Mohon tunggu...
Sopiyan Iqbal
Sopiyan Iqbal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Teknik Pertanian Universitas Mataram NTB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ilmu Kalam: Muktazilah

10 Januari 2023   19:30 Diperbarui: 10 Januari 2023   19:28 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ilmu Kalam: Muktazilah

Oleh : Sopiyan Iqbal 

  • Sejarah Muktazilah

Muktazilah adalah salah satu dari madzhab teologi dalam islam. Muktazilah muncul pertama kali sekitar tahun 748 M di Basrah, tepatnya pada masa pemerintahan khalifah Abdul Malik bin Marwan dan khalifah Hisyam bin Abdul Malik. Muktazilah berasal dari kata I'tazala yang berarti memisahkan, menjauhkan diri, dan menyalahi pendapat umum. Latar belakang munculnya aliran muktazilah adalah soal perdebatan antara Hasan Al Basri dengan muridnya Wasil Bin Atho' perkara seorang mukmin pelaku dosa besar. Suatu hari imam Hasan al-Basri ini menerangkan bahwa seorang islam yang telah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian orang itu melakukan dosa besar, lalu orang itu meninggal sebelum
bertaubat menurut imam Hasan al-Basri orang itu tetap muslim. Hanya saja muslim yang durhaka. Washil bin Atho setelah menyatakan berbeda pendapat dengan gurunya, dengan menyatakan bahwa pelaku dosa besar tidak mukmin dan tidak kafir, akan tetapi hukumnya adalah dia orang fasik. Wasil Bin atho'kemudian keluar dari majelis beliau dan kemudian mengadakan majelis sendiri disuatu sudut masjid Basrah. Karena itu mejelisnya dinamakan Muktazilah.

Aliran muktazilah adalah aliran pikiran islam yang terbesar dan tertua, yang telah memainkan peranan sangat penting orang yang hendak mengetahui filsafat islam yang sesungguhnya dan yang berhubungan dengan agama dan sejarah pemikiran islam. Aliran muktazilah lahir kurang lebih pada permulaan abad kedua hijriah di kota Basrah, pusat ilmu dan peradaban islam kala itu, tempat perpaduan aneka kebudayaan asing dan pertemuan bermacam-macam agama.

  • Tokoh-Tokoh Muktazilah
  • Wasil Bin Atha
  • Abu Huzail al-Allaf
  • Al-Jubba'i
  • An-Nazzam
  • Al-Jahiz
  • Mu'amar bin Abbad
  • Bisyr al- Mu'tamir
  • Abu Musa al-Mudrar

  • Pemikiran Muktazilah

Pada dasarnya, Muktazilah membangun kerangka pemikirannya secara rasional yang bertujuan untuk mensucikan tuhan dari segala hal yang bias menodai keesaan dan kebaikan-Nya. Untuk itu, jika ada sebuah teks Al qur'an atau Sunnah yang dianggap bias memberikan pengertian yang menodai keesaan dan kebaikan-Nya, mereka menakwilkannya sehingga sesuai dengan apa yang ditunjukan dalil-dalil akal.

  • Tauhid

Meyakini sepenuhnya hanya Allah SWT yang Maha Esa, tidak ada yang serupa dengan-Nya. Mereka menganggap konsep tauhid ini yang paling murni sehingga mereka senang disebut Ahlu Tauhid (pembela tauhid). Mereka berpendapat bahwa Allah SWT adalah Alim (mengetahui) dengan dzat-Nya, Qadir (kuasa) dengan dzat-Nya, Hayyun (hidup) dengan dzat-Nya, Mutakallim (berbicara) dengan dzat-Nya. Berdasarkan atas pendapat tersebut maka mereka berkata, bahwa al qur'an adalah makhluk, karena tidak ada yang qadim kecuali Allah
SWT.

  • Keadilan 

Prinsip yang dibangun dari ajaran dasar kedua ini adalah pensucian perbuatan Allah dari persamaan perbuatan makhuk. Allah pasti berbuat adil, tidak mungkin Allah berbuat zalim. Jika diakui bahwa Allah itu pasti adil maka harus diakui bahwa semua perbutanNya adalah baik. Dia tidak mungkin melakukan sesuatu yang tidak baik. Dia juga tidak mungkin meninggalkan apapun yang merupakan kewajiban bagi-Nya. Berdasarkan kepada prinsip tersebut, maka kaum Muktazilah ini juga disebut "Al 'Adhiyah", yaitu orang-orang menganut pendapat tentang keadilan. Dan karenanya mereka juga disebut kaum "Qadariyah" yaitu orang-orang yang menentang adanya Qadha' dan Qadar

  • Janji dan Ancaman

Ajaran dasar yang ketiga adalah janji dan ancaman, yang merupakan kelanjutan dari ajaran keadilan tuhan. Aliran Muktazilah meyakini bahwa janji tuhan akan memberikan pahala dan ancaman pasti menjatuhkan siksa. Muktazilah juga menolak adanya syafaat pada hari kiamat dengan mengesampingkan ayat-ayat syafaat yang terdapat pada surat Al- Baqarah ayat 254. Menurut mereka, syafaat berlawanan dengan ajaran janji dan ancaman. Wajib bagi Allah untuk memenuhi janji-Nya bagi pelaku kebaikan agar dimasukkan kedalam surga, dan melaksanakan ancaman-Nya bagi pelaku dosa besar (walaupun dibawah syirik) agar dimasukkan kedalam neraka.

  • Manzilah Baina Manzilatain

Washil ibn Atha mengatakan bahwa orang yang berdosa besar selain musyrik itu tidak mukmin dan tidak pula kafir, tetapi fasiq. Fasiq terletak antara iman dan kafir.18 Tempat diantara dua tempat adalah suatu tempat antara surga dan neraka sebagai konsekuensi dari pemahaman yang mengatakan bahwa pelaku dosa besar adalah fasiq. Konsep ini dianggap sebagai inti dan faktor utama timbulnya Mukazilah. Bagi mereka, pelaku dosa besar adalah fasiq karena orang yang melakukan dosa besar mengakibatkan kurang sempurnanya
iman.

  • Amar makruf nahi munkar

Dalam pandangan Muktazilah, dalam keadaan normal pelaksanaan amar makruf nahi munkar itu cukup dengan seruan saja, tetapi dalam keadaan tertentu perlu dengan kekerasan.
Prinsip ini lebih banyak berhubungan dengan taklif dan lapangan fiqh daripada lapangan tauhid. Prinsip ini harus dijalankan oleh setiap orang islam untuk menyiarkan agama dan mengambil bagian dari tugas ini

  • Perkembangan Aliran Muktazilah

Sekitar dua abad lamanya ajaran-ajaran Muktazilah ini berpengaruh, karena di ikuti dan didukung oleh penguasa waktu itu. Terutama pada masa pemerintahan khalifah Al-Makmun yang merupakan masa-masa kejayaan Muktazilah. Aliran Muktazilah ini tidak mempunya wujud lagi, kecuali dalam sejarah yang masih ada sampai sekarang adalah aliran-aliran Asy'ariyah dan Maturidiah dan keduanya disebut Ahlussunah wal jama'ah.

  • Daftar Pustaka
  • Hanafi, Theology Islam (ilmu kalam) hlm, 18.
  • Nasihun Amin, sejarah perkembangan pemikiran islam, hlm, 100-102
  • Prof. Dr. K.H. Sahilun A. Nasir, M. Pd.I, Pemikiran Kalam (Teologi Islam), (Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2012), hlm, 163-180

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun