Mohon tunggu...
soslingbemfp
soslingbemfp Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kementerian Sosial dan Lingkungan BEM Fakultas Pertanian muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan. Dengan fokus pada pertanian, kementerian ini bertujuan untuk menggalang dukungan mahasiswa dalam advokasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Melalui implementasi program aksi lingkungan, seperti pengabdian kepada masyarakat, pemanfaatan sumber daya manusia secara efisien, kementerian sosial dan lingkungan berupaya mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam aktivitas sehari-hari di fakultas. Kolaborasi dengan pihak eksternal, termasuk organisasi lingkungan dan pemerintah daerah, juga menjadi prioritas untuk memperkuat upaya perlindungan lingkungan dan peningkatan kesejahteraan sosial.

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Hilangnya Sawah, Hilangnya Masa Depan: Dampak Alih Fungsi Lahan di Indonesia

24 Desember 2024   18:20 Diperbarui: 24 Desember 2024   18:20 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Alih Fungsi Lahan(Sumber: Rakyat Merdeka)

Alih fungsi lahan atau biasanya disebut sebagai konversi lahan adalah perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula (seperti yang direncanakan) menjadi fungsi lain yang membawa dampak negatif terhadap lingkungan dan potensi lahan tersebut. Alih fungsi lahan dalam artian perubahan atau penyesuaian peruntukan penggunaan, disebabkan oleh faktor-faktor yang secara garis besar meliputi keperluan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang makin bertambah jumlahnya dan meningkatnya tuntutan akan mutu kehidupan yang lebih baik. Konversi lahan atau alih fungsi lahan adalah berubahnya satu penggunaan lahan ke penggunaan lainnya, sehingga permasalahan yang timbul akibat konversi lahan, banyak terkait dengan kebijakan tata guna tanah.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Alih Fungsi Lahan

Alih fungsi lahan merujuk pada perubahan lahan pertanian ke lahan non pertanian yang dipicu oleh beberapa faktor. Faktor-faktor yang mempengaruhi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu faktor langsung dan tidak langsung. Faktor langsung atau yang disebut faktor mikro ini merupakan faktor-faktor konversi di tingkat petani dimana faktor tersebut mempengaruhi langsung keputusan petani. Faktor tersebut antara lain kondisi sosial ekonomi petani, seperti pendidikan, pendapatan, kemampuan secara ekonomi, pajak tanah, harga tanah serta lokasi. Sedangkan faktor tidak langsung atau faktor makro merupakan faktor yang konversi di tingkat wilayah dimana faktor tersebut tidak secara langsung mempengaruhi keputusan petani. Faktor makro ini mempengaruhi faktor-faktor lain yang nantinya berpengaruh terhadap keputusan petani. Faktor ini antara lain pertumbuhan pembangunan pemukiman dan perubahan struktur ekonomi ke industri dan jasa yang dapat meningkatkan kebutuhan akan sarana transportasi.

Dampak Adanya Alih Fungsi Lahan

Alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan  non pertanian memiliki dampak yang sangat besar, baik pengaruh yang negatif hingga pengaruh positif. Tuntutan dan kebutuhan dari masyarakat dalam bertambah tingginya permintaan tidak sejalan pada sumber daya, adanya SDA (Sumber Daya Alam) dan SDM ( Sumber Daya Manusia) untuk menjadi wadah dalam pemenuhan segala kegiatan, sedangkan ketersediaan lahan yang bersifat tetap dan tidak akan berubah.

Alih fungsi lahan juga berdampak terhadap kinerja sistem drainase, hal ini ditemukan pada kawasan permukiman  Gayungsari yakni sebagian besar wilayah Gayungsari memiliki bibir saluran yang rendah sehingga menyulitkan aliran permukaan untuk masuk ke saluran yang menyebabkan terjadinya genangan, dan keberadaan saluran drainase sekunder yang masuk dan keluar melalui kawasan permukiman mengakibatkan adanya kiriman aliran dari luar kawasan yang jumlahnya melebihi kapasitas saluran drainase serta pembuangan drainase kawasan yang melewati kawasan lain di hilirnya yang menjadi sumber konflik. Kondisi ini menyebabkan aliran drainase internal kawasan berputar-putar, sehingga aliran air akan meluap ke jalan dan rumah-rumah sekitarnya.

Kegiatan alih fungsi lahan juga berdampak di Kabupaten Tegal, tercatat luas lahan pertanian pada tahun 2016 seluas 50.696 Ha dan dari luas lahan pertanian tersebut setiap tahunnya menyusut setiap tahun 2 hektar lahan pertanian produktif di Kabupaten Tegal hilang, akibat terjadinya konversi lahan atau alih fungsi lahan pertanian. Konversi lahan pertanian ke non pertanian ini berdampak dengan berkurangnya produksi pangan beras dan dampak pada sosial budaya dan ekonomi masyarakat. Produksi padi di Kabupaten Tegal menurun sebanyak 2.431 Ton dalam waktu 2 tahun. Apabila produksi padi ini terus menerus menurun maka dapat mengancam ketahanan pangan beras di kabupaten Tegal. Dampak konversi lahan pertanian ini juga berpengaruh pada pola kehidupan yang awalnya masyarakat agraris bergeser pada bidang lain seperti industri. Berubahnya lahan-lahan pertanian menggeserkan budaya masyarakat agraris menjadi non agraris.

Solusi Untuk Alih Fungsi Lahan

Solusi yang dapat dilakukan dalam menangani alih fungsi lahan yakni dengan menggunakan  prinsip keseimbangan aliran masuk dan keluar, atau prinsip delta Q zero atau sistem polder. Solusi ini di atas kertas terbukti dapat mengeliminasi luapan banjir di Kawasan Permukiman Gayungsari, termasuk juga beberapa tempat di Jakarta, tetapi mempunyai konsekuensi harus dilakukan penataan ulang pembagian daerah layanan pada skala makro dan meso kota untuk menghasilkan kompartemen sistem polder tertata secara proporsional. Sedangkan alternatif penerapan sumur resapan di daerah kawasan Gayungsari ini, tidak diusulkan karena muka air tanah di kawasan bekas sawah, sangat dangkal.

Salah satu solusi alih fungsi lahan yaitu dengan melakukan pendekatan kepada para petani dengan dibentuknya kelompok tani yang dipegang oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), pemberian fasilitas (sarana dan prasarana), pemberian subsidi kepada para petani seperti pemberian benih bersubsidi, dan alat pertanian, melakukan insentif sehingga mendorong petani untuk giat dalam mengolah lahan pertaniannya dimana jikalau memenuhi ketentuan yang ada maka petani akan diberikan keringanan pajak tanah bahkan hingga bebas pajak. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun