Langkah ini harus kita lihat sebagai upaya koreksi kedalam untuk menertibkan para fiskus. Namun tindakan terhadap RAT tidak cukup dengan penegakan disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Lebih jauh, Kemenkeu harus memberikan teladan dengan meminta aparat penegak hukum untuk memastikan kewajaran atau ketidakwajaran harta yang bersangkutan, termasuk dugaan dari netizen terhadap sebagian harta yang tidak dilaporkan ke LHKPN. Masuknya aparat penegak hukum ini untuk menjaga kepercayaan pembayar pajak terhadap institusi Ditjen Pajak.
3. Lakukan tindakan hukum terhadap yang bersangkutan bila ada indikasi tindakan pelanggaran hukum, terkhusus tindak pidana korupsi, pajak, pencucian uang, atau lainnya.
4. Memastikan tata kelola good governance dijalankan oleh Kementerian Keuangan. Pengawasan kedalam harus lebih diintensifkan. Untuk meminimalisir berbagai kejadian fraud yang terjadi dilingkungan Kemenkeu.
5. Mengajak masyarakat untuk tetap membangun kepercayaan terhadap petugas pemungut pajak. Kita harus melihat usaha keras Kemenkeu menegakkan disiplin pegawai sebagai usaha untuk terus membersihkan institusinya dari berbagai tindakan menyimpang dari oknum pegawai.Â
Hal ini penting sebab pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang strategis bagi penyelenggaraan negara dan pembangunan yang berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H