Mohon tunggu...
Sopian
Sopian Mohon Tunggu... Dosen - Aparatur Sipil Negara

Mahasiswa Nama Dosen Prof Dr Apollo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus State of The Art Riset Disertasi

31 Desember 2022   16:54 Diperbarui: 31 Desember 2022   16:54 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Burhan Bungin (2017)

Pengantar

Kemajuan peradaban sebuah negara berkolerasi dengan riset yang diimplementasikan. Kebijakan pemerintah terhadap dunia penelitian dapat tercermin dari besaran dana yang dianggarkan. Berdasarkan hasil kesepakatan antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diketahui bahwa anggaran riset yang disediakan berjumah Rp 6,3 Trilyun untuk tahun 2023 (www.dpr.go.id). Nilai ini bertambah sebesar Rp 200 Milyar bila dibandingkan dengan anggaran riset pada tahun 2022. 

Menurut Nizam selaku Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, dari sisi persentase antara anggaran riset dengan Gross Domestik Produk (GDP), nilai anggaran riset untuk tahun 2022 hanya sebesar 0,08 %. Menjadi sebuah keprihatinan bila nilai anggaran tersebut dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara seperti Vietnam yang menganggarkan 0,44% dan Thailand sebanyak 0,62% dan Filipina sebanyak 0,14%. Berdasarkan perspektif penyediaan anggaran riset, patut disesalkan bahwa riset di Indonesia belum menjadi salah satu media utama untuk memajukan kesejahteraan umum.

Setiap kegiatan riset yang dilakukan tentunya perlu dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan atau publikasi hasil penelitian. Secara umum bentuk laporan atau publikasi terdiri dari introduksi, riset sebelumnya yang telah dilakukan, metode riset yang dipergunakan, hasil riset dan diskusi atas hasil riset yang dilakukan. Bentuk atau format laporan atau publikasi riset dapat berbeda menyesuaikan dengan disiplin ilmu yang menjadi focus penelitian. Setiap institusi yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan riset seperti perguruan tinggi atau lembaga penelitian, memiliki kebijakan tersendiri tentang pedoman pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan riset.

Definisi Teori

Secara umum setiap penelitian memiliki permasalahan, pertanyaan, tujuan dan metode yang dipergunakan serta landasan teori yang akan dijadikan pijakan utama. Beberapa akademisi telah memberikan definisi tentang teori yang dipergunakan dalam kegiatan riset. Kerlinger dalam (Surahman et al., 2020) menyatakan bahwa teori merupakan kumpulan konsep (konstruk), proposisi dan definisi yang berfungsi untuk melihat fenomena secara sistematik dan menyeluruh melalui spesifikasi hubungan antar variable sehingga dapat bermanfaat untuk menjelaskan dan memperkirakan fenomena. 

Cooper et all dalam (Rahadjo, 2011)  berpendapat bahwa teori merupakan seperangkat definisi, proposisi dan konsep yang tersusun secara sistematis yang dipergunakan untuk menguraikan dan memperkiraka fenomena yang terjadi. Sementara  Labovitz dan Hagedorn dalam Rahardjo (2011) menyatakan bahwa teori merupakan anggapan dasar (rationale) yang menentukan bagaimana dan mengapa variable dan pernyataan relasional saling terkait. Teori dipergunakan untuk menguraikan seperangkap konsep atau sebuah model dan proposisi yang sesuai dengan kejadian sebenarnya atau sebagai dasar melakukan Tindakan yang berkaitan dengan peristiwa tertentu.

Sementara William Wiersma dalam (Sugiyono, 2019) menyatakan bahwa teori adalah generalisasi atau kumpulan generalisasi yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan berbagai fenomena secara sistematik. Agak berbeda dari pandangan Kerlingger, akademisi Thomas Kuhn berpendapat bahwa dengan pendekatan kualitatif, dinyatakan bahwa semua teori berbasis observasi, yang bermakna bahwa pemahaman kita tentang dunia secara otomatis dibentuk oleh pengetahuan kita sebelumnya tentang dunia itu, sehingga tidak akan ada deskriptif atau penjelasan berbasis teori yang netral dan objektif yang lepas dari perspektif tertentu.  

Dari sudut pandang wilayah cakupannya, (Lawrence, 2000)  berpendapat bahwa terdapat tiga tingkatan teori yaitu tingkat mikro (micro level), tingkat meso (messo level) dan tingkat makro (macro level). Untuk tingkat mikro, sebuah teori hanya memberikan penjelasan terbatas pada peristiwa yang kecil dari sisi waktu, ruang dan jumlah orang. 

Untuk teori tingkat meso memberikan ruang untuk menghubungkan teori tingkat mikro dengan tingkat makro. Contoh teori tingkat messo adalah teori organisasi dan teori gerakan sosial. Teori tingkat makro memberikan uraian atas sebuah objek penelitian yang lebih luas seperti system budaya, lembaga sosial dan masyarakat secara umum.  Contoh adalah teori stratafikasi sosial yang dikemukakan oleh Lenski di mana surplus yang terjadi di masyarakat mengikuti perkembangan masyarakat itu sendiri.

Sementara Sugiyono (2019) meyatakan bahwa teori dapat dipandang sebagai sekelompok hukum yang disusun secara logis dengan sifat deduktif yang menunjukkan hubungan antar variable empiris secara ajeg dan dapat diprediksikan sebelumnya. Kemudian teori juga dapat dipandang sebagai suatu rangkuman tertulis mengenai suatu kelompok hukum yang diperoleh secara empiris dalam suatu bidang tertentu. Suatu teori dapat juga dipandang sebagai suatu cara menerangkan dengan generalisasi. 

Secara ringkas, teori dapat dinyatakan sebagai suatu konseptualisasi umum yang diperoleh melalui metode yang sistematis dan teruji kebenarannya. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa teori berkenaan dengan konsep, asumsi dan generalisasi yang logis yang berfungsi untuk mengungkapkan, menjelaskan dan memprediksikan perilaku yang keteraturan sebagai stimulant dan panduan untuk mengembangkan pengetahuan. 

Mengutip pandangan dari Cooper dan Schindler, Sugiyono (2019) menyatakan bahwa teori memiliki manfaat untuk membatasi ruang lingkup permasalahan yang diteliti, merekomendasikan pendekatan penelitian yang paling sesuai untuk mendapatkan makna yang paling besar, mengklarifikasi data sehingga mempunyai makna yang tinggi, membantu dalam merangkum data dari obyek yang diteliti dan memprediksi fakta yang akan didapatkan.

(Bungin, 2017) menguraikan pendekatan yang dapat dipergunakan untuk proses teoritisasi dalam penelitian kualitatif yaitu pendekatan deduktif dan pendekatan induktif. Proses teorisasi dengan pendekatan deduktif dimulai saat memilih dan menentukan masalah, membangun hipotesis, melakukan pengamatan di lapangan hingga melakukan pengujian data hasil pengamatan. 

Model pendekatan teorisasi ini secara umum banyak dipergunakan pada riset kualitatif deskriptif. Tipe penelitian ini masih kental dengan aroma riset kuantitatif dan kelahirannya bukan dari tradisi kualitatif tetapi karena pengaruh pragmatisme antara riset kuantitatif dengan riset kualitatif. 

Dengan demikian, proses teorisasi dengan pendekatan deduktif dimulai dengan penggunaan teori sebagai awal untuk menjawab pertanyaan penelitian bahwa sesungguhnya pandangan deduktif menuntun penelitian dengan menggunakan teori sebagai alat ukuran dan instrument untuk membangun hipotesa sehingga secara tidak langsung peneliti mennggunakan teori sebagai panduan utama dalam melihat masalah riset. Dalam riset kualitatif, teori dipergunakan untuk menjadi pedoman dalam pengumpulan data lapangan dan menguji teori berdasarkan hasil pengumpulan data lapangan. 

Dengan demikian, dalam pendekatan deduktif, proses penelitian telah didominasi oleh teori-teori yang telah dipilihnya pada tahap awal penelitian, dan dipengaruhi oleh teori tersebut pada saat pengujian data dan pembahasan hasil pengumpulan data lapangan. Proses teoritisasi dengan pendekatan deduktif diakhiri dengan pembahasan tentang teori yang telah dipergunakan sebagai pedoman. Hasil pembahasan dapat berbentuk (a) menerima, mendukung dan memperkuat teori. 

Simpulan ini berarti bahwa hasil penelitian ternyata mendukung teori sehingga dapat memperkuat teori yang telah ada. (b) meragukan dan mengkritik teori. Simpulan ini berarti bahwa teori dapat dikritik karena adanya perubahan-perubahan yang dapat disebabkan karena waktu yang berbeda, lingkungan yang berbeda atau fenomena yang telah berubah. (c) membantah atau menolak teori Simpulan ini berarti bahwa berdasarkan hasil pengamatan data lapangan bahwa teori tersebut tidak dapat dipertahankan karena waktu yang berbeda, lingkungan yang berbedadan fenomena yang sudah jauh berubah.

Proses teoritisasi yang berbeda dilakukan pada pendekatan induktif. Pada pendekatan induktif, peneliti tidak perlu mengetahui tentang suatu teori terlebih dahulu tetapi datalah yang paling penting untuk dikedepankan. Peneliti harus focus pada data lapangan sehingga segala sesuatu yang berhubungan dengan teori bukan menjadi penghambat proses pengumpulan data lapangan. Semua data yang diperoleh selama proses penelitian merupakan unsur utama dalam memecahkan masalah penelitian. Peneliti menempatkan diri sebagai ekplorer terhadap data dan bilamana secara insidentil telah memiliki pemahaman teoritis tentang data yang diteliti proses pembutaan terhadap teori tetap harus dilakukan. 

Peneliti berkeyakinan bahwa semua data harus terlebih dahulu diperoleh untuk mengungkap misteri penelitian dan teori baru akan dipelajari apabila seluruh proses pengumpulan data telah dilakukan. Dalam realitas, pendekatan induktif tidak mengenal adanya teoritisasi karena seluruh rangkaian kegiatan penelitian merupakan proses teoritisasi dan seluruh kegiatan teoritisasi merupakan penelitian itu sendiri. 

Pendekatan induktif merupakan rangkaian kegiatan yang secara inklud dan secara utuh adalah proses sintesa terhadap kegiatan pengumpulan data, teoritisasi, membangun hipotesis, mengumpulkan data, melakukan pengujian data, dan proses siklus itu terus dilakukan selama proses penelitian dilakukan. Dengan demikian tidak terdapat konstruksi tertentu yang dapat dipergunakan untuk membangun sebuah kerangka atau format penelitian karena konstruksi penelitian tergantung pada bagaimana bangunan masalah yang akan diteliti.     

Sumber: Burhan Bungin (2017)
Sumber: Burhan Bungin (2017)
    

Gambar tersebut menguraikan proses teoritisasi induksi di mana peneliti memulai penelitian berdasarkan data di lapangan. Kemudian peneliti membangun hipotesis untuk memperkaya data dan membantu mengembangkan temuan data baru, serta membantu proses induksi analitik. Data yang telah diperoleh akan dipergunakan untuk melakuka kategorisasi data berdasarkan pada kondisi orisinil data di lapangan. 

Pada proses ini teoritisasi sudah dapat dimulai dengan cara proses trianggulasi terhadap keabsahan data sebelum dilakukan generalisasi teori untuk membuat kesimpulan-kesimpulan pembahasan yang mengarah pada membangun teori, menduung teori, merevisi teori atau membantah dan menolak teori. Keunggulan pendekatan induktif adalah bahwa penelitian dilakukan pada tingkat paling mendasar (grounded) sehingga seringkali peneliti memulai dari titik nol sebuah riset yaitu pada titik dimana suatu fenomena itu belum terungkapkan dalam berbagai teori dan fenomena sosial yang terbaca. 

Nilai tambah dari pendekatann induktif adalah kemampuan untuk membangun sebuah teori baru di mana penelitian dilakukan terhadap masalah yang masih sangat baru yaitu premature dan bersifat eksplorasi. Dengan pendekatan induktif, pembahasan penelitian dapat berwujud (a) menerima teori karena mendukung teori, (b) meragukan teori kemudian melakukan kritik terhadap teori, (c) membantah teori kemudian menolaknya, (d) membangun sebuah teori baru yang sebelumnya belum pernah ada.

Berkolerasi dengan uraian tingkatan atau lingkup teori yang kemukakan oleh Nueman, Burhan Bungin (2017) menyatakan bahwa grand teori merupakan teori makro yang mendasari berbagai teori di bawahnya. Contoh grand teori adalah teori structural-fungsional dan teori konflik yang kerapkali disebut sebagai grand teori dalam penelitian ilmu sosial. Disebut grand teori atau teori makro karean teori-teori tersebut menjadi dasar lahirnya teori-teori lain dalam berbagai tingkatan seperti tingkat menengah dan tingkat mikro. Teori tingkat menengah atau mezzo memiliki focus penelitian pada kajian makro dan juga pada kajian mikro. 

Contoh adalah teori strukturasi Anthony Gidden. Sementara teori level mikro atau teori aplikasi merupakan teori yang siap diimplementasikan dalam konseptualisasi. Contoh teori mikro atau aplikasi adalah teori kebijakan public, teori pertukaran dan teori interaksi simbolik. 

Untuk itu, menjadi penting bagi peneliti memahami konteks formal dan material sebuah teori serta memahami dengan baik teori tersebut dari konteks sejarah dan konteks sosial teori itu dilahirkan. Dengan demikian, apabila peneliti menggunakan sebuah teori tertentu, maka peneliti akan memahami struktur dari teori tersebut dan bahkan mampu Menyusun skema perkembangan teori dari masa lalu sampai pada konteks di mana sesorang melakukan penelitian.

 

Sumber: Burhan Bungin (2017)
Sumber: Burhan Bungin (2017)
 

Secara garis besar, terdapat dua paradigma utama dalam memandang ilmu pengetahuan yaitu paradigma positivistik dan paradigma interpretative (Rahardjo, 2011). Paradigma positivistic sangat dipengaruhi oleh ilmu alam sehingga bersandar pada hal yang bersifat empirik. Paradigma positivistic menjadi dasar riset yang menggunakan pendekatan kuantitatif. 

Sementara paradigma interpretative berakar dari cara pandang ilmu sosial yang bersifat holistic dalam memandang permasalahan. Paradigma interpretative menjadi dasar atau pondasi penelitian dengan pendekatan kualitatif. Setiap pendekatan penelitian baik yang menggunakan pendekata kuantitatif maupun kualitatif memiliki cara pandang yang berbeda dalam melihat permasalahan penelitian.

Fungsi Teori

Dalam riset dengan pendekatan kuantitatif, teori dipergunakan sebagai dasar untuk diuji sehingga sebelum pengumpulan data dilakukan maka peneliti menguraikan teori secara menyeluruh dan detail. Uraian teori yang dipergunakan dijabarkan secara terinci dan detail dalam desain penelitian. Teori menjadi pondasi dalam menyusun kerangka kerja (framework) untuk keseluruhan tahapan kegiatan penelitian, mulai dari bentuk dan rumusan pertanyaan atau hipotesis hingga system yang dipergunakan dalam pengumpulan data. 

Peneliti menguji atau melakukan verifikasi teori dengan cara menjawab hipotesis atau pernyataan riset yang telah disusun dari teori. Pertanyaan penelitian atau hipotesis tersebut mengandung variable untuk ditentukan jawabannya. Dengan demikian, teori menjadi landasan penting dalam penelitian kuantitatif karena hipotesis atau pertanyaan riset berangkat dari teori yang dipergunakan.

Untuk penelitian kualitatif, data lapangan yang diperoleh dengan melihat fenomena atau gejala yang terjadi untuk selanjutnya dipergunakan dan dianalisa dalam penyusunan atau pengembanga teori. Berbeda dengan pendekatan kuantitatif dimana permasalahan riset diwujudkan dalam bentuk hipotesis yang berangkat dari teori, dalam penelitian kualitatif, teori membentuk sebuah pola (pattern) atau generalisasi naturalistic sehingga pola dari suatu fenomena dapat dianggap sebagai teori. 

Dalam pendekatan kualitatif, teori dipergunakan sebagai alat analisis untuk memahami persoalan yang terjadi. Peneliti dapat menggunakan teori untuk memperoleh inspirasi dalam memahami persoalan. Peneliti dapat menggunakan sumber-sumber lain untuk memahami persoalan yang sedang diteliti seperti pengetahuan terdahulu dari peneliti yang diperoleh melalui seminar, membaca literatur, diskusi ilmiah untuk menjadi suplemen pengetahuan dalam memahami persoalan penelitian secara lebih komprehensif dan mendalam. 

Teori yang telah dipergunakan dijadikan sebagai informasi pembandung untuk melihat gejala yang diteliti seara lebih utuh. Hal ini dilandasi dari pemikiran bahwa penelitian kualitatif bertujuan untuk memahami gejala atau persoalan tidak dalam konteks untuk mencari penyebab atau akibat dari sebuah persoalan melalui variable yang telah ditetapkan tetapi  untuk memahami gejala atau fenomena secara komprehensif sehingga berbagai informasi lapangan yang berkaitan dengan permasalahan penelitian wajib diperoleh.

Menurut Sugiyono (2019) terdapat perbedaan antara tujuan penggunaan teori antara riset dengan metode kuantitatif dengan riset dengan metode kualitatif. Pada riset dengan metode kuantitatif teori dipergunakan untuk menjelaskan tujuan penelitian, memandu dalam membuat rumusan masalah dan penyusunan hipotesisi. Lebih lanjut dalam riset kuantitatif teori juga dipergunakan untuk Menyusun prediksi atau perkiraan hasil riset. Sementara dalam penelitian kualitatif, teori banyak dipergunakan untuk menjelaskan tujuan penelitian dan untuk mendukung atau mengembangkan temuan hasil peneitian.

Contoh State of The Art

Berikut adalah tujuh jurnal yang membahas kecurangan dalam bentuk persekongkolan tender dan potensi korupsi yang dapat terjadi pada sector pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jurnal akademis dengan judul Economic and Noneconomic Variable Affecting Fraud in Europan Countries yang disusun oleh Bashir Ahmad, Maria Ciupac-Ulici, dan Daniela Goergeta Beju dalam jurnal Risks pada tahun 2021. Artikel ini membahas tentang kecurangan khususnya korupsi yang dapat berdampak pada kehancuran ekonomi dan juga pasar modal. 

Artikel ini menjadikan negara Eropa sebagai objek penelitian. Variabel independent yang dipergunakan untuk mengukur dampak kecurangan korupsi terbagi menjadi dua kategori yaitu variable yang berhubungan dengan ekonomi dan variable yang tidak berhubungan dengan ekonomi (nonekonomi). Variable yang dipergunakan adalah variable independen di bidang ekonomi yaitu resiko operasional bisnis, kebebasan ekonomi, Produk Domestik Bruto, Inflasi dan Pengangguran. Untuk Variable independen yang bukan aspek ekonomi adalah kemiskinan, pemerintahan dan stabilitas politik. 

Metode riset yang dipergunakan adalah Panel Data dengan estimasi yang dikumpulkan (Panel Data techniques of pooled estimation) dan Panel Data Dinamis (Dinamic Panel Data). Hasil penelitiann menunjukkan bahwa stabilitas politik, keterbukaan ekonomi, kemiskinan dan GDP merupakan factor yang memberikan pengaruh secara signifikan terhadap penyebaran kecurangan korupsi. Diantara empat factor tersebut, determinan politik merupakan variable yang paling besar memberikan dampak pada penyeberan korupsi di negara yang menjadi objek penelitian (Ahmad et al., 2021).

Jurnal akademis dengan topik The Influence of Procurement Audit on Procurement Effectiveness yang disusun oleh Alfred Ain Sallwa dalam jurnal Journal of International Trade, Logistic and Law pada tahun 2022. Artikel ini membahas tentang berbagai jenis audit yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektifitas pengadaan barang dan jasa di sector public.

Audit kepatuhan, audit kinerja dan audit strategi merupakan jenis audit Utama yang diterapkan dalam proses audit pengadan barang dan jasa. Riset ini mengambil objek kota Dar el Sallam dengan melakukan survey terhadap lima organisasi public yaitu TRA, TTCL, DCC, MSD dan TANESCO. Riset ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan survey kepada 154 responden dari populasi 250 responden yang menjadi objek riset dan menggunakan laporan PPRA untuk melengkapi riset. 

Dengan menggunakan alat bantu SPSS versi 23, hasil riset menyatakan bahwa audit kinerja dan audit kepatuhan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap efektifitas pengadaan barang dan jasa sector public. Sementara audit strategi tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap efektifitas pengadaan barang dan jasa sector public (Sallwa, 2022).

Jurnal akademis dengan topik The Investigation and Elimination of Public Procurement Fraud in Government Sectors (A Case Study in Indonesia’s Procurement System: Cases from 2006 to 2012 yang disusun oleh Ach Maulidi dan terbit pada jurnal International Journal of Economics and Financial Issue tahun 2017. 

Artikel ini membahas tentang kecurangan pada proses pengadaan barang dan jasa sector public di Indonesia melalui pengamatan kasus korupsi yang terjadi selama tahun 2006 hingga 2012. Tujuan dari artikel ini adalah bagian dari partisipasi untuk memerangi kejahatan pada proses pengadaan barag dan jasa dengan cara memberikan sumbangsih pengukuran yang dapat diimplementasikan untuk melakukan investigasi dan pencegahan kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa sector publik. 

Hasil riset menunjukkan bahwa proses deteksi dan penindakan terhadap kecurangan pengadaan barang dan jasa sector public masih menjadi permasalahan utama karena didorong oleh kolusi antar calon penyedia, kolusi antara caon penyedia dengan personil pengadaan barang dan jasa, serta kolusi dengan pejabat atau pimpinan instansi yang dilakukan secara tersembunyi. Artikel ini memperkirakan bahwa kejahatan korupsi di pengadaan barang dan jasa sector public masih akan terus terjadi karena didorong oleh system pengadaan yang kompleks, batas juridiksi yang tersamarkan, asimetri informasi dan benturan kepentingan. 

Untuk mencegah kejahatan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa sector public, artikel ini merekomendasikan agar dibangun Kerjasama yang erat antara pemerintah dengan sector swasta untuk menerapkan dan meningkatkan integritas yang tinggi selama proses pendahuluan atau pra pengadaan barang dan jasa (Maulidi, 2017).

Jurnal akademis internasional dengan topik Statistical methods as a tool to identify bid-rigging: the case of local authorities yang diteliti oleh Lukasz Ziarko dan terbit di jurnal internasional Ekonomia I Prawo Economic and Law tahun 2022. Jurnal ini membahas tentang upaya untuk mendeteksi persekongkolan tender (bid-rigging) tidaklah mudah dikarenakan adanya kesepakatan yang dirahasiakan dan kolusi yang terjadi. 

Secara fakta hanya sedikit persekongkolan tender yang dapat dibuktikan secara langsung dengan sumber Utama berasal dari kontrak yang ditandatangani oleh para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa. Lukasz Ziarko mengungkapkan bahwa dengan  menggunakan pendekatan dapat diketahui adanya indicator yang mengindikasikan adanya dugaan persekongkolan tender. 

Dengan menggunakan pendekatan survey kepada pihak yang berwenang mengadakan kontrak pengadaan barang dan jasa untuk mendeteksi adanya dugaan persekongkolan tender. Hasil riset menunjukkan bahwa standar praktek dalam proses evaluasi lelang berhubungan dengan keahlian professional staf pengadaan, ukuran tim pengadaan dan ukuran kemampuan otoritas local. Walaupun hasil survey tidak disetujui mayoritas para pelaku pegadaan barang dan jasa sector public, peneliti berkeyakinan bahwa pendekatan statistic dengan model survey dapat mendeteksi persekongkolan tender yang terjadi (Ziarko, 2022).

Jurnal akademis internasional dengan topik Detecting Bid-Rigging in Public Procurement : A Cluster Analysis yang diteliti oleh Mihail Busu dan Cristian Busu serta  terbit di jurnal internasional Academics Science tahun 2021. Artikel jurnal ini membahas tentang proses tender pada proyek pemindahan salju untuk mengetahui apakah terjadi persekongkolan tender (bid-rigging) yang terjadi di negara Rumania.

Dikarenakan keterbatasan calon penyedia barang dan jasa yang menjadi peserta tender maka kemungkinan deteksi perjanjian anti persaingan dapat dilakukan. Studi dengan pendekatan ekonomi dapat mendeteksi adanya dugaan perjanjian kartel. Dengan menggunakan metode cluster, hipotesis statistic, simetri dan tes nonparametric, diketahui bahwa terdapat dua jenis tender yaitu tender yang kompetitif dan tender yang tidak kompetitif (Busu & Busu, 2021).  

Jurnal akademis internasional dengan topik Corruption red flags in public procurement: new evidence from Italian calls for tenders yang diteliti oleh Franscesco Decarolis dan Cristina Giorgiantiono serta terbit di jurnal internasional EPJ Data Sciences tahun 2022. Artikel ini membahas tentang bukti baru yang dapat mengindikasikan adanya potensi korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di negara Italia. Projek pengadaan barang dan jasa yang dijadikan objek penelitian adalah kontrak pekerjaan jalan raya di negara Italia. 

Dengan menggunakan metode ML Tools yang telah terstandar dilakukan analisa terhadap pengumuman dan pernyataan minat untuk mengikuti lelang. Hasil riset mengungkapkan bahwa terdapat indicator baru yang dapat diusulkan sebagai tambahan indicator yang pernah digunakan oleh pihak penegak hukum dan pengadilan. Kemudian artikel ini juga menguji tingkat efektifitas tentang resiko korupsi perusahaan. Kontribusi selanjutnya adalah memperkirakan kemampuan tingkat prediksi ketika indicator yang telah diketahui umum dan ditambahkan dengan indicator baru dilakukan dengan pendekatan eksperimen.

Tim peneliti mengungkapkan bahwa red flags yang telah diketahui umum tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap deteksi korupsi bahkan berkorelasi negative. Tim peneliti menemukan bahwa terdapat hubungan yang sistematis antara korupsi dengan penggunaan kriteria yang bersifat multiparameter (Decarolis & Giorgiantonio, 2022).

Jurnal akademis internasional dengan topik Practices of public procurement and the risk of corrupt behavior before and after the government transition in México yang diteliti oleh Andrea Falcón-Cortés, Andrés Aldana dan Hernán Larralde serta terbit pada jurnal internasional EPJ Data Sciences tahun 2022.

Artikel ini membahas tentang praktek pengadaan barang dan jasa di sector public dan potensi korupsi yang dapat terjadi pada saat terjadi pergantian pemerintahan. Tim peneliti menganalisa data kontrak dari tahun 2013 hingga 2020 dimana pada tahun 2018 terjadi peralihan kekuasaan. Kontrak yang dianalisa oleh tim peneliti berjumlah 1.500.000 kontrak untuk menganalisa apakah pergantian pemerintahan mempengaruhi karakteristik perjanjian kontrak dan melihat apakah korupsi juga tetap terjadi. 

Dengan menggunakan pendekatan statistic, kami menganalisa karakteristik kontrak dari setiap pemerintahan yang berbeda dengan cara memisahkan kontrak berdasarkan kriteria apakah masing-masing pemerintahan memiliki kontrak dengan perusahaan yang terlibat praktek korupsi kami menemukan bahwa walaupun sumber daya yang dipergunakan untuk berinteraksi dengan perusahaan yang terindikasi melakukan praktek korupsi telah berkurang tetapi pola-pola kontrak yang dilakukan dengan perusahaan yang terindikasi melakukan korupsi tetap terjadi dan beberapa kontrak yang telah disepakati memiliki resiko terjadinya korupsi lebih besar (Falcón-Cortés et al., 2022).

State of The Art dari artikel yang telah melakuka penelitian yang berkaitan dengan praktek korupsi dalam pengadaan barang dan jasa sector public dapat diuraikan lebih lanjut sebagai berikut :

Topik riset, peneliti dan Publikasi jurnal

Tahun dan tempat penelitian

Metode penelitian

Objek penelitian

Perbandingan yang dijadikan landasan tinjauan penelitian

Economic and Noneconomic Variable Affecting Fraud in Europan Countries

Bashir Ahmad, Maria Ciupac-Ulici, dan Daniela Goergeta Beju

Risks

 

2021

Beberapa negara di Eropa

Kuantitative

Negara eropa

Riset ini dapat dijadikan rujukan untuk menjadi bahan tinjauan literatur karena penggunaan variable yang beraspek ekonomi maupun aspek non ekonomi yang berhubungan dengan tingkat fraud di berbagai negara Eropa. Variabel dependent yang dipergunakan adalah fraud, lima independent variable aspek ekonomi yaitu resiko operasional bisnis, kebebasan ekonomi, GDP, dan tingkat pengangguran. Tiga variable aspek non ekonomi yang terdiri kemisikinan, model pemerintahan dan stabilitas politik.   

The Influence of Procurement Audit on Procurement Effectiveness

Alfred Ain Sallwa

Journal of International Trade, Logistic and Law

 

2022

Tanzania

Kuantitative

Lima organisasi public yang berwenang melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan responden survey sebanyak 154 dari 250 populasi

Riset ini dapat dijadikan rujukan untuk menjadi bahan tinjauan literatur karena mengukur pengaruh variable audit kepatuhan, audit kinerja (value for money audit) dan audit strategis terhadap efektifitas pengadaan barang dan jasa sector public di negara kota Dar el Sallam, Tanzania. Hasil riset menunjukkan bahwa audit kepatuhan dan audit kinerja berpengaruh signifikan terhadap efektifitas pengadaan barang dan jasa di kota Dar el Sallam Tanzania,. Di sisi lain audit strategis pengadaan tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap efektifitas pengadaan barang dan jasa di kota Dar El Sallam Tanzania

The Investigation and Elimination of Public Procurement Fraud in Government Sectors (A Case Study in Indonesia’s Procurement System: Cases from 2006 to 2012

Ach Maulidi

International Journal of Economics and Financial Issue

 

2017

Indonesia

Quantitative dan qualitative

Analisis kasus korupsi yang terjadi pada periode tahun 2006 – 2012 dan survey kepada pegawai di Badan Keuangan dan Aset Daerah kota Pamekasan Jawa Timur

Riset ini dapat dijadikan rujukan untuk menjadi bahan tinjauan literatur karena menggunakan kuesioner untuk mengukur teknik pencegahan korupsi di pengadaan barang dan jasa yang meliputi aspek integritas sector swasta dan pemerintah, lingkugan pengendalian yang efektif, persaingan yang sehat, monitoring system pengadaan barang dan jasa, media penyampaian keluhan (whistle blower system), pengendalian internal yang efektif, pendidikan anti korupsi yang efektif dan partisipatif, dan mempromosikan lingkungan kerja yang responsive. Hasil survey tentang pencegahan korupsi diperdalam dengan melakukan teknik focus discussion group untuk menggali lebih detail tentang pencegahan dan upaya penindakan korupsi

Statistical methods as a tool to identify bid-rigging: the case of local authorities

Lukasz Ziarko

Internasional Ekonomia I Prawo Economic and Law

 

2022

Kuantitatif

Survey yang dilakukan terhadap system pengadaan barang dan jasa di sector kepolisian di negara Polandia. Jumlah pertanyaan sebanyak 44 dimana sebanyak 39 pertanyaan berkaitan langsung dengan persekongkola tender

Riset ini dapat dijadikan rujukan untuk menjadi bahan tinjauan literatur karena hipotesis yang dibangun berkaitan dengan pertanyaan persekonggolan tender dengan menggunakan metode perhitungan statistic. Hasil riset menunjukkan bahwa mayoritas responden menyatakan bahwa persekongkolan tender tidak akan melemah dengan adanya kebijakan institusi untuk menerapkan pengadaan barang dan jasa public. Hasil riset menunjukan bahwa responden tidak berkeyakinan bahwa persekongkolan tender dapat diidentifikasi dengan pendekatan statistic.

Detecting Bid-Rigging in Public Procurement: A Cluster Analysis

Mihail Busu dan Cristian Busu

Academics Science

 

2021

Rumania

Kuantitatif

Perusahaan yang bergerak di bidang pemindahan salju di negara Rumania

Riset ini dapat dijadikan rujukan untuk menjadi bahan tinjauan literatur karena menggunakan cluster yang mengindikasikan adanya peningkatan harga kontrak yang melebihi kewajaran dan cluster yang tidak terdapat peningkatan harga kontrak

Corruption red flags in public procurement: new evidence from Italian calls for tenders

Franscesco Decarolis dan Cristina Giorgiantiono

EPJ Data Sciences

 

2022

Italia

Kuantitatif

Menggunakan data periode 2009 – 2015. Riset menggunakan 18 indikator yang menjadi tanda adanya potensi korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Data proyek yang dijadikan bahan riset adalah pekerjaan yang berkaitan dengan  projek jalan karena kontrak bersifat standar

Riset ini dapat dijadikan rujukan untuk menjadi bahan tinjauan literatur karena penggunaan variable yang bersumber dari data primer dalam bentuk kotrak berjenjang yang muncul dari pengumuman lelang terbuka, data terbuka dari Lembaga yang mengawasi praktek korupsi di Italia, Derdasarkan data primer dan sekunder tersebut, tim peneliti mengkombiasikannya untuk mengukur resiko dan tanda-tanda (redflags) praktek korupsi yang dapat terjadi. Hasil pengukuran redflags tersebut kemudian dianalisa dan dibandingkan dengan ukuran atau tingkat korupsi yang paling potensial untuk terjadi. Tahap terakhir adalah menggunakan metode Analisa algoritma Machine Learning untuk mendeteksi redflags potensi korupsi pada level kontrak

Practices of public procurement and the risk of corrupt behavior before and after the government transition in México

Andrea Falcón-Cortés, Andrés Aldana dan Hernán Larralde

EPJ Data Sciences

2022

México

Kuantitatif

Meggunakan informasi yang bersifat terbuka dengan periode 2013 – 2020 dari CompraNet (system informasi pengadaan barang dan jasa sector pemerintah

Riset ini dapat dijadikan rujukan untuk menjadi bahan tinjauan literatur karena penggunaan variable yang beraspek karakteristik kontrak seperti agen pemerintah, identitas penyedia barang dan jasa, tingkat pemerintahan (federal, state, local), legal framework, tipe kontrak, prosedur penetapan pemenang, ukuran penyedia (usaha mikro, kecil, menengah dan besar), tahun kontrak ditandatangani, nilai kontrak yang disepakati, jumlah kontrak yang diberikan kepada penyedia tertentu, niai kontrak yang diberikan kepada penyedia tertentu, pemecahan nilai kontrak yang diberikan oleh agen pemerintah kepada penyedia barang dan jasa, favoratisme dari agen pemerintah kepada penyedia tertentu, jumlah kontrak per minggu yang didapatkan oleh penyedia tertentu, dan nilai kontrak per eminggu yang diberikan oleh agen pemerintah kepada penyedia tertentu

References

Ahmad, B., Ulici, M., & Beju, D. (2021). Economic and Non-Economic Variables Affecting Fraud in European Countries. Risks, 811–833. https://doi.org/10.4324/9781315093161-33

Bungin, B. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. Rajawali Pers.

Busu, M., & Busu, C. (2021). Detecting bid-rigging in public procurement. A cluster analysis approach. Administrative Sciences, 11(1). https://doi.org/10.3390/admsci11010013

Decarolis, F., & Giorgiantonio, C. (2022). Corruption red flags in public procurement: new evidence from Italian calls for tenders. In EPJ Data Science (Vol. 11, Issue 1). The Author(s). https://doi.org/10.1140/epjds/s13688-022-00325-x

Falcón-Cortés, A., Aldana, A., & Larralde, H. (2022). Practices of public procurement and the risk of corrupt behavior before and after the government transition in México. EPJ Data Science, 11(1). https://doi.org/10.1140/epjds/s13688-022-00329-7

Lawrence, N. (2000). Social Reseach Methods : Qualitative and Quantitative Approachs. Allyn and Baon.

Maulidi, A. (2017). International Journal of Economics and Financial Issues The Investigation and Elimination of Public Procurement Fraud in Government Sectors (A Case Study in Indonesia’s Procurement System: Cases from 2006 to 2012). International Journal of Economics and Financial Issues, 7(2), 145–154. http:www.econjournals.com

Rahadjo, M. (2003). Fungsi Teori dan State of The Art dalam Penelitian. Demographic Research, 49(0), 1-33 : 29 pag texts + end notes, appendix, referen.

Sallwa, A. A. (2022). the Influence of Procurement Audit on Procurement Effectiveness. Journal of International Trade, Logistics and Law, 8(2015), 83–96.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif. ALFABETA.

Surahman, E., Satrio, A., & Sofyan, H. (2020). Kajian Teori Dalam Penelitian. JKTP: Jurnal Kajian Teknologi Pendidikan, 3(1), 49–58. https://doi.org/10.17977/um038v3i12019p049

Ziarko, Ł. (2022). Statistical methods as a tool to identify bid-rigging: the case of local authorities. Ekonomia i Prawo, 21(3), 655–669. https://doi.org/10.12775/eip.2022.035

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun