Mohon tunggu...
Sophi Alifiyah
Sophi Alifiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apa Kabar RUU PKS?

31 Januari 2021   14:48 Diperbarui: 31 Januari 2021   15:16 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RUU PKS ini bertujuan untuk memulihkan korban dari trauma dan sikologis yang dialami korban, trauma yang dialami oleh korban kekerasan seksual itu sangat berat karena kejadian yang sudah 8-10 tahun yang lalu itu masih bisa saja terbayang oleh korbannya. Kekerasan seksual ini bisa menyebabkan depresi atau syndrome trauma pemerkosaan. Korban kekerasan seksual ini merasa bahwa dirinya menjadi tidak berharga setelah kekerasan seksual itu terjadi pada dirinya.

Hukum di Indonesia masih sangat terbatas ketika berbicara tentang kekerasan seksual, bahkan hukum di Indonesia kekerasan seksual belum ada definisinya. Pasal pasal yang ada di hukum Indonesia tentang kekerasan seksual belum bisa mencakup bentuk bentuk dari kekerasan seksual yang sebenarnya terjadi. Bahkan jika terjadi kasus kekerasan seksual di dunia maya kemungkinan besar hanya bisa dijera oleh pasal UU ITE.

di KUHP pasal 285 di nyatakan bahwa " Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, di hukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama lamanya dua belas tahun" Jadi pasal ini membahas tentang pemerkosaan, di dalam hukum suatu tindak pidana harus memenuhi semua unsur yang ada di pasal. Untuk tindak pidananya bisa di jerat oleh pasal tersebut.

Pemerkosaan disini masih di definisikan itu terjadi antara laki laki dan perempuan sementara pemerkosaan sebenarnya bisa terjadi antara perempuan dengan perempuan bahkan laki laki dengan laki laki. Jadi, membutuhkan definisi yang nondiskriminatif ketika membicarakan kekerasan seksual di hukum Indonesia.

Semoga RUU PKS cepat rampung dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) dan lebih mengutamakan kepentingan perempuan yang saat ini darurat kekerasan seskual, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) harus meninjau kembali RUU PKS agar pelaku di beri efek jera dan ada perlindungan nyata buat korban.

Referensi :

Amnesty Internasional Indonesia. 2020. "Sulitnya Menjadi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia". https://www.amnesty.id/susahnya-menjadi-korban-kekerasan-seksual-di-indonesia/ Diakses pada 31 Januari 2021 Pukul 11:00 WIB 

Sania Mashabi. 2020. "Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Kenapa RUU PKS Tak Kunjung Disahkan?". https://amp.kompas.com/nasional/read/2020/08/13/09403501/indonesia-darurat-kekerasan-seksual-kenapa-ruu-pks-tak-kunjung-disahkan Diakses pada 31 Januari 2021 Pukul 11:00 WIB 

Ezra Mazrieva. 2020. "Mengapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tak Jadi Prioritas 2020?". https://www.voaindonesia.com/a/mengapa-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual-tak-jadi-prioritas-2020-/5489315.html Diakses Pada 31 Januari 2021 Pukul 11:00 WIB

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun