Mohon tunggu...
Sorot
Sorot Mohon Tunggu... Lainnya - Akun Resmi

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana Sorot digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel seputar rilis, serta kolaborasi dengan mitra. Email : sorot.kompasiana@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Quo Vadis Dugaan Kasus TPPU Rp. 349 Triliun?

12 April 2023   11:54 Diperbarui: 12 April 2023   11:58 721
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak heboh dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang di alamatkan ke Kementerian Keuangan, secara perlahan lahan bangunan kasus ini mulai terkuak. Terbaru Menteri Keuangan memberikan penjelasan yang cukup detil kepada Komisi XI dan Komisi III DPR RI.

Atas penjelasannya kepada DPR, Menteri Keuangan dengan gamblang menjelaskan 300 surat yang dikirimkan oleh PPATK ke Kemenkeu dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rentang 2009-2023 yang memuat nilai transaksi sebesar Rp. 349,87 triliun. Dari 300 surat,terbagi 200 surat dikirimkan PPAT ke Kemenkeu yang memuat transaksi keuangan senilai Rp. 275,6 triliun dan 100 surat ke APH dengan nilai transaksi sebesar Rp. 74,2 triliun.

Kita melihat ada gap pembagian antara PPATK dan Kemenkeu dalam membagi postur transaksi Rp. 349 triliun. PPAT membagi transaksi Rp. 349 triliun dalam tiga kelompok besar, pertama; transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu sebesar Rp. 35,5 triliun, kedua; transaksi sebesar Rp. 53,8 triliun transaksi keuangan yang melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain, ketiga transaksi sebesar Rp. 260,5 triliun transaksi mencurigakan terkait kewenangan.

Berbeda dengan PPATK, Kemenkeu membagi transaksi Rp. 349 triliun dalam tiga bagian, pertama; transaksi sebesar Rp. 35,1 triliun yang terdiri; transaksi debit kredit pegawai Kemenkeu senilai Rp. 3,3 triliun, transaksi debit kredit Rp 18,7 triliun dari pribadi dan korporasi yang tidak berkaitan dengan pegawai, dan transaksi senilai Rp. 13 triliun yang dikirimkan ke APH. kedua; transaksi sebesar Rp. 47 triliun berkaitan transaksi yang melibatkan pegawai Kemenkeu dengan pihak lain, dan ketiga; transaksi senilai Rp. 267,7 triliun berupa surat surat yang dikirimkan Kemenkeu ke perusahaan dengan nilai transaksi sebesar Rp. 253,5 triliun, dan surat surat yang dikirimkan APH ke perusahaan dengan nilai transaksi sebesar Rp. 14,1 triliun.

Khusus terkait transaksi senilai Rp. 3,3 triliun yang oleh Kemenkeu dijelaskan melibatkan pegawai Kemenkeu dalam rentang tahun 2009-2023,  dan transaksi senilai Rp. 253,5 triliun atas surat suratnya yang telah dikirimkan Kemenkeu ke perusahaan, pihak Kemenkeu telah melakukan sejumlah tindakan penegakan hukum dan disiplin.

Sebanyak 348 pegawai telah dijatuhi sejumlah hukuman dengan jenis hukuman yang beragam, sesuai dengan tingkat kesalahannya masing-masing terkait dengan transaksi senilai Rp. 3,3 triliun dan sebanyak 24 pegawai dijatuhi hukuman terkait dengan transaksi senilai Rp. 253,5 triliun.

Gap Penyajian

Dari klarifikasi data yang disajikan antara PPATK dan Kemenkeu terlihat perbedaan, baik pada level pembagian nominalnya dari total transaksi senilai Rp. 349 triliun, maupun penamaan atau nomenklaturnya.

Terlihat pihak Kemenkeu lebih merinci dari klarifikasi data ketimbang PPATK. Namun paparan keduanya menyisakan pertanyaan, kenapa tidak dilakukan konsolidasi data terlebih dahulu kedalam, menyangkut klasifikasi dalam membagi tipologi kasusnya dari total transaksi Rp. 349 triliun tersebut.

Perbedaan klarifikasi, jumlah, dan nomenklatur ini menyulitkan terbentuknya data tunggal sebagai pegangan, baik untuk kepentingan internal pemerintah sendiri apalagi untuk pihak lain seperti DPR atau aparat penegak hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun