Sebelum kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak petinggi Ditjen Pajak mencuat, menjadi liputan hangat media dan perhatian rakyat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesungguhnya terus melakukan tindikan pendisiplinan terhadap pegawai yang melakukan fraud.
Pada tahun 2021 Kemenkeu telah menjalankan penegakan disiplin pegawai sebanyak 114 orang, dan tahun 2022 sebanyak 96 orang. Mereka dianggap tidak profesional dengan melakukan tindakan fraud.
Seperti tiada hentinya, kita sangat dikagetkan dengan kejadian tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak yang mengibarkan korban harus mendapatkan perawatan ICU karena sampai kritis. KITA sedih dan mengutuk aksi kekerasan ini. Namun dari kasus ini pula kita tuai hikmah, netizen yang gerak cepat karena terusik melihat arogansi pelaku, menelusuri riwayat,bahkan keluarga pelaku.
Tersurat pelaku adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang menjabat Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II.Â
Kita makin dibuat kaget sebab netizen yang teliti mendapatkan data bahwa berbagai kendaraan mewah yang dipakai oleh pelaku tidak tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).
Bahkan kekayaan yan bersangkutan pada LHKPN cukup fantastis mencapai Rp. 56,1 miliar pada Desember 2021. Kekayaan RAT melampaui kekayaan atasannya sendiri Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak yang mencapai Rp14,45 miliar.
Atas kejadian ini, hendaknya Kementerian Keuangan melakukan beberapa hal:
1. Saya mengapresiasi langkah Menteri Keuangan yang mencopot Saudara RAT dari jabatannya sebagai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.Â
Langkah ini harus kita lihat sebagai upaya koreksi kedalam untuk menertibkan para fiskus. Namun tindakan terhadap RAT tidak cukup dengan penegakan disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Lebih jauh, Kemenkeu harus memberikan teladan dengan meminta aparat penegak hukum untuk memastikan kewajaran atau ketidakwajaran harta yang bersangkutan, termasuk dugaan dari netizen terhadap sebagian harta yang tidak dilaporkan ke LHKPN. Masuknya aparat penegak hukum ini untuk menjaga kepercayaan pembayar pajak terhadap institusi Ditjen Pajak.
3. Lakukan tindakan hukum terhadap yang bersangkutan bila ada indikasi tindakan pelanggaran hukum, terkhusus tindak pidana korupsi, pajak, pencucian uang, atau lainnya.
4. Memastikan tata kelola good governance dijalankan oleh Kementerian Keuangan. Pengawasan kedalam harus lebih diintensifkan. Untuk meminimalisir berbagai kejadian fraud yang terjadi dilingkungan Kemenkeu.
5. Mengajak masyarakat untuk tetap membangun kepercayaan terhadap petugas pemungut pajak. Kita harus melihat usaha keras Kemenkeu menegakkan disiplin pegawai sebagai usaha untuk terus membersihkan institusinya dari berbagai tindakan menyimpang dari oknum pegawai.Â
Hal ini penting sebab pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang strategis bagi penyelenggaraan negara dan pembangunan yang berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H