Mohon tunggu...
Sophia Jasmine
Sophia Jasmine Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Justitiae non est neganda, non differenda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Perkawinan Hukum Perdata Islam di Indonesia

9 November 2022   10:08 Diperbarui: 9 November 2022   10:15 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

f.Anak perempuan dari saudara laki-laki sekandung

g.Anak perempuan dari saudara laki-laki seayah

h.Anak perempuan dari saudara laki-laki seibu.

i.Anak perempuan saudara perempuan sekandung

j.Anak perempuan saudara perempuan seayah

k.Anak perempuan saudara perempuan seibu.

2.Karena hubungan semenda

a.Ibu dari istri (mertua)

b.Anak (bawaan) istri yang telah dicampuri (anak tiri)

c.Istri bapak (ibu tiri)

d.Istri anak (menantu)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun