Mohon tunggu...
Sopian
Sopian Mohon Tunggu... Dosen - Aparatur Sipil Negara

Mahasiswa Nama Dosen Prof Dr Apollo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Pierre Feli Bourdieu dan Interaksi Aktor PBJ Sektor Publik

11 Desember 2022   20:37 Diperbarui: 11 Desember 2022   20:41 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bourdieu merupakan salah satu tokoh sosiolog dan antrolopog. Pemikiran Bourdieu banyak dipengaruhi oleh ahli filsafat dunia seperti Aris Toteles, Hegel, dan Karl Max. Dengan mengkombinadikan pemikiran dari pata ahli filsafat dunia, Bourdieu menggagas pemikiran tentang strukturliaisme konstrukstif yang menyarikan pemikiran yang menekanlam pada struktur dan objektifitas dengan teori yang menekankan pada aktor dan subjektifitas.

Teori yang digagas bordu dapat disimpulkan sebagai teoti kombinasi karena menggabungkan teori yang berpusat pada aktor dengan teori yang berpusat pada struktur. Teori yang dikemukakan Bourdieu banyak diadaptasi dalam menganalisis kondisi sosial masyarakat.

Teori strukturisme konstrukstif merupakan diskusi interaktif antara teori struktural dan teori eksistensialisme. Teori strukturalisme marxis, levi straus dam sausure banyak diperdebatkan oleh Bourdieu karena terlalu fokus pada struktur objektif tetapi mengabaikan konstruksi sosial yang terjadi. Di samping itu Bourdieu juga berupaya menghadirkan kembali aktor-aktor dalam kehidupan nyata yang selama ini diabaikan oleh teori strukturuisme.

Bourdieu tidak menentang toeri struktur karena diakui bahwa struktur juga  terjadi dalam dunai sosial dan sttuktur yang objektif merupakan kehendak dan kesadaran dari para agensi yang menjadi panduan dalam praktik dan menjadi presentasi dari para agen. Dengan demikiam, Bourdieu tidak menganulir pemikiran tentang strukturisme tetapi menawarkan alternatif pemikiran.

Untuk memahami pemikiran Bourdieu tentang Strukturisme Konstruktif maka kita juga terlebih dahulu memahami pemikiran struktur Levi Strau dan  teori eksistensisme Jean Paul. Kedua tokoh ini mengilhami pemikiran Bourdieu tentang strukturisme konstruktif. Individu yang pertama kali melakukan kajian budaya dengan menggunakan pendekatan Strukturisme adalah Levi-Strauss sehingga dikenal sebagai Tokoh Utama Teori Strukturisme. Bagi Lebi Strauss  budaya adalah Bahasa karena setiap aturan yang terdapat dalam budaya merupakan suatu sistem yang saling terkait. ketika setiap unsur menjalankan fungsinya dengan baik maka sistem akan beroprasi secara normal. sehingga apapun yang akan terjadi dalam sistem dapat diprediksi karena telah terdapat pengaturan yang sistematis. untuk itu Levi Strauss berkeyakinan bahwa setiap manusia perlu mengikuti dan patuh terhadap struktur atau aturan dalam sistem untuk setiap aktifitas kehidupannya.     

kebudayaan merupakan struktur yang ada dalam masyarakat yang lahir karena interaksi manusia dalam sebuah sistem. Kebudayaan dapat eksis dan bertahan lama karena interaksi antar manusia sesuai dengan sistem yang mengatur. kebudayaan terbentuk karena tersedia bukan karena dikonstruksi karena subjek atau aktor bergerak sesuai dengan sistem dan struktur yang sudah baku. Manusia adalah objek yang bergerak sesuai dengan struktur atau sistem yang telah ada. Setiap individu yang bergerak keluara dari sistem atau struktur maka akan dianggap sebagai penyimpangan.

Teori Strukturalisme lahir bergerak dari reaksi humanisme Prancis yang digagas oleh Jean Paul Sartre. Keyakinan Sartre adalah bahwa setiap individu itu adalah bebas dan merdeka untuk diri mereka sendiri. Sehingga setiap perbuatan individu lahir karena keinginan dari diri mereka sendiri bukan karena dorogan struktur sosial atau hukum sosial. Sartre berkeyakinan bahwa sistem atau aturan tidak bisa membatasi individu karena mereka bergerak atau bertindak untuk diri mereka sendiri. Pemikiran Marxis yang berkeyakinan bahwa menekankan pengaruh peran dan tempat struktur sosial diperdebatkan oleh Sartre. PEngaruh sistem atau aturan mendapat porsi perhatian yang minim dari Sartre karena tidak menentukan aktifitas individu tetapi hanya sebagai faktor determinan. 

Beranjak dari perdebatan itu, Bourdieu menggagas konsep tentang strukturliaisme konstrukstif. Bourdieu berpandangan bahwa   Eksistensialisme sangat menekankan pada kebebasan individu dalam setiap tindakan dan mengabaikan adanya sistem atau peraturan. Sementara strukturalisme sangat mengagungkan determinasi struktur atau aturan sehingga mengabaikan kebebasan individu untuk bertindak.

Konsep Strukturliaisme Konstruktif berdiri di atas konsep (a) Habitus (b) Modal (capital) dan (c) Arena .

Habitus

Menurut Bourdieu habitus merupakan suatu sistem melalui kombinasi struktur objektif dan sejarah personel. Habitus meruapakan produk sejarah yang lahir karena interaksi dengan individu lain dalam masyarakat dalam ruang dan waktu tertentu. Habitus bukan merupakan bawaan alamiah tetapi hasil pembelajaran lewat pengasuhan dan bersosialisasi dalam masyarakat. Habitus adalah lahir karena interaksi struktur dunia sosial yang dibatinkan. 

Modal 

Modal dalam pengertian Bourdieu sangatlah luas karena mencakup: modal ekonomi, modal budaya, dan modal simbolik digunakan untuk merebut dan mempertahankan perbedaan dan dominasi 

   

Arena

Konsep ranah atau arena atau medan (field) merupakan ruang atau semesta sosial tertentu sebagai tempat para agen/aktor sosial saling bersaing. Di dalam ranah/arena para agen bersaing untuk mendapatkan berbagai sumber maupun kekuatan simbolis. 

Secara garis besar konsep strukturisme konstruktif pemikiran Bourdieu dapat digambarkan sebagai berikut :

Konsep Struktur Konstruk dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Sektor Publik.

PEran aktor dalam Pengadaan Barang dan Jasa Sektor Publik

a. Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen 

 Berdasarkan Perpres 45 Tahun 2013, KPA adalah pejabat dalam bidang pengadaan yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau ditetapkan oleh kepala daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa. PPK dapat dijabat secara rangkap oleh KPA jika lingkup instansinya tidak terlalu besar.

Peran KPA/PPK dalam ekosistem PBJP berada dalam tahapan perencanaan dan persiapan. Aktivitas yang ada dalam tahap perencanaan terdiri dari penyusunan perencanaan, identifikasi kebutuhan, penetapan cara, jadwal, anggaran dan rencana umum pengadaan (RUP). Sedangkan lingkup tahap persiapan pengadaan meliputi penetapan spesifikasi teknis, penyusunan dan penetapan HPS serta rancangan kontrak. Dengan demikian KPA/PPK memegang peranan penting sebagai penyedia input proses pengadaan berupa rencana kebutuhan.

Pejabat Pembuat Komitmen memiliki peran yang sentral dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini disebabkan keberhasilan proses pengadaan barang dan jasa mulai dari tahap penyusunan rencana pengadaan, proses pengumuman kebutuhan, proses seleksi, proses pengawasan pengadaan dan proses serah terima pekerjaan membutuhkan pemikiran dan kontribusi nyata dari pejabat pembuat komitmen. Untuk mendukung keberhasilan proses pengadaan maka PPK wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi yang terstandar. Salah satu media untuk mengukur kompetensi PPK adalah sertifikasi ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan presiden yang mengatur.    

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 10 Tahun 2021, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)  merupakan unit kerja di bawah Kementerian/Lembaga yang menjadi Pusat Unggulan PBJP. Stuktur UKPBJ biasanya terdiri dari Pimpinan UKPBJ yang membawahi Unit Pengelola PBJP, Unit Pengelola LPSE, Unit Pembinaan SDM dan Unit Pelaksanaan Pendampingan, Konsultasi serta Bimtek PBJP.  Dalam mengelola pemilihan penyedia, Kepala UKPBJ dapat menetapkan kelompok kerja pemilihan (pokja pemilihan).

Interaksi antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan UKPBJ diharapkan saling memberikan kontribusi yang positif bagi keberhasilan proses pengadaan barang dan jasa sektor publik. PPK wajib mengendalikan proses pengadaan barang dan jasa karena setiap tindakan dari PPK yang mengakibatkan pengeluaran belanja negara merupakan tanggung jawab PPK. Untuk itu maka PPK wajib mengetahui bebarapa titik krusial yang dapat mendorong terjadinya penyimpangan atau kecurangan selama proses pengadaan barang dan jasa. Menurut Yusuf Laoh (2022) penyimpangan selama proses pengadaan barang dan jasa dapat terjadi selama proses persiapan, pengumuman, penyusunan kontrak dan pengawasan. Pada tahap persiapan, penyimpangan yang dapat terjadi dalam bentuk penggelembungan biaya pada saat perecanaan pengadaan, penentuan jangka waktu yang tidak realistis, panitia pengadaan yang bekerja secara tidak akuntabel, penyusunan harga perkiraan sendiri yang sangat tergantung pada vendor tertentu, spesifikasi teknis mengarah pada produk atau penyedia tertentu, dokumen lelang yang disusun tidak lengkap dan tidak sesuai standar atau pengadaan telah diarahkan untuk penyedia tertentu. Selama proses pengadaan berlangsung, penyimpangan dapat berwujud pengumuman pemenang lelang yang tidak lengkap atau bias, penyebaran dokumen lelang yang cacat, pekerjaan telah dilaksanakan tetapi kontrak belum ditandatangani, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak serta pekerjaan telah diserahkan tetapi kontrak belum ditandatangani. Pada tahap pengawasan, beberapa penyimpangan dapat terwujud dalam bentuk pemberian sesuatu kepada pengawas dengan tujuan untuk melalaikan pengawasan, kolusi untuk menghilangkan atau menihilkan temuan hasil pengawasan dan manipulasi laporan hasil pengawasan dengan mengaburkan bukti temuan.

Tandi et al (2018) menyatakan bahwa pemerintah menyadari beban berat yang disandang oleh PPK dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah penyusunan Peraturan Presiden yang dijadikan sebagai pedoman atau ketentuan yang dapat membantu PPK dalam setiap tindakan yang dibutuhkan. Di sisi lain, pemerintah juga membutuhkan komitmen dan tanggung jawab dari PPK agar proses pelaksanaan barang dan jasa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip terbuka, persaingan sehat, efisien, efektif, akuntabel dan bertanggung jawab. Untuk mewujudkan komitmen dan tanggung jawab dari PPK maka diperlukan bukti tertulis dalam bentuk Pakta Integritas.

Dari sudut pandang PPK, Tandi et al (2018) menggambarkan kegundahan hati para PPK karena stigma buruk yang diterima seperti penyebab negara mengalami kerugian dan penerima imbalan kerja dari vendor. Untuk mengatasi stigma buruk tersebut, PPK memiliki pertahanan dalam bentuk keteguhan hati dan keimanan. Keteguhan hati untuk tidak memberi ruang kepada para pejabat pemerintah untuk berperilaku menyimpang selama proses pengadaan barang dan jasa diperoleh dari hasil interaksi dengan keluarga dan rekan sejawat untuk selalu berkarya dan bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan. Keimanan diperoleh dari hasil rasa syukur kepada Tuhan atas segala nikmat yang telah diberikan seperti keluarga yang sehat, posisi atau amanah yang diemban, rekan kerja yang selalu mendukung setiap tindakan yang benar serta pimpinan yang selalu memberikan bimbingan. Kekuatan iman dan keteguhan hati merupakan benteng nyata untuk mengikis atau melawan stigma buruk tentang kehidupan kerja PPK.                        

b. Unit Kerja Penyedia Barang Jasa Pemerintah 

Pokja Pemilihan dalam pengadaan barang/jasa merupakan sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk mengelola pemilihan Penyedia. Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga) orang. Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal. Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim ahli atau tenaga ahli.

Tahapan selanjutnya adalah proses pemilihan yang terdiri atas persiapan dan pelaksanaan pemilihan. Tahap ini menjadi tanggung jawab UKPBJ atau Pokja Pemilihan. Persiapan pemilihan meliputi aktivitas prakualifikasi dimana calon peserta tender menyampaikan dokumen kualifikasi yang membuktikan kompetensi, kemampuan usaha serta pemenuhan syarat tertentu dari penyedia barang dan jasa, termasuk persyaratan orang asli Papua sebagaimana Perpres 17 Tahun 2019.

untuk membantu proses pendaftaran dan proses seleksi calon penyedia barang dan jasa, pemerintah telah menyediakan media yaitu elektronik procurement (e proc). Pengadaan secara elektronik merupakan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilaksanakan secara internet based untuk meminimalkan interaksi tatap muka secara langsung antara panitia dengan para calon penyedia barang dan jasa dan memberikan kesempatan dan hak yang sama kepada para calon penyedia barang dan jasa untuk berpartisipasi dalam proses seleksi. Dengan proses seleksi yang dilakukan secara elektronik maka diharapkan dapat meminimalkan interaksi langsung antara panitia dengan calon penyedia barang dan jasa yang diharapkan dapat meminimalkan peluang kolusi antara pantia dengan calon penyedia. 

 Untuk mengetahui tingkat kemampuan UKPBJ dalam mengelola proses seleksi pengadaan maka disusun sistem kematangan organisasi. Menurut Peraturan LKPP, kematangan organisasi UKPBJ dapat dikelompokkan menjadi level inisiasi, esensi, proaktif, strategis dan unggul. Pada level inisiasi, kemampuan UKPBJ baru pada tahap pasif dalam merespon setiap permintaan dengan bentuk yang masih ad-hoc dan belum merefleksikan keutuhan perluasan fungsi dalam organisasi pengadaan barang/jasa (UKPBJ). Pada tahap esensi maka kemampuan UKPBJ adalah  memfokuskan pada fungsi dasar UKPBJ dalam proses pemilihan, memiliki pola kerja tersegmentasi dan belum terbentuk kolaborasi antar pelaku proses PBJ yang efektif. Pada level proaktif maka kemampuan UKPBJ berada pada orientasi pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan melalui kolaborasi, penguatan fungsi perencanaan bersama pemangku kepentingan internal maupun eksternal. Pada level strategis maka kemampuan UKPBJ adalah melakukan pengelolaan pengadaan inovatif, terintegrasi dan strategis untuk mendukung pencapaian kinerja organisasi. Untuk level yang paling diinginkan yaitu level unggul maka UKPBJ harus mampu  melakukan penciptaan nilai tambah dan penerapan praktik terbaik PBJ yang berkelanjutan sehingga menjadi panutan dan mentor untuk UKPBJ lainnya.    

c. Penyedia

Merupakan badan usaha atau individu yang memiliki minat dan memenuhi kualifikasi untuk menjadi penyedia barang dan jasa di sektor publik. Untuk menyusun kebijakan pengadaan barang dan jasa yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan, Pemerintah melakukan kualifikasi penyedia menjadi penyedia kategori usaha mikro, kecil, usaha menengah dan usaha besar. Merujuk pada UU No 20 tahun 2008 usaha mikro adalah  usaha perseorangan dan atau badan usaha perseorangan yang memiliki kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan berjumlah maksimal Rp 50 juta atau nilai penjualan Rp 300 juta per tahun. Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perseorangan dan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan dengan kekayaan bersih berjumlah lebih dari Rp 50 juta dan maksimal Rp 500 juta di luar tanah dan bangunan atau tingkat penjualan per tahun berjumlah di atas Rp 300 juta dan maksimal Rp 2.500.000.000,-. Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perseorangan dan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan dengan kekayaan bersih berjumlah lebih dari Rp 50o juta dan maksimal Rp 10 milyar di luar tanah dan bangunan atau tingkat penjualan per tahun berjumlah di atas Rp 2.500.000.000, dan maksimal Rp 50.000.000.000,-.        

d. Pengawas

Pengawasan pelaksanaan PBJ dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. BPKP merupakan badan yang terkait dengan pengawas meski tidak terbatas pada pelaksanaan PBJ. Selain BPKP, pelaksanaan pengadaan barang jasa dapat melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. 

Pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat baik Inspektorat Jenderal di pemerintah pusat, Inspektorat Daerah pada level provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan cara pelaksanaan audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta kegiatan pengawasan lainnya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Fungsi Inspektorat dalam melaksanakan pengawasan adalah (a) untuk memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektifitas pencapaian tujuan organisasi, (b) memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektifitas manajemen resiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan dan (c) memelihara dan mempertahankan kualitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu wujud pengawasan Inspektorat dalam proses pengadaan barang dan jasa adalah pengawasan penerapan prosedur pengadaan barang dan jasa untuk menjaga kualitas pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sementara BPKP memiliki tugas untuk melakukan pembinaan terhadap kuaitas inspektorat daerah dan melaksanakan audit untuk belanja negara yang melibatkan lintas sektoral.       

Sementara LKPP merupakan lembaga penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha; Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya; Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik; Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum; Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh LKPP adalah memberikan nasihat (advice) atas suatu ketentuan atau kejadian yang dihadapi pelaku pengadaan barang jasa.

Interaksi antar aktor dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat digambarkan sebagai berikut 

interaksi-antar-aktor-pbj-6395d4274addee14d53bbf13.jpeg
interaksi-antar-aktor-pbj-6395d4274addee14d53bbf13.jpeg
Pihak KPA/PPK berperan dengan memberikan input berupa perencanaan yang baik terhadap tujuan pengadaan kredibel. Input kebutuhan barang dan jasa berangkat dari rencana strategis yang dimiliki oleh setiap organisasi pemerintah. Rencana strategis organisasi pemerintah tidak bisa melepaskan diri dari tujuan bernegara yaitu melindungi segenap tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, keadilan sosial dan berpartisipasi dalam perdamian dunia. Setiap  organisasi pemerintah memiliki fungsi sesuai dengan tujuan pembentukannya seperti kesejahteraan umum berarti berkaitan dengan pendidikan, pekerjaan, perlindungan sosial dan penyediaan infrastruktur. Berdasarkan rencana strategis tersebut, maka setiap unit organisasi pemerintah akan menyusun rencana kerja setiap tahun. Rencana kerja yang telah disusun harus didukung denga ketersediaan dana sehingga berwujud menjadi rencana kerja dan anggaran instansi pemerintah. Diperlukan persetujuan dari masyarakat agar setiap instansi pemerintah dapat melaksanakan kegiatan yang telah disusun berikut kebutuhan dananya. Persetujuan dari masyarakat diberikan oleh wakil masyarakat yang telah dipilih melalui pemilihan umum yaitu Dewan Perwakilan Rakyat baik di pusat untuk persetujuan rencana kerja dan anggaran dalam wujud Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk persetujuan rencana kerja dan anggaran dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan rencana kegiatan dan anggaran tersebut maka KPA atau PPK akan memberikan informasi kepada UKPBJ tentang kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan untuk melaksanakan program kerja yang telah disetujui oleh rakyat.  Kebutuhan barang dan jasa yang akan dibelanjakan dikelompokkan menjadi prioritas usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.    

UKPBJ memberikan input berupa penyelenggaraan proses pemilihan penyedia yang adil dan transparan sehingga dapat mendukung nilai pengadaan yang kredibel. UKPBJ akan mengumumkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah dalam bentuk Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa pada awal tahun. Dengan penyebarluasan informasi kebutuhan barang dan jasa maka setiap calon penyedia barang dan jasa memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi karena telah mendapatkan informasi yang menyeluruh dan detail tentang kebutuhan barang dan jasa yang akan dibelanjakan oleh instansi pemerintah. Pada tahap selanjutnya adalah kesempatan bagi para calon penyedia melakukan registrasi jenis usaha yang dijalankannya agar dapat diklasifikasikan apakah masuk kategori penyedia barang dan jasa kelompok mikro, kecil atau menengah.   Agar dapat berpartisipasi menjadi calon penyedia barang dan jasa pemerintah maka setiap calon vendor harus memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan seperti bentuk badan usaha, tanda daftar usaha, klasifikasi usaha, jenis kegiatan usaha, nomor pokok wajib pajak, pimpinan badan usaha, pengalaman pekerjaan, laporan keuangan, penanggung jawab badan usaha dan kebutuhan administratif lainnya yang menunjukkan bahwa badan usaha tersebut adalah aktif dan memiliki kualifikasi untuk menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah.  

Setelah calon penyedia barang dan jasa ditetapkan memiliki kualifikasi sebagai calon penyedia barang dan jasa, maka proses selanjutnya adalah penyedia terdaftar memberikan input berupa penawaran barang dan jasa sesuai kualifikasi pelaku usaha.  Setelah calon penyedia barang dan jasa dinyatakan berhak untuk mengikuti proses seleksi dan memperoleh informasi yang sama berkaitan dengan kebutuhan barang dan jasa, maka berhak untuk mengajukan penawaran barand dan jasa sesuai dengan perkiraan biaya utama, biaya operasi dan perkiraan keuntungan yang ingin diperoleh. Setiap badan usaha diberikan kesempatan untuk memasukkan penawaran dalam media yang tertutup untuk menjaga persaingan yang wajar antar penyedia barang dan jasa. Metode penentuan penyedia barang dan jasa yang terpiih telah ditentukan dalam peraturan presiden dengan kriteria adalah harga yang bersaing, kualitas yang terjaga dan kemampuan penyedia untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak bersifat kompleks dan merupaka kegiatan rutin organisasi maka proses pemilihan penyedia barnag dan jasa adalah sederhana yaitu dapat berbentuk pembelian langsung, penunjukan langsung atau pemilihan langsung bilamana barang bersifat umum dan nilai pengadaan barang dan jasa tidak besar. Maka proses kebutuhan barang dan jasa tersebut diutamakan ditujukan untuk penyedia kategori mikro atau kategori kecil.    

Pengawas memiliki peranan memberikan layanan audit selama proses perencanaan, pelaksanaan maupun setelah pengadaan selesai. Proses pengawasan ini ditujukan untuk menjaga agar semua pihak telah berkontribusi sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Setiap calon penyedia telah memperoleh informasi yang sama dengan calon penyedia yang lain dan tidak diperlakukan secara diskriminatif, ketua atau anggota UKPBJ telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan pengadaan serta proses seleksi penyedia telah dilaksanakan secara wajar dan berkeadilan.     

LKPP yang bertindak sebagai regulator berperan untuk memberikan input berupa aturan terkait PBJP secara umum maupun khusus untuk wilayah tertentu seperti Papua dan Papua Barat serta mendapatkan data untuk monitoring pengadaan. Setiap kendala yang terjadi dan menghambat kewajaran proses pengadaan barang dan jasa perlu diberikan solusi secara segera dan sesuai dengan ketentuan yang mengatur. Dengan bertindak sebagai regulator dan pengawas umum, maka diharapkan setiap keputusan dan kebijakan yang diambil memberikan manfaat bagi kecepatan proses pengadaan barang dan jasa dengan tetap dalam koridor hukum yang mengatur.   

secara ringkas dapat disampaikan bahwa setiap aktor dalam ekosistem juga saling berinteraksi satu sama lain. KPA/PPK memberikan Rencana Umum Pengadaan sebagai bahan bagi UKPBJ untuk melakukan tahapan pemilihan. UKPJ kemudian melaksanakan proses pemilihan tender dengan pengumuman penawaran melalui platform LPSE. Penyedia memasukan dokumen penawaran sesuai dengan kualifikasinya. Pemenang tender selanjutnya mengikat kontrak dengan KPA/PPK dan melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak serta berhak atas pembayaran setelah penyelesaian kontrak. Pengawas internal sebagai pihak di luar pelaku pengadaan berperan dalam memberikan pendampingan atau konsultasi selama proses pengadaan dan melakukan audit terhadap pengadaan.

 

 

           

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun