pelanggaran dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berintegritas. Selain whistleblowing system, pencegahan kecurangan juga memerlukan penerapan budaya organisasi yang mendukung nilai-nilai yang ada dalam perusahaan. PLN memiliki tiga budaya organisasi utama, yaitu: Governance & Risk Compliance Culture yang mengutamakan Good Corporate Governance, Collaboration & Performance Culture yang menekankan tanggung jawab dan akuntabilitas tinggi, serta Service Culture yang fokus pada pelayanan prima kepada pelanggan.
Article by :
Rahayu Fazriyani & Sovi Indah Ariyanti
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI