Pengembangan masyarakat atau dikenal dengan pemberdayaan secara umum dapat dikatakan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.  Hal ini terus berkembang hingga di akhir 70-an sampai awal 90-an. Kegiatan pemberdayaan sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yanga dlam Bahasa Inggris dikenal dengan Sustainable Development Goals(SDGs). Pembangunanb erkelanjutan merupakan agenda penting dari negara negara anggota PBB, salah satunya Indonesia. Agenda tersebut dituangkan ke dalam 17 tujuan, yaitu tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender,air bersih dan sanitasi layak, energi bersih dan terjangkau, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, industri, inovasi dan infrastruktur, berkurangnya kesenjangan, kota dan pemukiman yang berkelanjutan, konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, penanganan perubahan iklim, ekosistem lautan, ekosistem daratan, perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh, serta kemitraan untuk mencapai tujuan.
 Ekologi budaya masyarakat lokal melalui kearifan lokalnya mengatur pola perilaku masyarakat.Pola perilaku masyarakat yang didasarkan kepada kearifan lokal cenderung lebih ekologis dibandingkan dengan masyarakat modern yang tidak menggunakan kearifan lokal dalam kehidupannya. Kearifan lokal tidak hanya berperan sebagai pengontrol kehidupan manusia secara individu. Lebih jauh lagi sudah memikirkan kelangsungan manusia lainnya di daerah tersebut dan juga keberlangsungan lingkungan alam di sekitarnya, yang mana hal tersebut merupakan bagian dari tujuan pembangungan yang berkelanjutan.
 Dimensi kearifan lokal menurut Ife (2002)yang dikutip oleh Wibowo (2012: 27) terbagi ke dalam tiga dimensi. Pertama, dimensi pengetahuan lokal, yaitu di mana masyarakat setempat selalu memiliki pengetahuan lokal yang terkait dengan lingkungannya. Kedua, dimensi keterampilan lokal, yaitu digunakan sebagai kemampuan bertahan hidup. Ketiga, dimensi sumber daya lokal pada kepercayaan. Sumber daya lokal pada umumnya adalah sumber daya alam, yaitu sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui dan dapat diperbarui yang terdapat di suatu daerah tertentu.Â